Berita Nasional

Kantor Tempo Diteror, LPSK: Ancaman Kebebasan Pers dan Pentingnya Mekanisme Perlindungan Jurnalis

Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) memberikan pernyataan atas aksi teror yang dilakukan terhadap kantor redaksi Tempo.

Penulis: Darwin Sijabat | Editor: Darwin Sijabat
Tempo
TEROR: Paket berisi kepala babi yang ditujukan kepada wartawan Tempo, Francisca Christy Rosana di kantor Tempo, Palmerah, Jakarta, 20 Maret 2025. Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) juga memberikan pernyataan sikap dengan menyebutkan aksi itu adalah ancaman kebebasan pers dan pentingnya mekanisme perlindungan jurnalis. (Tempo) 

Perintah yang diberikan kepada Kabareskrim Polri, Komjen Wahyu Widada untuk mengusut tuntas peristiwa teror ini.

Baca juga: Tanggapan Menteri hingga Mabes Polri terkait Teror Kepala Babi di Tempo

"Kaitannya dengan peristiwa di media Tempo, saya sudah perintahkan kepada Kabareskrim untuk melaksanakan penyelidikan lebih lanjut," jelas Sigit usai safari Ramadan di Masjid Raya Medan, Sumatera Utara, Sabtu (22/3/2025).

Dia memastikan pihaknya akan memberikan pelayanan terbaik khususnya dalam menyelidiki kasus teror tersebut.

"Saya kira kita semua tentunya akan memberikan pelayanan yang terbaik untuk bisa menindaklanjuti hal tersebut," ucapnya.

Simak berita terbaru Tribunjambi.com di Google News

Baca juga: Kantor Tempo Diteror, Koalisi Jurnalisme Inklusif: Kebebasan Pers Terancam, Pemerintah Tak Peduli

Baca juga: Resep Kastengel Keju Renyah, Cocok untuk Kue Lebaran

Baca juga: Guna Capai Target Pertumbuhan Ekonomi Nasional 8 Persen, BRI Jalin Kerja Sama dengan HKI

Baca juga: Prediksi Skor dan Statistik Eswatini vs Mauritius di UEFA Nations League, Kick off 20.00 WIB

 

Sumber: Tribun Jambi
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved