Berita Nasional
Wanita Berinsial F dan Perannya dalam Kasus Kejahatan Seksual Mantan Kapolres Ngada
Sosok wanita berinisial F disebut-sebut punya peran penting dalam kasus yang menjerat mantan Kapolres Ngada, Fajar Widyadharma Lukman Sumaatmaja
Penulis: Mareza Sutan AJ | Editor: Mareza Sutan AJ
Sosok Wanita Berinsial F dan Perannya dalam Kasus Mantan Kapolres Ngada
TRIBUNJAMBI.COM - Sosok wanita berinisial F disebut-sebut punya peran penting dalam kasus yang menjerat mantan Kapolres Ngada, Fajar Widyadharma Lukman Sumaatmaja.
Perempuan berinsial F itu disebut-sebut merupakan seorang mahasiswi.
Keterlibatannya diungkapkan Dirreskrimum Polda Nusa Tenggara Timur (TT), Kombes Pol Patar Silalahi, pekan lalu.
Kombes Fatar mengungkapkan, Fajar Lukman mengorder anak berusia enam tahun melalui F.
F menyanggupinya, dan lantas membawa anak di bawah umur itu ke salah satu hotel di Kota Kupang pada Juni 2024 lalu.
"Yang bersangkutan mengorder anak tersebut melalui seseorang yang bernama F dan disanggupi oleh F untuk menghadirkan anak tersebut di hotel pada tanggal 11 Juni 2024," ujar Patar Silalahi saat konferensi pers di Polda NTT, Selasa (11/3/2025) lalu.
F dibayar Rp3 juta oleh Fajar Lukman karena sudah berhasil membawa anak yang dia inginkan.
Bagaimana awal mula Kapolres Ngada itu kenal dengan wanita yang diduga mahasiswi di Kota Kupang itu?
Sosok F dan Perannya dalam Kasus Eks Kapolres Ngada
Berdasarkan informasi yang berhasil dihimpun Pos-Kupang.com, Fajar dan perempuan berinsial F itu berkenalan melalui aplikasi hijau atau MiChat.
Belakangan terungkap bahwa F telah empat kali berkencan dengan AKPB Fajar Widyadharma Lukman.
"Dia (F) sudah empat kali melayani pelaku (AKPB Fajar Widyadharma Lukman)," ujar sumber, dilansir dari Pos-Kupang.com.
Saat ini, F telah dibawa ke Jakarta untuk dimintai keterangan di Mabes Polri.
Sumber lain kepada Pos-Kupang.com menyebut bahwa korban merupakan anak pemilik kos yang ditempati F.
Modus F dengan mengajak korban jalan-jalan.
F kemudian menyampaikan kepada korban akan bertemu dengan seorang om.
Keduanya pun bertemu tersangka kejahatan seksual, Fajar Widyadharma Lukman.
Setelah jalan-jalan dan traktir makan, mereka menuju kamar hotel yang sudah dipesan sebelumnya.
Saat di kamar hotel, Fajar Lukman melakukan aksi pencabulan.
Korban sempat menangis kesakitan, namun dibujuk oleh pelaku dengan memberi uang Rp 100 ribu.
Setelah kejadian, F membawa korban pulang ke rumah.
F meminta korban untuk tidak menceritakan kepada orang tuanya.
Sebagai imbalannya, F memberi korban uang Rp7.000.
Kecurigaan Orang Tua Korban
Orang tua korban mulai curiga ketika berita pencabulan anak oleh mantan Kapolres Ngada mulai viral.
Pada suatu hari, polisi mendatangi rumah korban untuk mengambil keterangan.
"Saat itu baru orang tua korban kaget," ujar sumber.
Mabes Polri menetapkan eks Kapolres Ngada, Fajar Widyadharma Lukman sebagai tersangka kasus pencabulan anak.
Fajar Lukman tampak dipamerkan dalam jumpa pers di Mabes Polri, Jakarta, Kamis (13/3/2025) lalu.
Dia mengenakan baju tahanan berwarna oranye dan masker hitam untuk menutupi sebagian wajahnya.
Kedua tangannya terborgol di belakang.
"Hari ini statusnya sudah menjadi tersangka dan ditahan di Bareskrim Polri," ujar Karo Wabprof Divisi Propam Polri Brigjen Agus Wijayanto dalam jumpa pers kemarin.
16 Saksi Diperiksa, termasuk 4 Korban
Kepala Biro Penerangan Masyarakat Divisi Humas Polri, Brigjen Trunoyudo Wisnu Andiko mengungkapkan, Fajar Lukman telah mencabuli empat orang korban.
Tiga korban merupakan anak di bawah umur, dan seorang lainnya peremuan dewasa.
Menurut Trunoyudo, fakta itu terkuak dari hasil penyelidikan dan pemeriksaan kode etik yang dilakukan oleh Biro Pertanggung Jawaban Profesi Divisi Profesi dan Pengamanan Polri (Wabprof Propam Polri).
"Dari penyelidikan pmeriksaan melalui kode etik dari Wabprof, ditemukan fakta bahwa FLS telah melakukan pelecehan seksual dengan anak di bawah umur sebanyak 3 orang dan satu orang usia dewasa," ujar Trunojoyo dalam konferensi pers, Kamis (13/3/2025).
Trunoyudo merincikan, korban pencabulan masing-masing berusia 6 tahun, 13 tahun, dan 16 tahun, sedangkan orang dewasa berusia 20 tahun.
Wabprof Propam Polri menyebut, penyidik telah memeriksa 16 orang dalam kasus ini.
Mereka yang diperiksa, terdiri dari 4 orang korban, 4 orang manajer hotel, 2 orang personel Polda NTT (Nusa Tenggara Timur).
Kemudian ahli psikologi, ahli agama, ahli kejiwaan, satu orang dokter, serta ibu dari salah seorang korban.
"Tanggal 24 Februari 2025 ini sudah dilakukan penanganan perkaranya oleh Divpropam dan telah ditempatkan secara penemaptan khusus," kata Trunoyudo.
8 Video Asusila Ditemukan
Polisi menemukan total 8 video pelecehan dari empat korban tindakan keji Fajar.
Hal itu diketahui penyidik setelah memeriksa saksi dan barang bukti berupa CD rekaman video yang direkam tersangka.
"(Disita) alat bukti surat berupa visum serta CD yang berisi kekerasan seksual sebanyak delapan video," kata Direktur Reserse Kriminal Umum Polda NTT, Kombes Pol Patar Silalahi, Kamis (13/3/2024).
Polisi juga menyita pakaian anak berwarna pink dengan motif hati atau love, rekaman CCTV, hingga data registrasi hotel.
"Ada pun beberapa alat bukti yang kami dapat dari saksi-saksi ada sembilan orang, kemudian petunjuk dari CCTV dan dokumen registrasi di resepsionis."
"Kemudian barang bukti satu baju dress anak bermotif love pink," papar Patar.
Patar menjelaskan, awal mula kasus ini diungkap sejak 22 Januari 2025 setelah menerima laporan.
Setelah menerima laporan, keesokan harinya dilakukan penyelidikan ke sebuah hotel di Kupang.
"Menggali informasi dari staf hotel serta pengecekan terhadap data hotel yang tertanggal 11 Juni 2024," katanya.
Dari awal pengecekan itu lah kemudian polisi menemukan bukti-bukti tersebut.
Dicurigai Sindikat Kejahatan Internasional

Ahli psikologi forensik, Reza Indragiri, curiga mantan Kapolres Ngada, Fajar Widyadharma Lukman Sumaatmadja menjadi bagian dari sindikat kejahatan seksual anak internasional.
Mantan Kapolres Ngada itu mencabuli empat korban, yang mana tiga di antaranya adalah anak di bawah umur.
Saat melakukan perbuatan bejat itu, bahkan Fajar merekam aksinya.
Tak sampai di sana, rekaman tindakan amoral itu kemudian diunggah di situs dewasa Australia.
"Saya bayangkan situs itu eksklusif, artinya tidak bisa diakses oleh sembarang orang, mungkin butuh keanggotaan tertentu, agar seseorang kemudian bisa entah itu sebatas menyebarluaskan," kata Reza, dikutip dari YouTube tvOneNews, Sabtu (15/3/2025).
"Atau bahkan mungkin mengomersialisasi produk-produk pornografi anak atau kekerasan seksual terhadap anak," timpalnya.
Dengan dasar pemikiran itu, Reza pun menyebut, tidak tertutup kemungkinan AKBP Fajar bagian dari sindikat kejahatan seksual anak internasional.
"Oknum polisi yang satu ini, jangan-jangan merupakan bagian dari sindikat atau jejaring pelaku kejahatan seksual terhadap anak yang sifatnya internasional," tukasnya.
"Karena dia merupakan bagian dari sebuah komunitas yang eksklusif itu," imbuhnya.
Oleh karena itu, Reza meminta agar pihak kepolisian mendalami hal tersebut.
"Karena itu, begitu didapati bahwa dia merupakan bagian dari jaringan semacam itu, silakan cek grup WhatsApp-nyakah, atau kelompok pertemanan media sosialnyakah, riwayat kunjungan website yang pernah dia lakukankah."
"Untuk menjaring sebanyak mungkin orang-orang di belahan bumi manapun yang mungkin juga menjadi bagian dari organisasi atau sindikat pelaku kejahatan seksual terhadap anak yang sifatnya global itu," tandasnya.
Reza juga menyebut, kejahatan yang dilakukan mantan Kapolres Ngada itu tidak mengada-ngada.
Maksudnya, dalam sekali gebrak, AKBP Fajar dengan keji mencabuli tiga anak di bawah umur.
"Dalam sekali gebrak, Kapolres yang sangat amat jahat ini langsung memangsa tiga anak, ini boleh jadi mengindikasikan betapa yang bersangkutan sudah belajar bagaimana melakukan kejahatan yang sedemikian keji itu."
"Dia fasih, dia percaya diri, langsung secara efisien bisa mendatangkan tiga orang anak sebagai sasaran kejahatannya," kata Reza.
Ia pun menduga, kejahatan ini bukan kali pertama dilakukan AKBP Fajar.
"Kefasihan atau keberanian semacam ini mengindikasikan boleh jadi, patut diinvestigasi yang bersangkutan juga sudah pernah melakukan pemaksaan sebelumnya, juga dengan korban anak-anak," terangnya.
Reza pun mendesak kepolisian untuk melakukan investigasi menyeluruh, tidak hanya kepada tiga korban saat ini.
"Oleh karena itu, penting bagi pihak kepolisian untuk memastikan bahwa investigasi atas kasus ini tidak hanya dilakukan pada tiga anak."
"Tapi kemungkinan adanya anak-anak lain yang juga sudah menjadi korban kejahatan si Kapolres tersebut," tandasnya.
Keluarga Korban Minta Fajar Dihukum Mati

Melalui Veronika, keluarga korban meminta agar tersangka dihukum seumur hidup atau mati.
"Mereka sangat marah, mereka menuntut untuk hukuman yang seberat-beratnya, hukuman harus maksimal, bahkan harus hukuman seumur hidup atau hukuman mati, mereka berharap seperti itu," tegasnya.
Fajar yang merupakan mantan Kapolres Ngada, NTT, diketahui telah mencabuli empat orang korban, tiga di antaranya adalah anak di bawah umur.
Fakta itu terkuak dari hasil penyelidikan dan pemeriksaan kode etik yang dilakukan oleh Biro Pertanggung Jawaban Profesi Divisi Profesi dan Pengamanan Polri (Wabprof Propam Polri).
"Dari penyelidikan pemeriksaan melalui kode etik dari wabprof, ditemukan fakta bahwa FLS telah melakukan pelecehan seksual dengan anak di bawah umur sebanyak tiga orang dan satu orang usia dewasa," kata Kepala Biro Penerangan Masyarakat Divisi Humas Polri, Brigjen Trunoyudo Wisnu Andiko, dalam konferensi pers yang digelar pada Kamis (13/3/2024).
Trunoyudo menjelaskan, tiga anak yang menjadi korban ada yang berusia 6 tahun, 13 tahun, dan 16 tahun.
Sementara, satu orang dewasa yang dilecehkan berusia 20 tahun.
Penyidik telah memeriksa saksi sebanyak 16 orang, termasuk empat korban.
Selain itu, ada empat orang manajer hotel dan dua orang personel Polda NTT yang juga diperiksa.
"Tiga ahli selaku ahli bidang psikologi, agama, dan kejiwaan, satu dokter, dan ibu seorang korban anak," ucapnya.
Sumber: Pos-Kupang.com, TribunJambi.com, TribunNews.com
Baca juga: Setelah AS, Kini Kanada Desak Rusia Terima Rundingan Ukraina: Berhenti Ulur Waktu
Baca juga: Keluarga Korban Minta Mantan Kapolres Ngada Dihukum Mati: Terpukul, Marah, Kecewa!
Baca juga: Ledakan Bola Api di Sanaa, Houthi Respons Serangan AS dan Trump yang Tewaskan 31 Orang
Kapolres Ngada
wanita berinsial F
kejahatan seksual
asusila
pencabulan
Bareskrim Polri
Psikolog forensik
Daftar 29 Wakil Menteri Prabowo yang Harus Mundur dari Komisaris BUMN |
![]() |
---|
Dosen UGM Dokter Hewan Yuda Heru Suntik Sekretom ke Manusia, Kini Tersangka |
![]() |
---|
Warga Pati Batal Demo jika Sudewo jadi Tersangka KPK, Uang Donasi untuk Anak Yatim |
![]() |
---|
Mual hingga Pusing, Siswa di Bengkulu Diduga Keracunan Makan Bergizi Gratis |
![]() |
---|
Daftar Harga Beras Medium dan Premium Terbaru, HET Beras Medium Naik |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.