Polemik di Papua

Oknum Polisi Terdakwa Pelecehan Anak di Papua Divonis Bebas, Hakim Tak Temukan Bukti Bersalah

Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jayapura vonis bebas oknum polisi yang menjadi terdakwa dugaan pelecehan anak di bawah umur.

Editor: Darwin Sijabat
Ist
AJUKAN KEBERATAN: Ilustrasi gadis remaja diduga dirudapaksa oknum polisi.Keluarga korban kekerasan seksual anak di Keerom dan Penasihat Hukum keluarga korban jumpa pers di Abepura, Kota Jayapura, Papua melayangkan keberatan atas putusan, Jumat (14/3/2025). 

Oknum Polisi Terdakwa Pelecehan Anak di Papua Divonis Bebas, Hakim Tak Temukan Bukti Bersalah

TRIBUNJAMBI.COM - Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jayapura vonis bebas oknum polisi yang menjadi terdakwa dugaan pelecehan anak di bawah umur.

Peristiwa yang terjadi di rumah korban itu saat terduga pelaku berkunjung pada November 2022 lalu.

Keluarga korban kekerasan seksual tersebut menyatakan keberatan atas terkait putusan hakim itu.

Tedakwa tersebut merupakan anggota polisi di Polres Keerom, dia bernama Bripda Alfan Fauzan Hartanto.

Dede Gustiawan Pagudun selaku kuasa hukum korban menyampaikan kekecewaan keluarga dalam konferensi pers di Abepura, Jayapura, Jumat (14/3/2025) malam.

Terdakwa dijerat dengan Pasal 76 E UU No. 35/2014 tentang Perlindungan Anak dan Pasal 82 ayat (1) UU No. 17/2016 tentang Perlindungan Anak, serta Pasal 6 (b) jo. Pasal 4 ayat (2) huruf (c) UU No. 12/2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual.

Jaksa Penuntut Umum (JPU) PN Jayapura menuntut terdakwa dengan 12 tahun penjara. 

Namun, majelis hakim yang diketuai Zaka Talaptty dengan hakim anggota Korneles Waroy dan Ronald Lauterboom memvonis bebas terdakwa dalam putusan perkara No. 329/Pid.sus/2024/PN Jap, tanggal 20 Januari 2025.

Baca juga: Pencari Bekicot Alami Trauma Usai Jadi Korban Salah Tangkap-Intimidasi-Diancam Oknum Polisi

Baca juga: Tak Disangka, 1 dari 7 Penyelundup Senjata Api ke KKB itu Papua Satpam di Sleman Jogja, Otak Pelaku

Putusan majelis hakim menyatakan Alfan Fauzan Hartanto tidak terbukti bersalah melakukan tindak pidana seperti dakwaan JPU.

"Membebaskan terdakwa dari seluruh dakwaan," bunyi putusan tersebut.

Kronologi

Pada November 2022, terdakwa berkunjung ke rumah korban CT pada saat itu masih berusia 5 tahun, sekitar pukul 8.00 malam. 

Pelaku mengenal salah satu saudara korban. 

Saudara korban kemudian pergi ke kios meninggalkan korban dan terdakwa.

"Diduga kejadian pencabulan itu terjadi," kata Penasihat Hukum, Deden Gustiawan Pagudun.

Setelah terdakwa pulang seakan tidak terjadi apa-apa.

Kemudian, korban mengeluh kesakitan dan histeris karena mengalami pembengkakan di area kemaluan dan gatal-gatal.

Keluarga lalu mengantar untuk periksa ke rumah sakit.

Baca juga: Pratu Malias Yikwa Dipanah Dibacok di Papua, Ada 15 Orang Buntuti Anggota Kodim Puncak Jaya

Menurut keterangan dokter, dari hasil pemeriksaan korban mengalami pelecehan dari seseorang yang memasukkan jari ke dalam kemaluan korban.

Keluarga korban pun mencurigai terdakwa.

"Jadi kebetulan laki-laki yang biasa ada di rumah yaitu bapa korban, dan terdakwa," ujarnya.

Kecurigaan ini membawa keluarga melapor ke Polres Keerom sehingga terjadi kesepakatan kedua pihak bersedia bahwa terdakwa memberikan biaya pengobatan sebesar Rp 80 juta.

Dengan catatan kejadian ini tidak dilanjutkan ke ranah hukum.

Beberapa waktu kemudian terjadi perselisihan sehingga keluarga korban pun meminta bantuan hukum ke Peradi Kota Jayapura.

"Kekerasan seksual anak, Restorative justice tidak boleh, kami langsung melapor ke Polda Papua," pungkas Deden.

Deden menjelaskan, putusan itu dinilai tidak mencerminkan rasa keadilan bagi korban dan keluarganya, serta dapat menjadi preseden buruk dalam upaya perlindungan anak di negeri ini.

Simak berita terbaru Tribunjambi.com di Google News

Baca juga: Prediksi Skor dan Statistik RB Leipzig vs Dortmund di Bundesliga Jerman, Kick off 00.30 WIB

Baca juga: 4 Kakak Beradik di Kupang NTT Kepergok Curi Dinamo Air dan 50 Ekor Ikan Lele

Baca juga: Prediksi Skor dan Statistik Torino vs Empoli di Serie A Italia, Kick off 02.45 WIB

Baca juga: Sosok Nicke Widyawati Mantan Dirut Pertamina yang Berpeluang Diperiksa Terkait Korupsi Pertamina

Artikel ini telah tayang di Tribun-Papua.com

Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved