Berita Viral

Viral Beraksi Bak Koboi Tenteng Senpi dan Gedor Pintu Mobil, Hartono Jadi Tersangka Karena Asmara

Viral aksi bak koboi pengusaha dan kolektor ikan koi, Hartono Soekwanto (53) berujung jadi tersangka.

Editor: Suci Rahayu PK
TribunJabar.id/Rahmat Kurniawan
AKSI KOBOI JALANAN - Pengusaha ikan koi, Hartono Soekwanto ditetapkan sebagai tersangka buntut aksi koboi jalanan di Kabupaten Bandung Barat, Minggu (2/3/2025). Hartono Soekwanto merupakan pengusaha ikan koi. Ia kini terancam 10 tahun penjara. 

"Korban dan pelaku memiliki hubungan tanpa status," kata Kapolres Cimahi, AKBP Tri Suhartanto, Selasa (4/3/2025).

Aksi koboi itu bermula saat Hartono dan korban sama-sama melintas di Kawasan Kota Batu Parahyangan, Bandung Barat.

Hartono yang tidak sengaja melihat mobil korban kemudian berinisiatif mengejar dan menghentikan kendaraan roda empat tersebut.

"Jadi bertemu tidak sengaja. Karena memang pelaku melihat dan mengetahui kendaraan korban.

"Karena kendaraan yang dipergunakan korban itu berasal dari pelaku. Dibuntuti kemudian diberhentikan oleh pelaku," jelasnya.

Baca juga: Update Jalan Lintas Jambi-Sumbar Putus, Besok Jembatan Darurat Bisa Dipakai, Max 20 Ton

Setelah berhasil dihentikan, Hartono lantas turun dari mobilnya dan berusaha menemui korban untuk menyelesaikan persoalan asmara di antara mereka.

Saat itu, Hartono juga mengeluarkan senjata api.

"Karena mungkin ada kesalahpahaman antara korban dan pelaku, setelah berhasil memberhentikan kendaraan, berusaha masuk ke dalam mobil dengan mengeluarkan senpi," ujarnya.

Atas kejadian tersebut, polisi mencabut izin kepemilikan senjata api dari tangan Hartono Soekwanto.

Sebelumnya, Hartono memang memiliki surat izin khusus senjata api yang dikeluarkan Baintelkam Polri dengan penggunaan untuk membela diri, sehingga ia leluasa mengantongi pistol.

Tri mengatakan, barang bukti senjata api beserta surat-surat izin milik Hartono sudah disita untuk diproses.

"Kepemilikan senjatanya memang sudah ada izin. Senjata sudah kita amankan dan kartu izin sedang kita dalami terus," ungkap dia.

Akibat dari aksi koboinya itu, Hartono dijerat Pasal 1 Ayat (1) Undang-undang Darurat Republik Indonesia Nomor 12 Tahun 1951 dengan ancaman 10 tahun penjara.

 

 

Halaman
123
Sumber: Tribun Jabar
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved