Hasto Kristiyanto Jadi Tersangka

KPK tak Hadir di Sidang Perdana Praperadilan Jilid II Hasto Kristiyanto, Biro Hukum Butuh Waktu

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tidak hadir dalam sidang perdana praperadilan jilid II, Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto.

Editor: Mareza Sutan AJ
Tribunnews
PRAPERADILAN JILID II - Juru Bicara KPK Tessa Mahardhika Sugiarto, mengungkapkan alasan kenapa KPK tidak hadir di sidang praperadilan jilid II Hasto Kristiyanto. 

Adapun untuk perkara perintangan penyidikan, ditunda hingga Jumat, 14 Maret 2025.

Hasto Kristiyanto telah ditetapkan sebagai tersangka dalam dua perkara pada Desember 2024.

Pertama, sebagai tersangka kasus dugaan suap pengurusan pergantian antarwaktu (PAW) anggota DPR RI 2019–2024. Kedua, sebagai tersangka kasus dugaan perintangan penyidikan.

Dua perkara yang menyeret Hasto Kristiyanto merupakan pengembangan dari kasus yang lebih dulu menjerat buronan eks caleg PDIP, Harun Masiku.

Hasto sebenarnya sudah menggugat praperadilan untuk pertama kalinya.

Akan tetapi, hakim tunggal PN Jakarta Selatan tidak menerima permohonan praperadilan Hasto.

Alhasil KPK menahan Hasto pada pada Kamis, 20 Februari 2025. Saat ini dia sedang berada dalam Rutan KPK Cabang Gedung Merah Putih.

Harun Masiku sendiri ditetapkan sebagai tersangka kasus suap PAW anggota DPR sejak Januari 2020. Harun diduga menyuap mantan Komisioner KPU Wahyu Setiawan. 

Namun, selama lima tahun terakhir, keberadaan Harun Masiku belum diketahui.

Pada akhir 2024, KPK menetapkan Sekjen PDIP Hasto dan pengacara Donny Tri Istiqomah sebagai tersangka baru dalam kasus ini. Hasto juga diduga merintangi penyidikan Harun.


Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Alasan KPK Tidak Hadir di Sidang Perdana Praperadilan Jilid II Hasto Kristiyanto

 

Baca juga: Apakah Jalan Lintas Jambi-Sumbar yang Ambles di Bungo Bisa Dilalui saat Mudik Lebaran?

Baca juga: Perbaikan Darurat Jalan Lintas Sumatera Jambi-Sumbar yang Amblas di Bungo Butuh Waktu 4 Hari

 

Sumber: Tribun Jambi
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved