Hari Ini RUU Disahkan Jadi UU, Apa Isi RUU TNI yang Penuh Pro dan Kontra Itu?

Hari ini, Kamis (20/3/2025) dijadwalkan rapat paripurna RPR RI terkait Revisi Undang-Undang (RUU) tentang Tentara Nasional Indonesia (TNI).

Editor: Suci Rahayu PK
Kompas.com
ILUSTRASI Aparat TNI - Hari ini, Kamis (20/3/2025) dijadwalkan rapat paripurna DPR RI terkait Revisi Undang-Undang (RUU) tentang Tentara Nasional Indonesia (TNI). 

4. Intelijen Negara 

5. Sandi Negara 

6. Lembaga Ketahanan Nasional

7.  Dewan Pertahanan Nasional 

8. Search and Rescue (SAR) 

9. Nasional Narkotika Nasional 

10. Mahkamah Agung (MA).

 Namun, dalam rapat revisi UU TNI, pemerintah dan DPR sepakat untuk menambah enam kementerian/lembaga yang bisa dijabat oleh perwira TNI aktif, yaitu: 

1.Kementerian Kelautan dan Perikanan 

2. Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB)

3. Badan Nasional Penanggulangan Terorisme (BNPT) 

4. Badan Keamanan Laut 

5. Kejaksaan Agung 

6. Badan Nasional Pengelola Perbatasan (BNPP).

 


Simak berita terbaru Tribunjambi.com di Google News

Baca juga: Ingat Enak Yank Viral di Jambi? 2 Sejoli Dihukum 10 Bulan Penjara, Netizen Singgung Bu Guru Salsa

Baca juga: Update Penyidikan Tewasnya 3 Polisi di Lampung, Temuan Selongsong Peluru dari 3 Senjata Berbeda

Baca juga: "Kenapa Suami Mereka Dipanggil Kapolres, Dimarah, Dilarang ke Rumah," Ucap Istri AKP Tomi S Marbun

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved