Berita Viral
Astaga Istri TNI AD Tipu Ratusan Pensiunan Hingga Raup Rp2,7 M, Divonis Cuma 3 Tahun Penjara
Tampang Dwi Rahayu, istri TNI AD yang tega tipu ratusan pensiunan sampai Rp 2,7 miliar. Parahnya lagi atas kasus itu, Dwi Rahayu hanya divonis penjar
Penulis: Tommy Kurniawan | Editor: Tommy Kurniawan
Saat ini, perkara Dwi Rahayu tengah diproses secara hukum.
Cuma Dihukum 3 Tahun Penjara
Sementara itu diberitakan sebelumnya saat ini, polisi masih fokus dalam kasus dugaan penipuan dan menjerat Dwi Rahayu dengan Pasal 378 dan/atau Pasal 372 juncto Pasal 65 ayat (1) KUHP tentang penipuan dan/atau penggelapan yang dilakukan secara berulang, dengan ancaman hukuman maksimal 4 tahun penjara.
Kasatreskrim Polres Purworejo, AKP Catur Agus Yudo Praseno, mengatakan, proses hukum terhadap Dwi Rahayu ini dilakukan dengan mekanisme splitsing (dilaporkan secara beruntun) untuk memberikan efek jera yang maksimal.
"Saat ini, kami fokus menangani perkara pokok, yaitu penipuan, mengingat adanya korban yang cukup banyak jumlahnya dan adanya potensi korban yang belum lapor, sehingga jumlah kerugian belum dapat terakumulasi secara pasti (masih berkembang)," kata AKP Catur, Rabu (26/2/2025).
Dia mengatakan, setelah perkara pokok ditangani secara maksimal berdasarkan jumlah korban dan kerugian yang ada sudah pasti maka pihaknya akan mendalami dugaan tindak pidana pencucian uang.
Hal ini dilakukan untuk mengungkap aliran penggunaan uang kerugian korban serta mengungkap pihak-pihak lain yang terlibat.
"Kami mengimbau masyarakat, terutama kalangan lansia dan pensiunan, untuk berhati-hati terhadap penawaran investasi yang menjanjikan keuntungan besar dalam waktu singkat."
"Ingat, jika tawaran terlalu indah untuk jadi kenyataan, biasanya itu hanyalah tipu muslihat pelaku," kata Catur.
Catur mengatakan, Dwi Rahayu yang merupakan anggota Persit Kebumen itu menipu para korban dalam skema investasi bodong.
Tersangka yang merupakan warga Purworejo itu melakukan bujuk rayu pada para korban, salah satunya di warung makan Rejo Minang Resto di Jalan Urip Sumohardjo, Kabupaten Purworejo.
Catur menjelaskan bahwa modus tersangka adalah menawarkan kerja sama investasi dengan mengeklaim memiliki proyek pembangunan Rest Area di perbatasan Jalan Purworejo-Kulonprogo dan Rest Area Bandara YIA, Kulonprogo, Yogyakarta.
"Ia menjanjikan keuntungan sebesar 5 persen dari nilai investasi, setiap tiga bulan, serta pembayaran penuh dalam waktu maksimal enam bulan."
"Selain itu, Dwi Rahayu juga mengiming-imingi korban dengan janji membantu menebus Surat Keputusan (SK) Pensiun yang dijadikan jaminan di bank," ujar Kasat Reskrim.
Sementara itu, kuasa hukum korban, Abung Nugraha Fauzi dari Advokat Kerja Indonesia (AKI), mengatakan, Dwi Rahayu telah divonis tiga tahun atas kasus penipuan yang dialami sejumlah korban.
Nasib Bocah 11 Tahun Ditendang Sekdes, Niat Bantu Ambil Layangan Nyangkut Malah Dituding Mencuri |
![]() |
---|
Sosok Salsa Bikin Ahmad Sahroni Ciut Ditantang Debat Soal Gaji DPR, Mahasiwa Prestasi di UGM |
![]() |
---|
Habis Immanuel Ebenezer Disindir Prabowo: Pakai Baju Oranye, Apakah Tidak Ingat Istri dan Anak? |
![]() |
---|
Mahfud MD Singgung Kejanggalan KPK Soal Penangkapan Immanuel Ebenezer: Tidak Sesusai Defenisi Hukum |
![]() |
---|
Alasan Bripda MA Lempar Helm ke Pelajar SMK hingga Koma dan Kepala Pecah, Akui Reflek Saat Razia |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.