Daftar 16 Institusi yang Bisa Diisi Prajurit Aktif dalam Usulan RUU TNI
Ada 16 kementerian atau lembaga yang bisa diisi prajurit TNI aktif sebagaimana pembahasan Revisi Undang-Undang Tentara Nasional Indonesia (RUU TNI).
Sebagai informasi, berdasarkan revisi yang diusulkan, berikut adalah daftar 16 kementerian dan lembaga yang dapat ditempati oleh prajurit aktif TNI:
1. Kementerian Koordinator Bidang Politik dan Keamanan Negara
2. Kementerian Pertahanan Negara
3. Sekretaris Militer Presiden
4. Badan Intelijen Negara (BIN)
5. Badan Sandi Negara
6. Lembaga Ketahanan Nasional (Lemhannas)
7. Dewan Pertahanan Nasional (DPN)
8. Badan Nasional Pencarian dan Pertolongan (SAR Nasional)
9. Badan Narkotika Nasional (BNN)
10. Kementerian Kelautan dan Perikanan
11. Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB)
12. Badan Nasional Penanggulangan Terorisme (BNPT)
13. Badan Keamanan Laut (Bakamla)
14. Kejaksaan Agung (Kejagung)
15. Mahkamah Agung (MA)
16. Badan Nasional Pengelola Perbatasan (BNPP)
Baca juga: Jet Tempur Israel Lancarkan Bom ke Selatan Suriah, Targetkan Infrastruktur Militer Assad
Baca juga: Alasan Kejagung Periksa Ahok Lebih Dulu di Kasus Korupsi Pertamina, Apa yang Dia Tahu?
Baca juga: Psikolog Forensik Curiga Mantan Kapolres Ngada Bagian Sindikat Kejahatan Internasional
Pede Tanpa Bawa Berkas, Bupati Pati Sudewo Akhirnya Diperiksa KPK Soal Suap Kemenhub |
![]() |
---|
Transisi ke Kementerian Haji dan Umrah, Kakanwil Kemenag Jambi: Tunggu Arahan Pusat |
![]() |
---|
BP Haji Resmi Naik Kelas Jadi Kementerian, Menteri di Kabinet Merah Putih Presiden Prabowo Bertambah |
![]() |
---|
Bergaji Rp540 Juta 10 Bulan Jadi Wamenaker, Immanuel Ebenezer Terima Rp3 M dari Peras Sertifikasi K3 |
![]() |
---|
Liciknya Immanuel Ebenezer Sertifikasi K3 Tarifnya Rp 275 Ribu tapi Malah Wajib Bayar Rp 6 Juta |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.