Pengesahan UU TNI
BREAKING NEWS: RUU TNI Disahkan DPR Jadi Undang-Undang, Ini 14 Posisi Bakal Diisi Prajurit
Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia atau DPR RI mengesahkan revisi UU nomor 34 tahun 2004 tentang TNI, Kamis (20/3/2025).
|
Penulis: Darwin Sijabat | Editor: Darwin Sijabat
Tribunnews
PENGESAHAN UU TNI - Rapat Paripurna DPR RI yang dipimpin oleh Ketua DPR RI Puan Maharani mengesahkan Revisi Undang-Undang nomor 34 tahun 2004 tentang TNI, di Gedung Nusantara II Kompleks Parlemen, Senayan, Kamis (20/3/2025).
Revisi UU TNI ini juga mengatur posisi di kementerian dan lembaga negara yang dapat diisi oleh prajurit aktif TNI tanpa harus pensiun dari dinas kemiliteran.
Baca juga: 2 Oknum TNI Terduga Penembak 3 Polisi di Lampung Masih Saksi, Pangdam: Butuh BB dan Saksi
Setidaknya, ada 14 posisi yang tercantum dalam RUU tersebut, di antaranya:
1. Intelijen Negara
2. Siber dan/atau Sandi Negara
3. Lembaga Ketahanan Nasional
4. Search and Rescue (SAR) Nasional
5. Badan Narkotika Nasional
6. Pengelola Perbatasan
7. Penanggulangan Bencana
8. Penanggulangan Terorisme
9. Keamanan Laut
10. Kejaksaan Republik Indonesia
11. Mahkamah Agung.
12. Koordinator Bidang Politik dan Keamanan Negara
13. Pertahanan Negara/Dewan Pertahanan Nasional
Berita Terkait
Baca Juga
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.