Berita Viral

Awal Mula Video Enak Yang di Jambi 20 Detik Jadi Viral, Pemeran Malah Divonis 10 Bulan Penjara

Rekaman berdurasi 20 detik yang viral di Jambi itu, berisi adegan pribadi laki-laki berinisial KN, eks presiden mahasiswa sebuah kampus, dan pasangan

|
Penulis: Rifani Halim | Editor: Duanto AS
Ist
BERITA VIRAL JAMBI: Persidangan kasus bosornya video pribadi yang melibatkan eks mahasiswa di Provinsi Jambi yang viral di media sosial, berujung hukuman penjara, Selasa (18/3/2025). 

Kata Sayuti, KN dan MA telah menikah pada Januari 2023. 

Dan video itu direkam pada waktu berbeda. Pada Agustus 2023 dan Januari 2024.

"Video itu adalah aktivitas pribadi, dan juga untuk konsumsi pribadi,” ujarnya.

Kepada penyidik, pihak KN menyerahkan sejumlah bukti seperti beberapa tangkapan layar, dan lampiran surat nikah KN dan MA.

Kasubdit Cyber Ditreskrimsus Polda Jambi AKBP Reza menerangkan, pihanya tengah mendalami laporan dari KN soal ilegal akses.

Menurut pengakuan pria dalam video itu kepada polisi, pasangan yang berbuat adegan dewasa itu telah menikah.

Tetapi polisi tidak serta merta langsung percayalah, polisi akan mengecek kebenaran pengakuan tersebut.

"Dia sampaikan menikah, kita harus kroscek dulu sudab menikah resmi secara agama atau negara, dan kami akan lihat dokumenya," ujarnya.

Selain KN, ada juga laporan dari Ormas, yang melaporkan laki-laki dan perempuan yang ada dalam video pribadi. (tribun jambi/rifani halim)

Baca juga: Ingat Enak Yank Viral di Jambi? 2 Sejoli Dihukum 10 Bulan Penjara, Netizen Singgung Bu Guru Salsa

Baca juga: Viral Tanah 100 M Milik Lansia di Tangerang Dirampas Rentenir, Bermula Utang Rp500 Ribu pada 2016

Sumber: Tribun Jambi
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved