Pengesahan UU TNI

BREAKING NEWS: RUU TNI Disahkan DPR Jadi Undang-Undang, Ini 14 Posisi Bakal Diisi Prajurit

Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia atau DPR RI mengesahkan revisi UU nomor 34 tahun 2004 tentang TNI, Kamis (20/3/2025).

|
Penulis: Darwin Sijabat | Editor: Darwin Sijabat
Tribunnews
PENGESAHAN UU TNI - Rapat Paripurna DPR RI yang dipimpin oleh Ketua DPR RI Puan Maharani mengesahkan Revisi Undang-Undang nomor 34 tahun 2004 tentang TNI, di Gedung Nusantara II Kompleks Parlemen, Senayan, Kamis (20/3/2025). 

14. Kesekretariatan Negara yang menangani urusan Kesekretariatan Presiden dan Kesekretariatan Militer Presiden

Sementara, dalam RUU TNI, batas usia pensiun dirinci kembali berdasarkan pangkat. 

Baca juga: Polantas Gemoy di Simpang Bata Jambi Viral Tak Berkutik Dioceh Pengendara: Kato Nak Nilang,Tilanglah

Rinciannya yakni sebagai berikut:

Batas usia pensiun prajurit sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dengan ketentuan sebagai berikut:

• Bintara dan Tamtama paling tinggi 55 (lima puluh lima) tahun;

• Perwira sampai dengan pangkat Kolonel paling tinggi 58 (lima puluh delapan) tahun;

• Perwira tinggi bintang 1 (satu) paling tinggi 60 (enam puluh) tahun;

• Perwira tinggi bintang 2 (dua) paling tinggi 61 (enam puluh satu) tahun; dan

• Perwira tinggi bintang 3 (tiga) paling tinggi 62 (enam puluh dua).

Simak berita terbaru Tribunjambi.com di Google News

Baca juga: Kronologi Anak di Bawah Umur Disekap dan Dirudapaksa 7 Pemuda di Asrama Polisi Polres Belu

Baca juga: Dana Desa 2025 Muaro Jambi Jambi, Daftar 20 Penerima Terbesar, Desa Kasang Pudak Rp1,9 M

Baca juga: Prediksi Skor dan Statistik Austria vs Serbia di UEFA Nations League, Kick off 02.45 WIB

Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com

Sumber: Tribun Jambi
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved