Hasto Kristiyanto Jadi Tersangka

KPK tak Hadir di Sidang Perdana Praperadilan Jilid II Hasto Kristiyanto, Biro Hukum Butuh Waktu

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tidak hadir dalam sidang perdana praperadilan jilid II, Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto.

Editor: Mareza Sutan AJ
Tribunnews
PRAPERADILAN JILID II - Juru Bicara KPK Tessa Mahardhika Sugiarto, mengungkapkan alasan kenapa KPK tidak hadir di sidang praperadilan jilid II Hasto Kristiyanto. 

TRIBUNJAMBI.COM, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tidak hadir dalam sidang perdana praperadilan jilid II, Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto.

Hasto Kristiyanto telah ditetapkan sebagai tersangka dalam dua perkara pada Desember 2024.

Pertama, sebagai tersangka kasus dugaan suap pengurusan pergantian antarwaktu (PAW) anggota DPR RI 2019–2024; dan kedua, sebagai tersangka kasus dugaan perintangan penyidikan.

Pihaknya telah melayangkan gugatan praperadilan jilid II terkait penetapan tersangka tersebut.

Namun, pada sidang perdana praperadilan itu, pihak KPK tidak hadir di persidangan.

KPK mengungkap alasan mengapa tidak hadir pada sidang perdana praperadilan jilid II Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto.

Padahal, KPK sebelumnya sudah menghadapi gugatan praperadilan jilid I Hasto Kristiyanto.

Adapun pada sidang praperadilan jilid II ini, Hasto mengajukan dua permohonan gugatan.

Pertama, terkait status suap sebagaimana sangkaan Pasal 5 ayat (1) huruf a atau Pasal 5 ayat (1) huruf b atau Pasal 13 UU No 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP yang teregister dengan nomor perkara 23/Pid.Pra/2025/PN JKT.SEL.

Kedua, terkait kasus perintangan penyidikan sebagaimana sangkaan Pasal 21 UU No. 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP yang teregister dengan nomor perkara 24/Pid.Pra/2025/PN JKT.SEL.

Juru Bicara KPK, Tessa Mahardhika Sugiarto menjelaskan hal itulah yang membuat Tim Biro Hukum memerlukan waktu untuk menyiapkan berkas guna menjawab praperadilan yang dimohonkan Hasto.

"Betul, Biro Hukum memang hari ini sudah mengajukan penundaan dikarenakan, betul, objeknya kurang lebih sama," kata Tessa kepada wartawan di Gedung KPK, Jakarta, Senin (3/3/2025), dilansir dari Tribunnews.com.

"Tetapi pada saat dipecah menjadi dua, pastinya ada hal-hal yang membedakan, dan dari situ Biro Hukum masih membutuhkan waktu untuk berkoordinasi dan mempersiapkan materinya, sehingga adanya pengajuan ke hakim, ditembuskan ke Ketua PN itu yang rekan-rekan ketahui sampai dengan saat ini alasan ketidakhadiran dari Biro Hukum tersebut," timpalnya.

Atas ketidakhadiran Tim Biro Hukum KPK, hakim tunggal yang menangani perkara-perkara praperadilan Hasto sepakat untuk menunda jadwal persidangan.

Untuk praperadilan kasus suap ditunda hingga Senin, 10 Maret 2025.

Halaman
12
Sumber: Tribun Jambi
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved