Berita Jambi

Ingat Kasus Video Asusila 'Enak Yank' di Jambi? 2 Tersangka Segera Disidang

Ingat kasus video 'Enak Yank' yang hebohkan Kota Jambi September 2024 lalu? Kabar terbarunya, 2 tersangka kasus video asusila itu, yakni KN dan MA

Editor: Suci Rahayu PK
TRIBUNJAMBI/ALDINO
Ilustrasi video asusila. Seorang pengguna internet sedang memperhatikan sejumlah foto tidak senonoh yang beredar di dunia maya, Senin (20/5/2024). 

Kasus asusila di Jambi

TRIBUNJAMBI.COM, JAMBI - Ingat kasus video 'Enak Yank' yang hebohkan Kota Jambi September 2024 lalu?

Kabar terbarunya, 2 tersangka kasus video asusila itu, yakni KN dan MA akan segera disidangkan di Pengadilan Negeri (PN) Kota Jambi.

Saat ini, penyidik Subdit V Cyber Crime Ditreskrimsus Polda Jambi sudah melimpahkan dua tersangka pemeran video asusila ke Kejaksaan Negeri (Kejari), Senin (13/1/2025).

Setelahnya, 2 tersangka akan disidangkan di PN Jambi.

Diketahui, pada September, Kota Jmabi dihebohkan dengan video asusila dua orang yang disebut mahasiswa di Jambi.

Hasil penyelidikan polisi, video disebarkan saat HP sedang direparasi.

Baca juga: Prostitusi Bule Rusia di Bali Terbongkar, Isinya WNA 129 Negara Bertarif 300 Dolar

Baca juga: 5 Berita Populer Jambi Hari Ini, Mobil Yaris Tabrak Truk Parkir di Pal 16-Ledakan Sumur Minyak

Selain pelaku penyebar video, Polda Jambi juga menetapkan pemeran video sebagai tersangka yakni KN dan MA.

Penyidik Subdit V Cyber Crime Ditreskrimsus Polda Jambi menetapkan 2 pemeran video asusila sbagai tersangka pada 19 September 2024 dan ditahan sejak 9 Oktober 2024.

Kedua tersangka dikenakan Pasal 29 Jo Pasal 4 ayat (1) dan Pasal 6 dan Pasal 8 dengan ancaman penjara maksimal 10 tahun.

 

Simak berita terbaru Tribunjambi.com di Google News

Baca juga: 5 Berita Populer Jambi Hari Ini, Mobil Yaris Tabrak Truk Parkir di Pal 16-Ledakan Sumur Minyak

Baca juga: Prostitusi Bule Rusia di Bali Terbongkar, Isinya WNA 129 Negara Bertarif 300 Dolar

Baca juga: Daftar Lengkap 27 Hari Libur Nasional Cuti Bersama di Kalender 2025 Januari sampai Desember

 

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved