Daftar 16 Institusi yang Bisa Diisi Prajurit Aktif dalam Usulan RUU TNI
Ada 16 kementerian atau lembaga yang bisa diisi prajurit TNI aktif sebagaimana pembahasan Revisi Undang-Undang Tentara Nasional Indonesia (RUU TNI).
TRIBUNJAMBI.COM - Ada 16 kementerian atau lembaga yang bisa diisi prajurit TNI aktif sebagaimana pembahasan Revisi Undang-Undang Tentara Nasional Indonesia (RUU TNI).
Dalam pembahasan Revisi Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2004 tentang Tentara Nasional Indonesia kini muncul usulan 16 kementerian dan lembaga yang dapat ditempati prajurit aktif.
Usulan tersebut muncul dalam pembahasan lanjutan saat rapat Panja Revisi UU TNI di Hotel Fairmont, Jakarta Pusat, yang digelar pada Jumat hingga Minggu, 14-16 Maret 2025.
Anggota Komisi I DPR RI dari fraksi PDI Perjuangan (PDIP) TB Hasanuddin mengungkapkan 16 kementerian dan lembaga yang dapat ditempati prajurit aktif TNI berdasarkan revisi yang diusulkan.
Sebelumnya, berdasarkan Pasal 47 ayat 2 dalam UU TNI yang masih berlaku, hanya sepuluh kementerian/lembaga yang dapat ditempati oleh prajurit aktif.
Kemudian dalam pembahasan revisi UU TNI berkembang ada lima institusi baru yang ditambahkan.
Kelima institusi itu adalah: Kementerian Kelautan dan Perikanan, BNPB, BNPT, Bakamla, dan Mahkamah Agung.
Teranyar, TB Hasanuddin menjelaskan, dari pembahasan Panja RUU TNI hari ini, ditambahkan satu lagi institusi yang bisa dijabat prajurit TNI aktif, yakni Badan Nasional Pengelola Perbatasan (BNPP) RI.
“Tadi juga didiskusikan itu ada penambahan. Yang pertama itu undang-undang nomor 34 tahun 2004, itu kan 10 (institusi). Kemudian, muncul dalam provisi itu adalah 5 (tambahan). Mungkin sudah tahu ya teman-teman,” kata TB Hasanuddin kepada wartawan, Sabtu (15/3/2025), dilansir dari Tribunnews.com.
“Sekarang ada ditambah satu, yaitu Badan (Nasional) Pengelola Perbatasan,” sambung dia.
TB mengatakan, tambahan institusi yang bisa dijabat prajurit TNI ini karena daerah perbatasan yang rawan dan selama ini telah dijabat prajurit TNI.
“Karena dalam Perpres itu dan dalam pernyataannya badan pengelola perbatasan yang rawan, berbatasan itu memang ada penempatan anggota TNI,” terang dia.
Mantan Sekretaris Militer era Presiden Megawati Soekarnoputri ini pun mengatakan, dalam Panja juga dibahas soal penempatan prajurit TNI di tempat lain di luar 16 institusi tersebut.
TB Hasanuddin menegaskan, prajurit TNI harus pensiun atau mengundurkan diri dari dinas militer jika menempati jabatan di luar 16 institusi yang telah disepakati.
“Kemudian pertanyaan tadi soal penempatan prajurit TNI di tempat lain di luar yang 16 itu tetap harus mengundurkan diri. Jadi kalau itu sudah final,” kata TNI purnawirawan jenderal bintang dua ini.
Siapa Tersangka Korupsi Kuota Haji yang Diumumkan KPK |
![]() |
---|
Hari Ini Driver Ojol Kompak Serentak Matikan Aplikasi, Bawa 7 Tuntutan ke DPR RI dan Istana Presiden |
![]() |
---|
Pemprov Jambi Usulkan Ribuan Non-ASN Jadi PPPK Paruh Waktu, Al Haris Serahkan Langsung ke PANRB |
![]() |
---|
Aksi Heroik Prajurit TNI Yonif 501/BY Madiun, Bantu Ibu Melahirkan di Depan Markas |
![]() |
---|
Siapa F Oknum TNI Diduga Terlibat Penculikan dan Pembunuhan Ilham Pradipta, Pomda Jaya Buka Suara |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.