Pengesahan UU TNI
BREAKING NEWS: RUU TNI Disahkan DPR Jadi Undang-Undang, Ini 14 Posisi Bakal Diisi Prajurit
Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia atau DPR RI mengesahkan revisi UU nomor 34 tahun 2004 tentang TNI, Kamis (20/3/2025).
Penulis: Darwin Sijabat | Editor: Darwin Sijabat
14. Kesekretariatan Negara yang menangani urusan Kesekretariatan Presiden dan Kesekretariatan Militer Presiden
Sementara, dalam RUU TNI, batas usia pensiun dirinci kembali berdasarkan pangkat.
Baca juga: Polantas Gemoy di Simpang Bata Jambi Viral Tak Berkutik Dioceh Pengendara: Kato Nak Nilang,Tilanglah
Rinciannya yakni sebagai berikut:
Batas usia pensiun prajurit sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dengan ketentuan sebagai berikut:
• Bintara dan Tamtama paling tinggi 55 (lima puluh lima) tahun;
• Perwira sampai dengan pangkat Kolonel paling tinggi 58 (lima puluh delapan) tahun;
• Perwira tinggi bintang 1 (satu) paling tinggi 60 (enam puluh) tahun;
• Perwira tinggi bintang 2 (dua) paling tinggi 61 (enam puluh satu) tahun; dan
• Perwira tinggi bintang 3 (tiga) paling tinggi 62 (enam puluh dua).
Simak berita terbaru Tribunjambi.com di Google News
Baca juga: Kronologi Anak di Bawah Umur Disekap dan Dirudapaksa 7 Pemuda di Asrama Polisi Polres Belu
Baca juga: Dana Desa 2025 Muaro Jambi Jambi, Daftar 20 Penerima Terbesar, Desa Kasang Pudak Rp1,9 M
Baca juga: Prediksi Skor dan Statistik Austria vs Serbia di UEFA Nations League, Kick off 02.45 WIB
Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.