Berita Nasional

Kantor Tempo Diteror, LPSK: Ancaman Kebebasan Pers dan Pentingnya Mekanisme Perlindungan Jurnalis

Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) memberikan pernyataan atas aksi teror yang dilakukan terhadap kantor redaksi Tempo.

Penulis: Darwin Sijabat | Editor: Darwin Sijabat
Tempo
TEROR: Paket berisi kepala babi yang ditujukan kepada wartawan Tempo, Francisca Christy Rosana di kantor Tempo, Palmerah, Jakarta, 20 Maret 2025. Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) juga memberikan pernyataan sikap dengan menyebutkan aksi itu adalah ancaman kebebasan pers dan pentingnya mekanisme perlindungan jurnalis. (Tempo) 

Untuk itu, dalam keadaan tertentu, Perlindungan dapat diberikan sesaat setelah permohonan diajukan kepada LPSK.

Sebagai acuan, terdapat mekanisme respons cepat pembala HAM yang telah dirancang bersama Komnas HAM dan Komnas Perempuan, dengan dilakukan langkah-langkah preventif yang mencakup pengamanan fisik, pemenuhan hak prosedural, hingga relokasi guna menjamin keselamatan jurnalis.

Lebih lanjut, ia menekankan pentingnya sinergi antara LPSK dengan Dewan Pers dalam memetakan dan mengidentifikasi potensi ancaman. 

Kerja sama ini penting untuk merancang strategi perlindungan yang komprehensif, sehingga setiap tindakan intimidasi atau serangan dapat segera direspons dengan langkah-langkah yang tepat dan terukur. 

Baca juga: Kantor Tempo Dapat Kiriman Bangkai 6 Tikus Tanpa Kepala, Sebelumnya Dapat Kepala Babi

Sri suparyati berharap aparat penegak hukum dapat melakukan penyelidikan atas teror tersebut, agar supaya aksi-aksi sejenis tidak terulang kembali. Langkah tersebut juga bagian dari komitmen negara dalam menjamin keamanan para pembela HAM.

Dalam memberikan perlindungan terhadap jurnalis, LPSK siap mengimplementasikan langkah-langkah secara menyeluruh guna mengantisipasi setiap bentuk ancaman.

Sehingga jurnalis dapat bekerja dengan aman tanpa tekanan yang dapat menghambat tugas penting mereka dalam mengawal kebenaran dan keadilan.

Sri Suparyati menyerukan agar seluruh elemen, baik lembaga negara, aparat penegak hukum, maupun komunitas pers, bersinergi untuk memperkuat sistem perlindungan. 

Ia menegaskan bahwa perlindungan terhadap jurnalis dan para pembela HAM merupakan tanggung jawab bersama demi terwujudnya kebebasan pers yang sehat dan demokrasi yang kuat di Indonesia.

Respon Kapolri

Kantor Redaksi Tempo yang menjadi sasaran teror direspon Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo.

Teror tersebut sebagaimana diketahui dengan ditemukannya enam bangkai tikus pada Sabtu (22/3/2025).

Bangkai yang ditemukan petugas kebersihan itu di dalam kardus dengan terbungkus kertas bermotif mawar.

Adapun bangkai tikus yang dikirim tersebut dengan kepala yang telah dipenggal itu ditemukan di Kompleks Kantor Tempo, Palmerah, Jakarta.

Terkait kasus teror kantor berita itu, Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo telah memerihkan jajarannya untuk mengusut tuntas.

Halaman
123
Sumber: Tribun Jambi
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved