Berita Viral

Pantas Peltu Lubis dan Kopka Basarsyah Masih Jadi Saksi, Malah Warga Sipil Duluan Jadi Tersangka

Satu warga sipil inisial Z jadi tersangka atas kasus judi sabung ayam di Lampung, beda dengan Peltu Lubis dan Kopka Basarsyah Masih Berstatus Saksi.

Penulis: Tommy Kurniawan | Editor: Tommy Kurniawan
ist
Satu warga sipil inisial Z jadi tersangka atas kasus judi sabung ayam di Lampung, beda dengan Peltu Lubis dan Kopka Basarsyah Masih Berstatus Saksi. 

TRIBUNJAMBI.COM - Satu warga sipil inisial Z jadi tersangka atas kasus judi sabung ayam di Lampung, beda dengan Peltu Lubis dan Kopka Basarsyah Masih Berstatus Saksi.

Diungkapkan Kapolda Lampung Inspektur Jenderal (Irjen) Helmy Santika, kasus penembakan tiga personil polsisi di Kabupaten Way Kanan dibagi jadi dua klaster.

Klaster pertama soal perjudian sabung ayam, dan klaster kedua penembakan yang mengakibatkan meninggalnya tiga petugas.

Kini ada seorang sipil yang sudah ditetapkan sebagai tersangka, inisial Z.

"Tersangka Z hadir di lokasi untuk bermain (judi),"ungkapnya.

Tersangka Z dijerat Pasal 303 KUHP tentang pidana perjudian. 

Baca juga: Unjuk Rasa Tolak Pengesahan UU TNI Sampai Dirikan Tenda di Depan DPR RI, Massa Kecewa

Baca juga: Kata Satgas Cartenz Soal KKB Papua Tembak Honorer di Depan Kantor Bupati Intan Jaya

Pihaknya telah menyita barang bukti terkait perjudian, yang terdiri dari uang tunai sebesar Rp 21 juta, mobil, motor, dan ayam yang digunakan untuk bertarung.

Kedua Anggota TNI Masih Berstatus sebagai Saksi

Sementara itu, untuk kasus penembakan, Polda Lampung masih melakukan investigasi bersama Kodam II Sriwijaya dan menunggu hasil uji laboratorium forensik serta uji balistik dari selongsong dan proyektil yang ditemukan di tubuh tiga nggota polisi yang tewas.

Pangdam II Sriwijaya Mayor Jenderal (Mayjen) TNI Ujang Darwis mengonfirmasi bahwa dua oknum TNI yang diamankan terkait kasus penembakan saat penggerebekan arena judi sabung pada Senin (19/3/2025) sore masih berstatus sebagai saksi.

Kedua oknum tersebut adalah Kopka B dan Peltu L, yang saat ini masih aktif sebagai anggota TNI.

"2 oknum ini statusnya masih sebagai saksi. Untuk menjadi tersangka itu kan butuh barang bukti, itu berproses apabila terbukti nanti, kita lakukan tindakan," ujar Ujang dalam konferensi pers bersama di Mapolda Lampung, Rabu (19/3/2025).

Ia menambahkan bahwa Kodam II Sriwijaya masih mendalami peran keduanya di lokasi kejadian.

Saat ini, kedua oknum tersebut masih diamankan dan diperiksa secara intensif di Denpom Lampung.

Saksi Mata Lihat Oknum TNI Tembak Polisi Pakai Laras Panjang

Halaman
1234
Sumber: Tribun Jambi
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved