Hari Ini RUU Disahkan Jadi UU, Apa Isi RUU TNI yang Penuh Pro dan Kontra Itu?

Hari ini, Kamis (20/3/2025) dijadwalkan rapat paripurna RPR RI terkait Revisi Undang-Undang (RUU) tentang Tentara Nasional Indonesia (TNI).

Editor: Suci Rahayu PK
Kompas.com
ILUSTRASI Aparat TNI - Hari ini, Kamis (20/3/2025) dijadwalkan rapat paripurna DPR RI terkait Revisi Undang-Undang (RUU) tentang Tentara Nasional Indonesia (TNI). 

TRIBUNJAMBI.COM- Hari ini, Kamis (20/3/2025) dijadwalkan rapat paripurna RPR RI terkait Revisi Undang-Undang (RUU) tentang Tentara Nasional Indonesia (TNI).

Selanjutnya RUU akan disahkan menjadi Undang-undnag.

Ini seperti disampaikan Wakil Ketua Komisi I DPR Fraksi Golkar Dave Laksono.

"Hasil rapat kemarin itu sudah diputuskan di tahap 1, jadi RUU TNI sudah rampung, tinggal dibawa di tahap dua, yaitu akan dibacakan di Paripurna yang insyaallah dijadwalkan besok (hari ini, red)," tutur Dave di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta Pusat, Rabu (19/3/2025), dikutip dari YouTube Kompas.com. 

Sementara terkait pro kontra masyarakat terhadap RUU TNI, Dave mengatakan itu merupakan hal yang lumrah. 

"Sebenarnya semuanya sudah terbantahkan karena hal-hal yang berkaitan tentang kembalinya dwifungsi fungsi TNI atau ABRI itu tidak akan mungkin terjadi," kata Dave. 

Menurutnya, hal-hal yang dikatakan pemberangusan supremasi sipil juga tidak ada. 

Baca juga: Ingat Enak Yank Viral di Jambi? 2 Sejoli Dihukum 10 Bulan Penjara, Netizen Singgung Bu Guru Salsa

Baca juga: Update Penyidikan Tewasnya 3 Polisi di Lampung, Temuan Selongsong Peluru dari 3 Senjata Berbeda

Selain itu, ia juga menyebut, perluasan jabatan yang bisa diisi TNI di kementerian atau lembaga memang diperluas, tetapi karena sekarang TNI sudah mengisi posisi di kementerian atau lembaga tersebut.

Ia mencontohkan, seperti di Badan Keamanan Laut (Bakamla), Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB), dan Dewan Pertahanan Nasional.

"Jadi sebenarnya tidak ada lagi perdebatan, justru dengan adanya undang-undang ini melimitasi keluarnya TNI dari fungsi utamanya dan juga memastikan supremasi sipil, supremasi hukum, itu tetap akan berjalan," tutur Dave. 

Isi RUU TNI yang Penuh Pro dan Kontra

Lantas apa isi RUU TNI yang penuh pro dan kontra itu?

Salah satu isi RUU TNI yakni terkait Dwifungsi ABRI.

Aturan tersebut akan memperbolehkan prajurit aktif mengisi jabatan di 16 Kemeterian dan lembaga negara.

Selain itu RUU TNI berusu soal menambah usia masa dinas prajurit sampai 58 tahun bagi bintara dan tamtaman, 60 tahun bagi perwira dan 65 tahun bagi prajurit yang menduduki jabatan fungsional.

Baca juga: Kopka B dan Peltu L Belum Tersangka, Status Oknum TNI Tembak Polisi di Lampung Masih Saksi

- Menambah batas usia pensiun 

Perubahan yang disusulkan dalam revisi UU TNI berikutnya adalah penambahan batas usia pensiun prajurit TNI

Pasal 43 UU TNI sebelumnya mengatur usia batas usia pensiun untuk perwira adalah 58 tahun, sedangkan tamtama dan bintara adalah 53 tahun. 

Akan tetapi, rencananya batas usia pensiun bagi bintara dan tamtama akan ditambah menjadi 55 tahun. 

Sementara, usia pensiun bagi perwira menjadi 58 hingga 62 tahun, sesuai pangkat atau sesuai kebijakan presiden khusus perwira bintang empat.

- Kedudukan TNI berubah

 Dalam Pasal 3 UU TNI yang masih berlaku tertulis, TNI berkedudukan di bawah presiden dalam pengerahan dan penggunaan kekuatan militer. 

Kemudian, TNI juga berkedudukan di bawah koordinasi Departemen Pertahanan dalam kebijakan dan strategi pertahaan serta dukungan administrasi. 

Namun, pemerintah hendak mengubah kedudukan TNI berada di bawah koordinasi Kementerian Pertahanan.

- Memperluas jabatan sipil TNI 

Menurut Pasal 47 ayat (2) UU TNI, anggota TNI aktif hanya boleh menjabat di 10 kementerian dan lembaga sipil tanpa harus mengundurkan diri atau pensiun. 

Kementerian/lembaga tersebut, antara lain: 

1. Koordinator Bidang Politik dan Keamanan Negara 

2. Pertahanan Negara

3. Sekretaris Militer Presiden 

4. Intelijen Negara 

5. Sandi Negara 

6. Lembaga Ketahanan Nasional

7.  Dewan Pertahanan Nasional 

8. Search and Rescue (SAR) 

9. Nasional Narkotika Nasional 

10. Mahkamah Agung (MA).

 Namun, dalam rapat revisi UU TNI, pemerintah dan DPR sepakat untuk menambah enam kementerian/lembaga yang bisa dijabat oleh perwira TNI aktif, yaitu: 

1.Kementerian Kelautan dan Perikanan 

2. Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB)

3. Badan Nasional Penanggulangan Terorisme (BNPT) 

4. Badan Keamanan Laut 

5. Kejaksaan Agung 

6. Badan Nasional Pengelola Perbatasan (BNPP).

 


Simak berita terbaru Tribunjambi.com di Google News

Baca juga: Ingat Enak Yank Viral di Jambi? 2 Sejoli Dihukum 10 Bulan Penjara, Netizen Singgung Bu Guru Salsa

Baca juga: Update Penyidikan Tewasnya 3 Polisi di Lampung, Temuan Selongsong Peluru dari 3 Senjata Berbeda

Baca juga: "Kenapa Suami Mereka Dipanggil Kapolres, Dimarah, Dilarang ke Rumah," Ucap Istri AKP Tomi S Marbun

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved