Daftar 16 Institusi yang Bisa Diisi Prajurit Aktif dalam Usulan RUU TNI

Ada 16 kementerian atau lembaga yang bisa diisi prajurit TNI aktif sebagaimana pembahasan Revisi Undang-Undang Tentara Nasional Indonesia (RUU TNI).

Editor: Mareza Sutan AJ
Kompas.com
REVISI UU TNI - Saat ini tengah dibahas Revisi Undang-Undang Tentara Nasional Indonesia (RUU TNI). Dalam usulan, ada 16 institusi yang bisa diisi prajurit aktif TNI. 

Sebagai informasi, berdasarkan revisi yang diusulkan, berikut adalah daftar 16 kementerian dan lembaga yang dapat ditempati oleh prajurit aktif TNI:

1. Kementerian Koordinator Bidang Politik dan Keamanan Negara

2. Kementerian Pertahanan Negara

3. Sekretaris Militer Presiden

4. Badan Intelijen Negara (BIN)

5. Badan Sandi Negara

6. Lembaga Ketahanan Nasional (Lemhannas)

7. Dewan Pertahanan Nasional (DPN)

8. Badan Nasional Pencarian dan Pertolongan (SAR Nasional)

9. Badan Narkotika Nasional (BNN)

10. Kementerian Kelautan dan Perikanan

11. Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB)

12. Badan Nasional Penanggulangan Terorisme (BNPT)

13. Badan Keamanan Laut (Bakamla)

14. Kejaksaan Agung (Kejagung)

15. Mahkamah Agung (MA)

16. Badan Nasional Pengelola Perbatasan (BNPP)

 

Baca juga: Jet Tempur Israel Lancarkan Bom ke Selatan Suriah, Targetkan Infrastruktur Militer Assad

Baca juga: Alasan Kejagung Periksa Ahok Lebih Dulu di Kasus Korupsi Pertamina, Apa yang Dia Tahu?

Baca juga: Psikolog Forensik Curiga Mantan Kapolres Ngada Bagian Sindikat Kejahatan Internasional

Sumber: Tribunnews
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved