Hasto Kristiyanto Jadi Tersangka
KPK tak Hadir di Sidang Perdana Praperadilan Jilid II Hasto Kristiyanto, Biro Hukum Butuh Waktu
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tidak hadir dalam sidang perdana praperadilan jilid II, Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto.
TRIBUNJAMBI.COM, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tidak hadir dalam sidang perdana praperadilan jilid II, Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto.
Hasto Kristiyanto telah ditetapkan sebagai tersangka dalam dua perkara pada Desember 2024.
Pertama, sebagai tersangka kasus dugaan suap pengurusan pergantian antarwaktu (PAW) anggota DPR RI 2019–2024; dan kedua, sebagai tersangka kasus dugaan perintangan penyidikan.
Pihaknya telah melayangkan gugatan praperadilan jilid II terkait penetapan tersangka tersebut.
Namun, pada sidang perdana praperadilan itu, pihak KPK tidak hadir di persidangan.
KPK mengungkap alasan mengapa tidak hadir pada sidang perdana praperadilan jilid II Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto.
Padahal, KPK sebelumnya sudah menghadapi gugatan praperadilan jilid I Hasto Kristiyanto.
Adapun pada sidang praperadilan jilid II ini, Hasto mengajukan dua permohonan gugatan.
Pertama, terkait status suap sebagaimana sangkaan Pasal 5 ayat (1) huruf a atau Pasal 5 ayat (1) huruf b atau Pasal 13 UU No 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP yang teregister dengan nomor perkara 23/Pid.Pra/2025/PN JKT.SEL.
Kedua, terkait kasus perintangan penyidikan sebagaimana sangkaan Pasal 21 UU No. 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP yang teregister dengan nomor perkara 24/Pid.Pra/2025/PN JKT.SEL.
Juru Bicara KPK, Tessa Mahardhika Sugiarto menjelaskan hal itulah yang membuat Tim Biro Hukum memerlukan waktu untuk menyiapkan berkas guna menjawab praperadilan yang dimohonkan Hasto.
"Betul, Biro Hukum memang hari ini sudah mengajukan penundaan dikarenakan, betul, objeknya kurang lebih sama," kata Tessa kepada wartawan di Gedung KPK, Jakarta, Senin (3/3/2025), dilansir dari Tribunnews.com.
"Tetapi pada saat dipecah menjadi dua, pastinya ada hal-hal yang membedakan, dan dari situ Biro Hukum masih membutuhkan waktu untuk berkoordinasi dan mempersiapkan materinya, sehingga adanya pengajuan ke hakim, ditembuskan ke Ketua PN itu yang rekan-rekan ketahui sampai dengan saat ini alasan ketidakhadiran dari Biro Hukum tersebut," timpalnya.
Atas ketidakhadiran Tim Biro Hukum KPK, hakim tunggal yang menangani perkara-perkara praperadilan Hasto sepakat untuk menunda jadwal persidangan.
Untuk praperadilan kasus suap ditunda hingga Senin, 10 Maret 2025.
Adapun untuk perkara perintangan penyidikan, ditunda hingga Jumat, 14 Maret 2025.
Hasto Kristiyanto telah ditetapkan sebagai tersangka dalam dua perkara pada Desember 2024.
Pertama, sebagai tersangka kasus dugaan suap pengurusan pergantian antarwaktu (PAW) anggota DPR RI 2019–2024. Kedua, sebagai tersangka kasus dugaan perintangan penyidikan.
Dua perkara yang menyeret Hasto Kristiyanto merupakan pengembangan dari kasus yang lebih dulu menjerat buronan eks caleg PDIP, Harun Masiku.
Hasto sebenarnya sudah menggugat praperadilan untuk pertama kalinya.
Akan tetapi, hakim tunggal PN Jakarta Selatan tidak menerima permohonan praperadilan Hasto.
Alhasil KPK menahan Hasto pada pada Kamis, 20 Februari 2025. Saat ini dia sedang berada dalam Rutan KPK Cabang Gedung Merah Putih.
Harun Masiku sendiri ditetapkan sebagai tersangka kasus suap PAW anggota DPR sejak Januari 2020. Harun diduga menyuap mantan Komisioner KPU Wahyu Setiawan.
Namun, selama lima tahun terakhir, keberadaan Harun Masiku belum diketahui.
Pada akhir 2024, KPK menetapkan Sekjen PDIP Hasto dan pengacara Donny Tri Istiqomah sebagai tersangka baru dalam kasus ini. Hasto juga diduga merintangi penyidikan Harun.
Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Alasan KPK Tidak Hadir di Sidang Perdana Praperadilan Jilid II Hasto Kristiyanto
Baca juga: Apakah Jalan Lintas Jambi-Sumbar yang Ambles di Bungo Bisa Dilalui saat Mudik Lebaran?
Baca juga: Perbaikan Darurat Jalan Lintas Sumatera Jambi-Sumbar yang Amblas di Bungo Butuh Waktu 4 Hari
Alasan Connie Bakrie Tak Bocorkan Dokumen Rahasia yang Dititipkan Hasto Meski Sekjen PDIP Tersangka |
![]() |
---|
Hasto Kristiyanto Ajukan Penangguhan Penahanan, Ketua KPK: Suratnya Mungkin Masih di Penyidik |
![]() |
---|
Respon KPK Ditantang Hasto Kristiyanto Periksa Keluarga Jokowi: Silakan Melapor Bawa Dokumen |
![]() |
---|
Hasto Kristiyanto Ditahan, KPK: Alasan Subjektif Penyidik, PDIP: Ini Penahanan Politik |
![]() |
---|
Hasto Kristiyanto Tantang KPK Periksa Keluarga Jokowi:Saya Tidak Menyesal, Siap Menerima Konsekuensi |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.