Berita Nasional
Kantor Tempo Diteror, LPSK: Ancaman Kebebasan Pers dan Pentingnya Mekanisme Perlindungan Jurnalis
Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) memberikan pernyataan atas aksi teror yang dilakukan terhadap kantor redaksi Tempo.
Penulis: Darwin Sijabat | Editor: Darwin Sijabat
TRIBUNJAMBI.COM - Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) memberikan pernyataan atas aksi teror yang dilakukan terhadap kantor redaksi Tempo.
LPSK melihat aksi tersebut sebagai ancaman kebebasan pers dan menekankan pentingnya mekanisme perlindungan pada jurnalis.
Teror tersebut dilakukan dengan pengiriman bangkai kepala babi hingga tigus dalam beberapa hari terakhir.
Kejadian tersebut kini menjadi perhatian publik.
Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) juga memberikan pernyataan sikap atas teror yang dilakukan terhadap kantor redaksi Tempo tersebut.
Berikut siaran pers dari Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban atau LPSK.
Teror Kepala Babi dan Bangkai Tikus Kepada Jurnalis Tempo adalah Ancaman Kebebasan Pers dan Pentingnya Mekanisme Perlindungan Jurnalis
Kantor redaksi Tempo mendapat kiriman paket berisi kepala babi pada Rabu (19/03) dan bangkai tikus pada Sabtu (22/3).
Baca juga: Kantor Tempo Diteror, Koalisi Jurnalisme Inklusif: Kebebasan Pers Terancam, Pemerintah Tak Peduli
Baca juga: Respon Kapolri Soal Kantor Tempo Diteror Lagi, 6 Bangkai Tikus di Kardus Bungkus Kertas Motif Mawar
Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) melihat teror tersebut sebagai ancaman kebebasan pers dan menekankan pentingnya mekanisme perlindungan pada jurnalis.
Wakil Ketua LPSK Sri Suparyati menekankan bahwa kasus teror pengiriman kepala babi dan bangkai tikus ke kantor redaksi Tempo tidak hanya menjadi teror terhadap jurnalis yang bersangkutan, tetapi juga ancaman bagi kelompok pembela hak asasi manusia (HAM) secara umum.
Pembela HAM adalah individu, kelompok, atau organisasi yang berperan dalam upaya penghormatan, pelindungan, dan pemenuhan HAM.
Keberadaan pembela HAM berkontribusi dalam memajukan dan menegakkan HAM di Indonesia, antara lain lewat peningkatan kesadaran publik dan kampanye, peliputan dan pemantauan.
Berdasarkan sejumlah permohonan perlindungan dari jurnalis ke LPSK, terdapat beberapa bentuk seperti kekerasan pada jurnalis Tempo NH di Surabaya, pembunuhan wartawan di Karo Sumatera Utara, pelemparan bom molotov di kantor redaksi Jubi Papua, hingga terbaru pengiriman kepala babi dan bangkai tikus ke jurnalis Tempo.
“Jurnalis sebagai salah satu garda terdepan dalam mengungkap kebenaran dan menyuarakan aspirasi publik, rentan terhadap kekerasan yang mengancam keselamatan. Teror terhadap jurnalis juga ancaman terhadap kebebasan pers dan demokrasi di Indonesia,” ujar Sri Suparyati.
Sri Suparyati menegaskan bahwa teror ini merupakan gambaran betapa rentannya posisi para pembela HAM dalam menghadapi berbagai bentuk intimidasi.
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.