Jumat, 10 April 2026
Kota Jambi Bahagia
Kota Jambi Bahagia

Harga Minyakita Naik jadi Rp 15.700 per Liter

Harga eceran tertinggi (HET) Minyakita resmi naik jadi Rp 15.700 per liter. Sebelumnya HET Minyakita Rp 14.000 per liter.

Editor: Suci Rahayu PK
Ist
Minyakita 

HET Minyakita naik

TRIBUNJAMBI.COM - Harga eceran tertinggi (HET) Minyakita resmi naik jadi Rp 15.700 per liter.

Sebelumnya HET Minyakita Rp 14.000 per liter.

Kenaikan HET itu menyusul diterbitkannya Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 18 Tahun 2024 tentang Minyak Goreng Sawit Kemasan dan Tata Kelola Minyak Goreng Rakyat. 

Permendag Nomor 18 Tahun 2024 mengatur skema domestic market obligation (DMO) Minyak Goreng Rakyat yang dulu berbentuk curah atau kemasan kini diubah menjadi hanya dalam bentuk Minyakita. 

"HET ditetapkan dengan mempertimbangkan perkembangan harga bahan baku dan keberterimaan masyarakat. Kami sudah melakukan kajian. Semua mempertimbangkan keseimbangan antara kemampuan produsen minyak goreng dan keberterimaan harga beli masyarakat,” ujar Mendag Zulkifli Hasan dalam siaran persnya, Sabtu (17/8/2024).

Mendag Zulhas mengatakan setiap pelaku usaha eksportir produk turunan kelapa sawit yang membutuhkan Hak Ekspor perlu mendistribusikan MGR dalam bentuk Minyakita.

Baca juga: Mengenal Baju Adat Kustin yang Dikenakan Presiden Jokowi dan Iriana saat HUT ke-79 RI

Baca juga: Prediksi Skor Phonix Lubeck vs Dortmund, Cek Head to Head dan Statistik tim, Kick off 23.00 WIB

Hak Ekspor digunakan sebagai syarat penerbitan Persetujuan Ekspor. 

MGR dapat diakui menjadi Hak Ekspor jika telah diterima di Distributor Pertama (D1) Badan Usaha Milik Negara (BUMN) Pangan, atau diterima di Distributor Kedua (D2) atau pengecer apabila tidak melalui distributor BUMN Pangan yang dibuktikan dengan pelaporan di sistem teknologi digital Sistem Informasi Minyak Goreng Curah (SIMIRAH). 

”Target pasokan Minyakita per bulan diharapkan dapat terdistribusi sebanyak 250.000 ton kepada masyarakat,” jelasnya.

Untuk memberikan kesempatan pelaku usaha melakukan penyesuaian dengan peraturan baru, Permendag 18 Tahun 2024 turut mengatur ketentuan peralihan. 

Pelaku usaha masih dapat mendistribusikan DMO dalam bentuk minyak kelapa sawit (CPO) dan minyak goreng curah, serta mengedarkan Minyakita dengan kemasan yang mencantumkan HET lama paling lambat hingga 90 hari ke depan.

 “Selain itu, pelaku usaha yang masih mengedarkan Minyakita di luar ketentuan DMO masih diperbolehkan hingga 30 hari untuk menghabiskan stok tersimpan,” jelas Mendag Zulhas.

 


Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Harga Minyakita Resmi Naik Jadi Rp 15.700 Per Liter", 

Simak berita terbaru Tribunjambi.com di Google News

Baca juga: Prediksi Skor Phonix Lubeck vs Dortmund, Cek Head to Head dan Statistik tim, Kick off 23.00 WIB

Baca juga: Mengenal Baju Adat Kustin yang Dikenakan Presiden Jokowi dan Iriana saat HUT ke-79 RI

Baca juga: Prediksi Skor Parma vs Fiorentina, Cek Head to Head dan Statistik Tim, Kick ogff 23.30 WIB

Sumber: Kompas.com
Ikuti kami di

Komentar

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved