Berita Nasional

Polda NTT Siapkan Pasal Jerat Kapolres Ngada, Akui Cabuli Anak di Bawah Umur, Positif Narkoboi

Penyidik Ditkrimum Polda Nusa Tenggara Timur (NTT) telah menyiapkan pasal untuk menjerat Kapolres Ngada, AKBP Fajar Widyadharma Lukman.

|
Penulis: Darwin Sijabat | Editor: Darwin Sijabat
Instagram.com/mediapolresngada
KASUS PENCABULAN - Foto Kapolres Ngada non aktif, AKBP Fajar Widyadharma Sumaatmaja Lukman yang diunduh di Instagram @ mediapolresngada, pada Rabu (12/3/2025). AKBP Fajar dalam interogasinya mengakui telah mencabuli anak berumur 6 tahun. (Instagram.com/mediapolresngada) 

Hal ini dikonfirmasi Pelaksana Tugas Kepala Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Kota Kupang Imelda Manafe. 

”Sudah 20 hari kami melakukan pendampingan,” terang Imelda, via Kompas.id, Senin (10/3/2025). 

Menurut keterangannya, semua korban pencabulan tersebut mengalami trauma berat. 

Simak berita terbaru Tribunjambi.com di Google News

Baca juga: Diguyur Hujan Seharian, Sejumlah Desa di Kerinci dan Kota Sungai Penuh Jambi Diterjang Banjir

Baca juga: Ayah-Anak di Batanghari Jambi Kompak dalam Kejahatan, Terjerat Kasus Narkoba dan Curanmor

Baca juga: Jenderal Purn TNI Ungkap 3 Cara KKB Papua Dapatkan Senjata Api: Anggota TNI-Polri Harus Disadarkan

Baca juga: LINK Download Lagu MP3 DJ Remix dan DJ TikTok 2025 Paling Kencang 10 Jam, Putar Full Bass di Spotify

Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com

 

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved