Terungkap Cara Produsen MinyaKita di Depok Kurangi Takaran Jadi 700-800 Ml: Disetting Pakai Mesin
Bareskrim Polri mengungkap modus atau cara produsen MinyaKita di Depok, Jawa Barat mengurangi takaran minyak yang dijual ke pasaran.
- 3 unit heavy bag machine seller
- 4 unit timbangan
- 80 drum penampung kapasitas 1.000 liter per drum
Akibat perbuatannya, AWI dijerat dengan Pasal 62 juncto Pasal 8, 9, dan 10 UU Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen dan/atau Pasal 102 juncto Pasal 97 dan/atau Pasal 142 juncto Pasal 191 ayat 1 UU Nomor 18 Tahun 2012 tentang Pangan dan/atau Pasal 120 UU Nomor 3 Tahun 2014 tentang Perindustrian.
Serta Pasal 66 juncto Pasal 25 ayat 3 UU Nomor 20 Tahun 2014 tentang Standarisasi dan Penilaian Kesesuaian dan/atau Pasal 106 juncto Pasal 24 juncto Pasal 108 juncto Pasal 30 ayat 2 UU Nomor 7 Tahun 2014 tentang Perdagangan dan atau Pasal 263 KUHP.
Simak berita terbaru Tribunjambi.com di Google News
Baca juga: Kumpulan Sholawat Nabi Muhammad Dianjurkan Diamalkan saat Ramadhan
Baca juga: Download Lagu MP3 DJ Remix dan DJ TikTok Viral 2025 Paling Enak 12 Jam Nonstop, Bisa Pakai Spotify
Baca juga: Banjir Rendam Sejumlah Ruas Jalan di Muara Bulian Jambi, Polisi Alihkan Arus Lalu Lintas
Baca juga: Tak Hanya Laut, Dedi Mulyadi Ungkap Sungai Bersertifikat: Orang Jahat di Indonesia Terlalu Banyak
Artikel ini tayang di Tribunnews.com
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.