Hari Ini RUU Disahkan Jadi UU, Apa Isi RUU TNI yang Penuh Pro dan Kontra Itu?
Hari ini, Kamis (20/3/2025) dijadwalkan rapat paripurna RPR RI terkait Revisi Undang-Undang (RUU) tentang Tentara Nasional Indonesia (TNI).
- Menambah batas usia pensiun
Perubahan yang disusulkan dalam revisi UU TNI berikutnya adalah penambahan batas usia pensiun prajurit TNI.
Pasal 43 UU TNI sebelumnya mengatur usia batas usia pensiun untuk perwira adalah 58 tahun, sedangkan tamtama dan bintara adalah 53 tahun.
Akan tetapi, rencananya batas usia pensiun bagi bintara dan tamtama akan ditambah menjadi 55 tahun.
Sementara, usia pensiun bagi perwira menjadi 58 hingga 62 tahun, sesuai pangkat atau sesuai kebijakan presiden khusus perwira bintang empat.
- Kedudukan TNI berubah
Dalam Pasal 3 UU TNI yang masih berlaku tertulis, TNI berkedudukan di bawah presiden dalam pengerahan dan penggunaan kekuatan militer.
Kemudian, TNI juga berkedudukan di bawah koordinasi Departemen Pertahanan dalam kebijakan dan strategi pertahaan serta dukungan administrasi.
Namun, pemerintah hendak mengubah kedudukan TNI berada di bawah koordinasi Kementerian Pertahanan.
- Memperluas jabatan sipil TNI
Menurut Pasal 47 ayat (2) UU TNI, anggota TNI aktif hanya boleh menjabat di 10 kementerian dan lembaga sipil tanpa harus mengundurkan diri atau pensiun.
Kementerian/lembaga tersebut, antara lain:
1. Koordinator Bidang Politik dan Keamanan Negara
2. Pertahanan Negara
3. Sekretaris Militer Presiden
Ingat 'Enak Yank' Viral di Jambi? 2 Sejoli Dihukum 10 Bulan Penjara, Netizen Singgung Bu Guru Salsa |
![]() |
---|
Update Penyidikan Tewasnya 3 Polisi di Lampung, Temuan Selongsong Peluru dari 3 Senjata Berbeda |
![]() |
---|
"Kenapa Suami Mereka Dipanggil Kapolres, Dimarah, Dilarang ke Rumah," Ucap Istri AKP Tomi S Marbun |
![]() |
---|
Profil Ritchie Ismail, Bupati Bandung Barat Kebingungan Ditanya Dedi Mulyadi, Ini Karir Jeje Govinda |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.