Polemik di Papua
Oknum Polisi Terdakwa Pelecehan Anak di Papua Divonis Bebas, Hakim Tak Temukan Bukti Bersalah
Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jayapura vonis bebas oknum polisi yang menjadi terdakwa dugaan pelecehan anak di bawah umur.
Setelah terdakwa pulang seakan tidak terjadi apa-apa.
Kemudian, korban mengeluh kesakitan dan histeris karena mengalami pembengkakan di area kemaluan dan gatal-gatal.
Keluarga lalu mengantar untuk periksa ke rumah sakit.
Baca juga: Pratu Malias Yikwa Dipanah Dibacok di Papua, Ada 15 Orang Buntuti Anggota Kodim Puncak Jaya
Menurut keterangan dokter, dari hasil pemeriksaan korban mengalami pelecehan dari seseorang yang memasukkan jari ke dalam kemaluan korban.
Keluarga korban pun mencurigai terdakwa.
"Jadi kebetulan laki-laki yang biasa ada di rumah yaitu bapa korban, dan terdakwa," ujarnya.
Kecurigaan ini membawa keluarga melapor ke Polres Keerom sehingga terjadi kesepakatan kedua pihak bersedia bahwa terdakwa memberikan biaya pengobatan sebesar Rp 80 juta.
Dengan catatan kejadian ini tidak dilanjutkan ke ranah hukum.
Beberapa waktu kemudian terjadi perselisihan sehingga keluarga korban pun meminta bantuan hukum ke Peradi Kota Jayapura.
"Kekerasan seksual anak, Restorative justice tidak boleh, kami langsung melapor ke Polda Papua," pungkas Deden.
Deden menjelaskan, putusan itu dinilai tidak mencerminkan rasa keadilan bagi korban dan keluarganya, serta dapat menjadi preseden buruk dalam upaya perlindungan anak di negeri ini.
Simak berita terbaru Tribunjambi.com di Google News
Baca juga: Prediksi Skor dan Statistik RB Leipzig vs Dortmund di Bundesliga Jerman, Kick off 00.30 WIB
Baca juga: 4 Kakak Beradik di Kupang NTT Kepergok Curi Dinamo Air dan 50 Ekor Ikan Lele
Baca juga: Prediksi Skor dan Statistik Torino vs Empoli di Serie A Italia, Kick off 02.45 WIB
Baca juga: Sosok Nicke Widyawati Mantan Dirut Pertamina yang Berpeluang Diperiksa Terkait Korupsi Pertamina
Artikel ini telah tayang di Tribun-Papua.com
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.