Polemik di Papua

RESMI 7 KKB Papua di Lapas Makassar Usulan DPR RI Dapat Amnesti Diserahkan ke Presiden Prabowo

Tujuh anggota Kelompok Kriminal Bersenjata atau KKB Papua yang diusulkan Komisi XII DPR RI dapat amnesti resmi diserahkan ke Presiden Prabowo Subianto

Penulis: Darwin Sijabat | Editor: Darwin Sijabat
Istimewa
SAMPAIKAN PERKEMBANGAN: Menteri Hukum Supratman Andi Atgas sebut tujuh anggota Kelompok Kriminal Bersenjata atau KKB Papua yang diusulkan Komisi XII DPR RI dapat amnesti resmi diserahkan ke Presiden Prabowo Subianto. (Istimewa) 

Update soal amnesti KKB Papua dari Presiden Prabowo Subianto.

TRIBUNJAMBI.COM - Tujuh anggota Kelompok Kriminal Bersenjata atau KKB Papua yang diusulkan Komisi XII DPR RI dapat amnesti resmi diserahkan ke Presiden Prabowo Subianto.

Usulan tersebut diserahkan Menteri Hukum Ri, Supratman Andi Atgas ke Presiden Prabowo melalui Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg) dan Sekretaris Kabinet Mayor Teddy Indra Wijaya.

Supratman mengatakan ketujuh anggota kelompok bersenjata tersebut merupakan tambahan yang akan mendapatkan pengampunan dari presiden.

Dia menjelaskan bahwa ketujuh anggota KKB Papua tersebut merupakan narapidana yang berada di Lapas Makassar.

"Saya sudah laporkan ke Bapak Presiden lewat Mensesneg dan juga kepada Pak Seskab bahwa ada usulan untuk menambah, memberi amnesti kepada KKB sebanyak tujuh orang yang ada di Makassar," kata Supratman Andi Atgas, Minggu.

Adapun narapidana yang akan mendapatkan amnesti dari Presiden Prabowo Subianto itu merupakan usulan anggota Komisi XIII DPR RI saat rapat bersama Menkum RI di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta (17/2).

Menteri Hukum itu tujuh yang diusulkan untuk diberikan amnesti itu tidak termasuk dalam daftar 19.337 narapidana yang lolos verifikasi dan asesmen pemberian amnesti tahap awal.

Pemberian amnesti tahap awal sedianya diberikan kepada narapidana dengan salah satu kategorinya ialah narapidana makar tanpa senjata.

Baca juga: Yalimo Kembali Kondusif, Warga Apresiasi Penangkapan KKB Papua Aske Mabel

Baca juga: Profil Willy Aditya, Putra Solok Sumbar Jadi Ketua Komisi XII DPR RI, Usul 7 KKB Papua Dapat Amnesti

"Karena itu nanti pengusulannya secara terpisah," ucapnya.

Untuk itu, dia menekankan keputusan pemberian amnesti kepada tujuh narapidana anggota KBB yang diusulkan tersebut pada akhirnya berada di tangan presiden.

"Keputusannya ada di tangan Presiden," kata dia.

Sebelumnya, anggota Komisi XIII DPR RI Tonny Tesar mengusulkan agar pemerintah mempertimbangkan pula pemberian amnesti kepada narapidana yang merupakan anggota KKB Papua.

Dia mengaku sempat berkunjung ke salah satu lapas di Makassar dan menemukan tujuh orang tahanan anggota KKB yang telah menyatakan diri akan kembali kepada NKRI.

"Tujuh orang yang bersenjata di lapas Makassar itu telah membuat surat pernyataan, dan akan mendeklarasikan untuk kembali ke pangkuan NKRI," kata legislator asal Daerah Pemilihan (Dapil) Papua itu.

Dia lantas berkata, "Kami berharap pak menteri dan seluruh jajaran bisa membantu syarat dari KKB yang bersenjata ini bisa dilonggarkan di kita di Papua karena senjata juga banyak senjata rakitan pak, apalagi mereka sudah siap kembali."

Sementara itu, Rabu (19/2), Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan (Imipas) Agus Andrianto mengatakan bahwa berdasarkan hasil verifikasi dan asesmen awal terdapat 19.337 orang narapidana yang lolos verifikasi untuk diberikan amnesti.

Willy Aditya: Sudah Setia ke NKRI

Tujuh anggota Kriminal Bersenjata atau KKB Papua di Lapas Makassar diusulkan mendapat amnesti dari Presiden Prabowo Subianto.

Baca juga: Amnesti Presiden Prabowo Tak Hanya Napi di Papua, Menteri Pigai Ungkap Kriteria:Landasan Kemanusiaan

Pengusulan itu disampaikan politisi Partai Nasdem yang juga Ketua Komisi XII DOR RI, Willy Aditya.

Dia mengungkapkan kelayakan mendapat pengampunan itu lantaran telah menyatakan kesetiaan kepada NKRI.

"Tujuh orang KKB yang ditemui oleh Komisi XIII di Lapas Makassar itu sudah menandatangani pakta integritas Merah Putih dan menyatakan setia kepada NKRI. Itu bisa menjadi pertimbangan," kata Willy di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (17/2/2025). 

Politikus Partai Nasdem ini menyebutkan, kelompok bersenjata di Papua sebelumnya tidak termasuk dalam daftar calon penerima amnesti dari Presiden Prabowo Subianto.

Namun, ada kemungkinan perubahan kebijakan dari pemerintah agar anggota KKB yang ditemui Komisi XIII DPR RI di Lapas Makassar tetap dipertimbangkan.

Menurut Willy, Menteri Hukum Supratman Andi Agtas berjanji akan mengkomunikasikan hal ini dengan Presiden Prabowo Subianto

Meski begitu, keputusan akhir tetap berada di tangan pemerintah, tetapi prinsip utama yang dijunjung adalah dialog untuk memajukan kehidupan demokrasi. 

“Jadi nanti Menteri Hukum berjanji untuk mengkomunikasikannya dengan Presiden. Prinsipnya adalah dialog untuk memajukan kehidupan berdemokrasi kita,” kata Willy.

Lebih lanjut, Willy menjelaskan bahwa proses pengajuan amnesti ini masih dalam tahap pertama. 

Saat ini, dari 44.000 narapidana yang menjadi calon penerima amnesti, sebanyak 19.000 telah lolos verifikasi. 

"Kemungkinan skemanya bisa sampai 100.000-an untuk tahap berikutnya. Tentu kami di DPR mendesak kementerian terkait untuk memberikan database kepada DPR, karena dalam hal ini DPR memiliki tugas konstitusional untuk memberikan pertimbangan dalam pemberian amnesti," kata Willy.

Ketika ditanya apakah tujuh anggota KKB itu sudah diajukan ke Kementerian Hukum dan berpeluang masuk dalam penerimaan amnesti tahap pertama, Willy menyatakan bahwa hal itu masih dalam proses pembahasan lebih lanjut. 

Baca juga: Presiden Prabowo Bakal Beri Amnesti ke KKB Papua, Komnas HAM: Bukan Penentu Tunggal Perdamaian

"Hari Rabu, kami dari Komisi XIII akan rapat dengan Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan (Imipas). Itu akan kami sampaikan. Kalau KKB masuk dalam pembahasan bersama Kementerian Imipas, baru bisa diputuskan," kata dia. 

Menurut Willy, Kementerian Hukum dan HAM hanya bertindak sebagai verifikator dalam proses amnesti ini, sementara kewenangan input nama-nama penerima berada di tangan Kementerian Imipas. 

“Nanti yang pertama itu berkaitan dengan input. Input itu tidak menjadi kewenangan dari Kementerian Hukum. Jadi tugasnya Kementerian Hukum cuma verifikator saja,” ujar dia. 

Simak berita terbaru Tribunjambi.com di Google News

Baca juga: Bocor Video Call Bupati Bogor dengan Kades Wiwin Imbas Video Nasi Kotak, Mendagri Marah

Baca juga: Tingkatkan PAD dari Pengolahan Sampah, Diza Akan Gandeng Investor 

Baca juga: Kunci Jawaban Bahasa Indonesia Kelas 5 Halaman 133, Wisata Sejarah

Artikel ini telah tayang di Pos-Kupang.com

Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved