Berita Viral

Viral Tanah 100 M Milik Lansia di Tangerang Dirampas Rentenir, Bermula Utang Rp500 Ribu pada 2016

Viral tanah 100 meter milik lansia berusia 80 tahun di Tangerang, Banten dirampas rentenir. Lansia berinisial A itu kaget utangnya Rp 500.000

Editor: Suci Rahayu PK
Tribun Jambi/ Darwin Sijabat
RUPIAH - Bermula dari utang Rp500 ribu, lahan 100 meter milik lansia di tangerang, Banten dirampas rentenir 

TRIBUNJAMBI.COM- Viral tanah 100 meter milik lansia berusia 80 tahun di Tangerang, Banten dirampas rentenir.

Lansia berinisial A itu kaget utangnya Rp 500.000 jadi Rp 40.000.000.

Lahan nenek A yang dirampas rentenir berada di Desa Selembaran Jati, Kecamatan Kosambi, Kabupaten Tangerang, Banten.

Awal Mula Hutang

Kejadian perampasan lahan 100 meter ini bermula pada 2016 saat S, anak dari A terpaksa meminjam uang Rp 500.000 untuk biaya berobat A yang tengah sakit. Uang itu dipinjam kepada seorang rentenir berinsial MR.

"Pinjaman Rp 500.000, bunganya Rp 100.000 per minggu, jadi tiap minggu S bayar bunganya saja, sementara pokoknya tetap, sampai satu waktu tidak punya uang untuk bayar dan bunga ditambahkan ke pokok utang, akhirnya nilai utang dan bunganya terus bertambah," kata D, kerabat dari keluarga A kepada Kompas.com melalui sambungan telepon, Minggu (16/3/2025), seperti dikutip Tribunjambi.com.

Hingga kemudian, pada tahun 2020, rentenir MR mengkonfirmasi ke S bahwa utang beserta bunganya telah membengkak menjadi Rp 20.000.000.

MR kemudian meminta kepada S untuk menyerahkan sertifikat lahan seluas 100 meter milik keluarga yang terdapat di samping rumahnya sebagai jaminan utang tersebut.

Baca juga: Kapolres Teluk Bintuni Ngaku Siap Diperiksa, Lanjut Cari AKP Tomi S Marbun Pekan Depan, Usai Viral?

Baca juga: Bukan Lapor ke Polisi, Wanita di Bogor Viral Curhat ke Damkar, Ngadu Jadi Korban Penipuan

Saat punya uang, suami S sempat berupaya untuk menebus sertifikat tanah itu melalui rentenir lain berinsial R tetapi ternyata sertifikat sudah berada di tangan CE yang merupakan bos MR dan R sehingga tidak bisa diambil.

Padahal, R sudah diberi uang Rp 3.000.000 untuk mengambil sertifikat tersebut.

"Lebih parahnya lagi CE kemudian datang ke rumah dan bilang tanahnya akan diambil 40 meter, sertifikatnya akan dipecah," Kata dia.

CE beralasan sebidang lahan itu akan diambil karena utang S membengkak jadi Rp 40.000.000. 

Utang itu diakumulasikan dari utang S dan utang rentenir MR yang juga punya utang ke CE.

"Aneh banget kan, utang si MR malah dilimpahkan juga ke S," ujarnya.

Adapun uang Rp 3.000.000 sebelumnya diberikan ke R, dipakai oleh CE untuk biaya pecah sertifikat Rp 2.500.000.

Halaman
12
Sumber: Tribun Jatim
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved