Terungkap Cara Produsen MinyaKita di Depok Kurangi Takaran Jadi 700-800 Ml: Disetting Pakai Mesin

Bareskrim Polri mengungkap modus atau cara produsen MinyaKita di Depok, Jawa Barat mengurangi takaran minyak yang dijual  ke pasaran.

Editor: Darwin Sijabat
Ist
TAKARAN MINYAKITA DIKURANGI - Dirtipideksus Bareskrim Polri Brigjen Pol Helfi Assegaf. Dia membeberkan modus dari produsen MinyaKita yang berada di Depok, Jawa Barat sehingga takaran tidak sesuai dengan yang tertera di kemasan. Ternyata ada mesin khususnya yaitu dengan takaran 802 ml dan 760 ml. Hal ini disampaikannya saat konferensi pers di Gedung Bareskrim Polri, Jakarta, Selasa (11/3/2025).  

- 3 unit heavy bag machine seller

- 4 unit timbangan

- 80 drum penampung kapasitas 1.000 liter per drum

Akibat perbuatannya, AWI dijerat dengan Pasal 62 juncto Pasal 8, 9, dan 10 UU Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen dan/atau Pasal 102 juncto Pasal 97 dan/atau Pasal 142 juncto Pasal 191 ayat 1 UU Nomor 18 Tahun 2012 tentang Pangan dan/atau Pasal 120 UU Nomor 3 Tahun 2014 tentang Perindustrian.

Serta Pasal 66 juncto Pasal 25 ayat 3 UU Nomor 20 Tahun 2014 tentang Standarisasi dan Penilaian Kesesuaian dan/atau Pasal 106 juncto Pasal 24 juncto Pasal 108 juncto Pasal 30 ayat 2 UU Nomor 7 Tahun 2014 tentang Perdagangan dan atau Pasal 263 KUHP.

Simak berita terbaru Tribunjambi.com di Google News

Baca juga: Kumpulan Sholawat Nabi Muhammad Dianjurkan Diamalkan saat Ramadhan

Baca juga: Download Lagu MP3 DJ Remix dan DJ TikTok Viral 2025 Paling Enak 12 Jam Nonstop, Bisa Pakai Spotify

Baca juga: Banjir Rendam Sejumlah Ruas Jalan di Muara Bulian Jambi, Polisi Alihkan Arus Lalu Lintas

Baca juga: Tak Hanya Laut, Dedi Mulyadi Ungkap Sungai Bersertifikat: Orang Jahat di Indonesia Terlalu Banyak

Artikel ini tayang di Tribunnews.com

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved