Hari Ini RUU Disahkan Jadi UU, Apa Isi RUU TNI yang Penuh Pro dan Kontra Itu?
Hari ini, Kamis (20/3/2025) dijadwalkan rapat paripurna RPR RI terkait Revisi Undang-Undang (RUU) tentang Tentara Nasional Indonesia (TNI).
TRIBUNJAMBI.COM- Hari ini, Kamis (20/3/2025) dijadwalkan rapat paripurna RPR RI terkait Revisi Undang-Undang (RUU) tentang Tentara Nasional Indonesia (TNI).
Selanjutnya RUU akan disahkan menjadi Undang-undnag.
Ini seperti disampaikan Wakil Ketua Komisi I DPR Fraksi Golkar Dave Laksono.
"Hasil rapat kemarin itu sudah diputuskan di tahap 1, jadi RUU TNI sudah rampung, tinggal dibawa di tahap dua, yaitu akan dibacakan di Paripurna yang insyaallah dijadwalkan besok (hari ini, red)," tutur Dave di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta Pusat, Rabu (19/3/2025), dikutip dari YouTube Kompas.com.
Sementara terkait pro kontra masyarakat terhadap RUU TNI, Dave mengatakan itu merupakan hal yang lumrah.
"Sebenarnya semuanya sudah terbantahkan karena hal-hal yang berkaitan tentang kembalinya dwifungsi fungsi TNI atau ABRI itu tidak akan mungkin terjadi," kata Dave.
Menurutnya, hal-hal yang dikatakan pemberangusan supremasi sipil juga tidak ada.
Baca juga: Ingat Enak Yank Viral di Jambi? 2 Sejoli Dihukum 10 Bulan Penjara, Netizen Singgung Bu Guru Salsa
Baca juga: Update Penyidikan Tewasnya 3 Polisi di Lampung, Temuan Selongsong Peluru dari 3 Senjata Berbeda
Selain itu, ia juga menyebut, perluasan jabatan yang bisa diisi TNI di kementerian atau lembaga memang diperluas, tetapi karena sekarang TNI sudah mengisi posisi di kementerian atau lembaga tersebut.
Ia mencontohkan, seperti di Badan Keamanan Laut (Bakamla), Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB), dan Dewan Pertahanan Nasional.
"Jadi sebenarnya tidak ada lagi perdebatan, justru dengan adanya undang-undang ini melimitasi keluarnya TNI dari fungsi utamanya dan juga memastikan supremasi sipil, supremasi hukum, itu tetap akan berjalan," tutur Dave.
Isi RUU TNI yang Penuh Pro dan Kontra
Lantas apa isi RUU TNI yang penuh pro dan kontra itu?
Salah satu isi RUU TNI yakni terkait Dwifungsi ABRI.
Aturan tersebut akan memperbolehkan prajurit aktif mengisi jabatan di 16 Kemeterian dan lembaga negara.
Selain itu RUU TNI berusu soal menambah usia masa dinas prajurit sampai 58 tahun bagi bintara dan tamtaman, 60 tahun bagi perwira dan 65 tahun bagi prajurit yang menduduki jabatan fungsional.
Baca juga: Kopka B dan Peltu L Belum Tersangka, Status Oknum TNI Tembak Polisi di Lampung Masih Saksi
Ingat 'Enak Yank' Viral di Jambi? 2 Sejoli Dihukum 10 Bulan Penjara, Netizen Singgung Bu Guru Salsa |
![]() |
---|
Update Penyidikan Tewasnya 3 Polisi di Lampung, Temuan Selongsong Peluru dari 3 Senjata Berbeda |
![]() |
---|
"Kenapa Suami Mereka Dipanggil Kapolres, Dimarah, Dilarang ke Rumah," Ucap Istri AKP Tomi S Marbun |
![]() |
---|
Profil Ritchie Ismail, Bupati Bandung Barat Kebingungan Ditanya Dedi Mulyadi, Ini Karir Jeje Govinda |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.