Tak Ada Strategi Perang Dibahas pada RUU TNI, Hanya Perluasan Jabatan dan Perpanjangan Usia Pensiun

Tak ada strategi perang ke depan sesuai tantangan zaman dalam revisi Undang-Undang (RUU) TNI yang akan segera disahkan jadi UU TNI.

Editor: Suci Rahayu PK
Kompas/Riza Fathoni
Ilustrasi TNI - Dijadwalkan RUU TNI akan disahkan pada Kamis (20/3/2025) melalui rapat paripurna DPR. Tak ada strategi perang ke depan sesuai tantangan zaman dalam revisi Undang-Undang (RUU) TNI yang akan segera disahkan jadi UU TNI. 

TRIBUNJAMBI.COM- Tak ada strategi perang ke depan sesuai tantangan zaman dalam revisi Undang-Undang (RUU) TNI yang akan segera disahkan jadi UU TNI.

Dijadwalkan RUU TNI akan disahkan pada Kamis (20/3/2025) melalui rapat paripurna DPR.

Gubernur Lembaga Ketahanan Nasional (Lemhannas) periode 2022-2023, Andi Widjajanto, menilai RUU TNI sebagai revisi yang teknokratik, bukan revisi strategis.

Karena ia melihat poin yang diubah fokusnya hanya pada Pasal 47 tentang perluasan jabatan sipil dan Pasal 53 soal perpanjangan usia pensiun prajurit.

"Saya melihat revisi Undang-Undang TNI yang fokus kepada Pasal 47 dan 53 ini, saya menyebutnya revisi yang teknokratik, bukan revisi yang strategis," kata Andi dalam tayangan Satu Meja The Forum di Kompas TV, Rabu (19/3/2025) malam.

Oleh sebab itu, menurutnya, DPR dan pemerintah tidak akan berdebat panjang dalam membahas RUU TNI kali ini.

Kembali ke RUU yang teknokratik, Andi mengatakan bahwa RUU TNI kali ini tidak membahas soal strategi perang ke depan sesuai tantangan zaman.

Baca juga: Viral Tanah 100 M Milik Lansia di Tangerang Dirampas Rentenir, Bermula Utang Rp500 Ribu pada 2016

Baca juga: Kapolres Teluk Bintuni Ngaku Siap Diperiksa, Lanjut Cari AKP Tomi S Marbun Pekan Depan, Usai Viral?

"Misalnya, dalam revisi ini kita tidak membahas apakah harus ada perubahan di doktrin kebijakan strategis karena Rusia-Ukraina muncul perang tipe baru yang disebut sebagai perang hibrida. 

Lalu pengaruhnya apa ke operasi militer yang dilakukan oleh TNI, tidak ada isu-isu seperti itu," ujar Andi.

"Lalu pada penggunaan drone, misalnya, dalam perang Rusia-Ukraina, atau ada yang disebut sebagai perang wilayah abu-abu (gray zone), hal-hal yang seperti ini tidak dibahas," sambungnya.

Maka dari itu, sekali lagi, Andi berpendapat RUU TNI ini adalah revisi yang teknokratik yang hanya fokus pada penempatan jabatan sipil bagi TNI aktif di luar Kementerian Pertahanan (Kemenhan) dan Mabes TNI, lalu perpanjangan usia pensiun TNI.

"Teknokratik karena nanti begitu Undang-undangnya disahkan, maka yang akan menjadi penjuru bagi organisasi TNI untuk melaksanakan UU itu adalah bintang dua, yang posisinya asisten personalia bagi Mabes TNI maupun Mabes angkatan," katanya.

"Maka dari itu saya menyebutnya, oh ini revisi teknokratik, bukan revisi yang terkait dengan perubahan ancaman, perubahan karakter perang, perubahan teknologi, perubahan geopolitik yang membuat doktrin berubah," pungkas dia.

Baca juga: Ingat Enak Yank Viral di Jambi? 2 Sejoli Dihukum 10 Bulan Penjara, Netizen Singgung Bu Guru Salsa

Baca juga: Hari Ini RUU Disahkan Jadi UU, Apa Isi RUU TNI yang Penuh Pro dan Kontra Itu?

Sebagai informasi, RUU TNI bakal disahkan menjadi Undang-Undang (UU) pada hari ini, Kamis (20/3/2025) di DPR meski menuai protes sebagian pihak.

RUU ini dinilai telah melewati proses pembahasan yang secepat kilat. Bahkan ada kesan tertutup.

Halaman
12
Sumber: Kompas.com
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved