Berita Viral

Ingat 'Enak Yank' Viral di Jambi? 2 Sejoli Dihukum 10 Bulan Penjara, Netizen Singgung Bu Guru Salsa

Kasus pornografi yang melibatkan mantan mahasiswa di Provinsi Jambi dan viral di sosial media berujung penjara.

|
Penulis: Darwin Sijabat | Editor: Darwin Sijabat
Ist
KASUS VIRAL JAMBI: Persidangan kasus pornografi yang melibatkan mantan mahasiswa di Provinsi Jambi dan viral di sosial media berujung penjara, Selasa (18/3/2025). 

TRIBUNJAMBI.COM - Kasus pornografi yang melibatkan mantan mahasiswa di Provinsi Jambi dan viral di sosial media berujung penjara.

Ya, Pengadilan Negeri Jambi menjatuhkan vonis hukuman penjara kepada pemeran video asusila tersebut.

Kepada Mantan Presiden Mahasiswa, Kurnia Nanda dan Pasangannya divonis hakim dengan 10 bulan kurungan.

Ada yang masih ingat kasus berita viral yang sempat menghebohkan Provinsi Jambi dengan istilah 'Enak Yank'?

Jika ingat, kini kasusnya telah berujung dengan putusan majelis hakim Pengadilan Negeri Jambi yakni penjara.

Putusan tersebut dibacakan oleh Majelis Hakim yang diketuai Dominggus Silaban pada Selasa, 18 Maret 2025.  

Dalam amar putusannya, hakim menyatakan kedua terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana sebagaimana diatur dalam Pasal 29 junto Pasal 4 ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi.  

"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Maretha Ayu Angel Lestari dan terdakwa Kurnia Nanda dengan pidana penjara masing-masing selama 10 bulan dan denda sebesar Rp 20 juta," ujar Dominggus Silaban dalam persidangan. 

Baca juga: Viral Video Panas Mahasiswi Universitas Negeri di Jambi Tersebar, Enak Yank Part 2?

Baca juga: Viral Jalan Desa Bukit Bulan Sarolangun Jambi Rusak Parah, Kendaraan Terjebak Lumpur

Hakim juga menetapkan apabila denda tersebut tidak dibayarkan, maka akan diganti dengan kurungan penjara selama 15 hari.  

Vonis ini lebih ringan dibanding tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU), yang sebelumnya meminta agar kedua terdakwa dijatuhi hukuman 1 tahun 7 bulan penjara serta denda Rp 250 juta subsider 1 bulan kurungan.  

Sementara itu, Teguh selaku kuasa hukum Kurnia Nanda dan Maretha Ayu Angel Lestari menyatakan pihaknya masih mempertimbangkan langkah hukum selanjutnya.  

"Kami akan pikir-pikir dulu," kata Teguh usai sidang.

Namun putusan tersebut mendapat berbagai macam tanggapan dari warganet.

Dilansir dari unggahan akun Instagram @jambisharing, postingan tentang Enak Yank itu diserbu warganet.

Ada yang merasa  bahwa putusan tersebut tidak adil hingga menyebut Bu Guru Salsa yang viral tidak mendapatkan saksi apapu.

Halaman
12
Sumber: Tribun Jambi
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved