Berita Nasional
Eks Kapolres Ngada Besok Jalani Sidang Etik: Terancam PDTH di Kasus Asusila, Narkoba Hingga TPPO
Mantan Kapolres Ngada Polda Nusa Tenggara Timur, AKPB Fajar Widyadharma Lukman akan menjalani sidang etik pada Senin (17/3/2025).
Penulis: Darwin Sijabat | Editor: Darwin Sijabat
Eks Kapolres Ngada Besok Jalani Sidang Etik: Terancam PDTH di Kasus Asusila, Narkoba Hingga Perdagangan Orang
TRIBUNJAMBI.COM - Mantan Kapolres Ngada Polda Nusa Tenggara Timur, AKPB Fajar Widyadharma Lukman akan menjalani sidang etik pada Senin (17/3/2025).
Dia menjalani sidang tersebut terkait kasus asusila terhadap anak di bawah umur, narkoba hingga dugaan perdagangan orang.
AKBP Fajar pun terancam sanksi pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) atau dipecat dari Polri.
Sebelum sidang etik itu sebelumnya mantan Kapolres Ngada itu telah menjalani pemeriksaan etik di Propam Polri sejak 24 Februari 2025 lalu.
Kepala Biro Pengawasan dan Pembinaan Profesi Divisi Propam Polri, Brigjen Agus Wijayanto mengungkapkan hasil pemeriksaan tersebut.
Dia mengatakan pelanggaran yang dilakukan AKPB Fajar Widyadharma Lukman termasuk dalam katogori pelanggaran berat.
"Kami akan segera menggelar sidang kode etik," ungkap Brigjen Agus Wijayanto, Kamis (13/3/2025) lalu.
Selain menghadapi sanksi etik, AKBP Fajar juga berhadapan dengan jeratan hukum pidana.
Baca juga: Terungkap, F 4 Kali Layani Eks Kapolres Ngada, Dibayar Rp3 Juta Bawa Anak, Korban Dibayar Rp7 Ribu
Baca juga: Psikolog Forensik Curiga Mantan Kapolres Ngada Bagian Sindikat Kejahatan Internasional
AKBP Fajar dijerat dengan sejumlah pasal berlapis, di antaranya Pasal 6 huruf C, Pasal 12, Pasal 14 ayat 1 huruf A dan B, serta Pasal 15 ayat 1 huruf E, G, J, dan L UU No. 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual.
Selain itu, AKBP Fajar dijerat Pasal 45 ayat 1 junto Pasal 27 ayat 1 UU ITE No. 1 Tahun 2024.
Ancaman hukuman maksimal untuk kasus ini mencapai 15 tahun penjara dan denda hingga Rp 1 miliar.
Polisi juga berencana memeriksa kejiwaan AKBP Fajar, yang diduga melakukan pelecehan terhadap anak-anak dan menjual videonya ke situs porno di Australia.
Karo Penmas Divisi Humas Polri, Brigjen Trunoyudo Wisnu Andiko, mengatakan bahwa pihaknya belum mengetahui motif di balik tindakan tersebut.
"Motif dari perbuatan AKBP Fajar hanya dapat diketahui oleh tersangka sendiri," ujar Trunoyudo dalam konferensi pers di Divisi Humas Polri, Jakarta Selatan.
Ketua Lembaga Perlindungan Anak (LPA) Nusa Tenggara Timur, Veronika Ata, menduga ada unsur tindak pidana perdagangan anak dalam kasus pelecehan seksual eks Kapolres Ngada, AKBP Fajar Widyadharma Lukman.
Menurutnya, kasus AKBP Fajar bukan hanya berhenti pada perkara kekerasan seksual.
Veronika juga mendesak polisi mendalami kemungkinan korban lain di kasus kekerasan seksual mantan Kapolres Ngada ini.
"Kami menduga kuat pasti akan ada korban tambahan lain, tidak mungkin ini pelaku tunggal."
"Kami menduga ini adanya sindikat terkait dengan kejahatan seksual terhadap anak dan sindikat juga terkait bagaimana perdagangan anak, (juga) bagaimana mereka bisa mendapatkan uang," ungkap Veronika baru-baru ini yang dilansir Kompas Tv, Minggu (16/3/2025).
Baca juga: LPA Ungkap Kondisi Anak Korban Pelecehan Eks Kapolres Ngada Trauma Berat: Takut Ketemu Baju Cokelat
Untuk itu, ia meminta Polri mendalami kasus ini dengan profesional dan terbuka.
Sehingga masyarakat NTT khususnya yang memiliki anak tidak was-was dan merasa aman.
"(Kami meminta Polri) mengusut secara tuntas sehingga bisa memberikan rasa kenyamanan bagi masyarakat NTT, untuk korban dan keluarga," tegas Veronika.
Sebelumnya, instutsi Polri belum melakukan pemecatan terhadap mantan Kapolres Ngada, AKBP Fajar Widyadharma Lukman Sumaatmaja meski sudah menjadi tersangka.
Dia menjadi tersangka terkait kasus asusila terhadap anak di bawah dan narkoba.
Tak hanya pada anak, terdapat satu perempuan dewasa yang menjadi korban AKBP Fajar.
Akibat aksi bejat oknum polisi itu membuat dia ditempatkan atau dimutasi sebagai Pamen Yanma Polri.
Namun yang kemudian menjadi pertanyaan publik yakni mengapa Polri belum memecat AKBP Fajar Widyadharma Lukman Sumaatmaja?
Padahal seperti diketahui, mantan Kapolres Ngada itu telah menjadi tersangka dalam dua kasus, yakni pelecehan seksual dan narkoba.
Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo mengungkapkan alasan AKBP Fajar Widyadharma Lukman Sumaatmaja hanya dimutasi ke Pamen Yanma Polri.
Menurutnya, Polri sengaja baru memberikan sanksi sementara berupa mutasi kepada AKBP Fajar Widyadharma Lukman Sumaatmaja.
Sebab, sanksi itu diberikan untuk memudahkan pemeriksaan terhadap tersangka.
"Pencopotan untuk memudahkan pemeriksaan yang bersangkutan," ungkapnya saat dikonfirmasi Tribunnews.com, Kamis.
Ia menuturkan AKBP Fajar akan diproses pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) oleh Propam Polri dalam waktu dekat.
Baca juga: Lapor Polisi Ditolak, Wanita Ini Pilih Curhat ke Damkar Soal Ditipu Rp 1,6 Juta, Malah Disambut Baik
"Akan ada proses lanjutan oleh Propam," katanya.
Sebagai informasi, AKBP Fajar menyebarkan konten asusila terhadap anak di bawah umur yang dibuatnya ke dark web.
Dirtipidsiber Bareskrim Polri, Brigjen Pol Himawan Bayu Aji, menyatakan AKBP Fajar tidak hanya merekam dan menyimpan konten asusila anak.
"Dia juga menyebarkannya melalui dark web, barang bukti berupa tiga unit handphone telah diamankan," katanya di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Kamis.
Saat ini barang bukti tengah dilakukan pemeriksaan forensik.
Pada hari Kamis, AKBP Fajar ditampilkan ke hadapan awak media saat konferensi pers penanganan kasus yang menjeratnya terkait asusila dan narkoba.
Tak sampai lima menit, yang bersangkutan kembali digiring ke rumah tahanan Bareskrim Polri.
Saat berjalan keluar ruang konferensi pers, AKBP Fajar melontarkan tiga kata.
"Saya Sayang Indonesia!" ucapnya.
Sebelumnya, kasus kekerasan seksual terhadap anak yang dilakukan AKBP Fajar terungkap setelah Polri menerima laporan dari polisi Australia.
Polisi Australia menemukan video asusila di situs dewasa Australia.
Selanjutnya video asusila tersebut diserahkan Australian Federal Police (AFP) ke pihak Hubinter Polri.
AKBP Fajar sebelumnya telah menjalani tes urine terkait kasus dugaan narkotika.
Hasilnya, AKBP Fajar dinyatakan positif sabu-sabu.
"Hasil tes urine positif ss (sabu-sabu, red)" kata Kabid Humas Polda Nusa Tenggara Timur (NTT), Kombes Henry Novika kepada wartawan, Selasa (4/3/2025).
Henry tidak menjelaskan lebih lanjut pemeriksaan yang bersangkutan di Propam Polri.
Simak berita terbaru Tribunjambi.com di Google News
Baca juga: PDI Perjuangan Jambi Siap Bantu Kemenangan Dedy-Dayat Pada PSU Pilkada Bungo
Baca juga: Aktifitas Verrell Bramasta dan Fuji terekam di Malam Minggu, Ada Venna Melinda dan Keluarga Besarnya
Baca juga: AWLR Catat Debit Sungai Batanghari Jambi Naik, Pemkot Siapkan Mitigasi Bencana
Baca juga: Polresta Jambi Cek Volume Minyak Kita di Pasar Kasang, Tak Temukan Penyimpangan
Kapolres Ngada
AKBP Fajar Widyadharma Lukman
sidang etik
PTDH
Propam Polri
Polri
Nusa Tenggara Timur
pelecehan seksual
anak di bawah umur
perdagangan orang
narkoba
Kapolri
Jenderal Listyo Sigit Prabowo
Tribunjambi.com
Terungkap, F 4 Kali Layani Eks Kapolres Ngada, Dibayar Rp3 Juta Bawa Anak, Korban Dibayar Rp7 Ribu |
![]() |
---|
Psikolog Forensik Curiga Mantan Kapolres Ngada Bagian Sindikat Kejahatan Internasional |
![]() |
---|
LPA Ungkap Kondisi Anak Korban Pelecehan Eks Kapolres Ngada Trauma Berat: Takut Ketemu Baju Cokelat |
![]() |
---|
Sosok F, Wanita Muda Terjerat di Kasus Eks Kapolres Ngada Soal Asusila, Kenal di Apk Hijau,Mahasiswi |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.