Pengesahan UU TNI

BREAKING NEWS: RUU TNI Disahkan DPR Jadi Undang-Undang, Ini 14 Posisi Bakal Diisi Prajurit

Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia atau DPR RI mengesahkan revisi UU nomor 34 tahun 2004 tentang TNI, Kamis (20/3/2025).

|
Penulis: Darwin Sijabat | Editor: Darwin Sijabat
Tribunnews
PENGESAHAN UU TNI - Rapat Paripurna DPR RI yang dipimpin oleh Ketua DPR RI Puan Maharani mengesahkan Revisi Undang-Undang nomor 34 tahun 2004 tentang TNI, di Gedung Nusantara II Kompleks Parlemen, Senayan, Kamis (20/3/2025). 

BREAKING NEWS: RUU TNI Disahkan DPR Jadi Undang-Undang, Ini 14 Posisi Bakal Diisi Prajurit

TRIBUNJAMBI.COM -  Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia atau DPR RI mengesahkan revisi UU nomor 34 tahun 2004 tentang TNI, Kamis (20/3/2025).

Pengesahan dilakukan dalam rapat paripurna di Gedung Nusantara II, Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta dengan dipimpin Ketua DPR RI Puan Maharani.

Awalnya Ketua Komisi I DPR RI Utut Adianto menyampaikan laporan hasil pembahasan RUU TNI yang dilakukan oleh Komisi I DPR RI.

Dia berharap bahwa pengesahan revisi UU TNI dapat bermanfaat bagi bangsa dan negara.

"Semoga dapat memberikan manfaat besar bagi bangsa dan negara," kata Utut.

Setelah itu, Puan menanyakan persetujuan anggota dewan atas pengesahan revisi UU TNI.

"Kami menanyakan kepada seluruh angota apakah RUU nomor 34 tahun 2004 tentang TNI dapat disetujui untuk disahkan menjadi Undang-Undang?" tanya Puan.

"Setuju," jawab peserta rapat.

Baca juga: Mahasiswa Trisakti, UNS, UGM, dan BEM SI Tolak Dwifungsi, Jelang Pengesahan RUU TNI

Baca juga: Tak Ada Strategi Perang Dibahas pada RUU TNI, Hanya Perluasan Jabatan dan Perpanjangan Usia Pensiun

Sebelumnya Komisi I DPR RI menyepakati Revisi Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2004 tentang Tentara Nasional Indonesia (RUU TNI) untuk dibawa ke rapat paripurna guna disahkan menjadi undang-undang.

Keputusan ini diambil dalam rapat kerja dengan pemerintah yang digelar di Ruang Rapat Badan Anggaran DPR RI, Selasa (18/3/2025).

Seluruh fraksi di DPR menyatakan persetujuan terhadap rancangan revisi UU TNI ini. Ketua Komisi I DPR RI, Utut Adianto, kemudian meminta persetujuan resmi dari peserta rapat.

"Selanjutnya, saya mohon persetujuannya. Apakah RUU tentang perubahan atas UU Nomor 34 Tahun 2004 tentang TNI untuk selanjutnya di bawa pada pembicaraan tingkat 2 dalam rapat paripurna DPR RI untuk disetujui menjadi undang-undang, apakah dapat disetujui?" tanya Utut.

"Setuju," jawab peserta rapat.

Dalam RUU TNI, terdapat penambahan dua tugas pokok bagi TNI, yaitu membantu menanggulangi ancaman siber serta membantu melindungi dan menyelamatkan Warga Negara Indonesia (WNI) serta kepentingan nasional di luar negeri.

Sebelumnya, pemerintah mengusulkan agar TNI memiliki kewenangan untuk membantu penanganan penyalahgunaan narkotika. Namun, usulan tersebut ditolak dalam rapat Panitia Kerja (Panja) pada Senin (17/3/2025).

Revisi UU TNI ini juga mengatur posisi di kementerian dan lembaga negara yang dapat diisi oleh prajurit aktif TNI tanpa harus pensiun dari dinas kemiliteran. 

Baca juga: 2 Oknum TNI Terduga Penembak 3 Polisi di Lampung Masih Saksi, Pangdam: Butuh BB dan Saksi

Setidaknya, ada 14 posisi yang tercantum dalam RUU tersebut, di antaranya:

1. Intelijen Negara

2. Siber dan/atau Sandi Negara

3. Lembaga Ketahanan Nasional

4. Search and Rescue (SAR) Nasional

5. Badan Narkotika Nasional

6. Pengelola Perbatasan

7. Penanggulangan Bencana

8. Penanggulangan Terorisme

9. Keamanan Laut

10. Kejaksaan Republik Indonesia

11. Mahkamah Agung.

12. Koordinator Bidang Politik dan Keamanan Negara

13. Pertahanan Negara/Dewan Pertahanan Nasional

14. Kesekretariatan Negara yang menangani urusan Kesekretariatan Presiden dan Kesekretariatan Militer Presiden

Sementara, dalam RUU TNI, batas usia pensiun dirinci kembali berdasarkan pangkat. 

Baca juga: Polantas Gemoy di Simpang Bata Jambi Viral Tak Berkutik Dioceh Pengendara: Kato Nak Nilang,Tilanglah

Rinciannya yakni sebagai berikut:

Batas usia pensiun prajurit sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dengan ketentuan sebagai berikut:

• Bintara dan Tamtama paling tinggi 55 (lima puluh lima) tahun;

• Perwira sampai dengan pangkat Kolonel paling tinggi 58 (lima puluh delapan) tahun;

• Perwira tinggi bintang 1 (satu) paling tinggi 60 (enam puluh) tahun;

• Perwira tinggi bintang 2 (dua) paling tinggi 61 (enam puluh satu) tahun; dan

• Perwira tinggi bintang 3 (tiga) paling tinggi 62 (enam puluh dua).

Simak berita terbaru Tribunjambi.com di Google News

Baca juga: Kronologi Anak di Bawah Umur Disekap dan Dirudapaksa 7 Pemuda di Asrama Polisi Polres Belu

Baca juga: Dana Desa 2025 Muaro Jambi Jambi, Daftar 20 Penerima Terbesar, Desa Kasang Pudak Rp1,9 M

Baca juga: Prediksi Skor dan Statistik Austria vs Serbia di UEFA Nations League, Kick off 02.45 WIB

Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com

Sumber: Tribun Jambi
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved