Polemik di Papua

7 Anggota KKB Papua di Lapas Makassar Diusukan Dapat Amnesti, Politisi Nasdem: Sudah Setia ke NKRI

Tujuh anggota Kriminal Bersenjata atau KKB Papua di Lapas Makassar diusulkan mendapat amnesti dari Presiden Prabowo Subianto.

Editor: Darwin Sijabat
Ist
ILUSTASI ANGGOTA KKB PAPUA: Dokumentasi sejumlah anggota KKB Papua lengkap dengan senjata dengan berlatar bendera Bintang Kejora. Tujuh anggota Kriminal Bersenjata atau KKB Papua di Lapas Makassar diusulkan mendapat amnesti dari Presiden Prabowo Subianto. 

TRIBUNJAMBI.COM - Tujuh anggota Kriminal Bersenjata atau KKB Papua di Lapas Makassar diusulkan mendapat amnesti dari Presiden Prabowo Subianto.

Pengusulan itu disampaikan politisi Partai Nasdem yang juga Ketua Komisi XII DOR RI, Willy Aditya.

Dia mengungkapkan kelayakan mendapat pengampunan itu lantaran telah menyatakan kesetiaan kepada NKRI.

"Tujuh orang KKB yang ditemui oleh Komisi XIII di Lapas Makassar itu sudah menandatangani pakta integritas Merah Putih dan menyatakan setia kepada NKRI. Itu bisa menjadi pertimbangan," kata Willy di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (17/2/2025). 

Politikus Partai Nasdem ini menyebutkan, kelompok bersenjata di Papua sebelumnya tidak termasuk dalam daftar calon penerima amnesti dari Presiden Prabowo Subianto.

Namun, ada kemungkinan perubahan kebijakan dari pemerintah agar anggota KKB yang ditemui Komisi XIII DPR RI di Lapas Makassar tetap dipertimbangkan.

Menurut Willy, Menteri Hukum Supratman Andi Agtas berjanji akan mengkomunikasikan hal ini dengan Presiden Prabowo Subianto

Meski begitu, keputusan akhir tetap berada di tangan pemerintah, tetapi prinsip utama yang dijunjung adalah dialog untuk memajukan kehidupan demokrasi. 

Baca juga: BREAKING NEWS: KKB Papua Aske Mabel Ditangkap, Pelarian 8 Bulan Eks Polisi Berakhir

Baca juga: KKB Papua Tak Dapat Amnesti, Menko Yusril: 44.000 Penerima Itu Napi Tak Terlibat Kriminal Bersenjata

“Jadi nanti Menteri Hukum berjanji untuk mengkomunikasikannya dengan Presiden. Prinsipnya adalah dialog untuk memajukan kehidupan berdemokrasi kita,” kata Willy.

Lebih lanjut, Willy menjelaskan bahwa proses pengajuan amnesti ini masih dalam tahap pertama. 

Saat ini, dari 44.000 narapidana yang menjadi calon penerima amnesti, sebanyak 19.000 telah lolos verifikasi. 

"Kemungkinan skemanya bisa sampai 100.000-an untuk tahap berikutnya. Tentu kami di DPR mendesak kementerian terkait untuk memberikan database kepada DPR, karena dalam hal ini DPR memiliki tugas konstitusional untuk memberikan pertimbangan dalam pemberian amnesti," kata Willy.

Ketika ditanya apakah tujuh anggota KKB itu sudah diajukan ke Kementerian Hukum dan berpeluang masuk dalam penerimaan amnesti tahap pertama, Willy menyatakan bahwa hal itu masih dalam proses pembahasan lebih lanjut. 
"Hari Rabu, kami dari Komisi XIII akan rapat dengan Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan (Imipas). Itu akan kami sampaikan. Kalau KKB masuk dalam pembahasan bersama Kementerian Imipas, baru bisa diputuskan," kata dia. 

Menurut Willy, Kementerian Hukum dan HAM hanya bertindak sebagai verifikator dalam proses amnesti ini, sementara kewenangan input nama-nama penerima berada di tangan Kementerian Imipas. 

“Nanti yang pertama itu berkaitan dengan input. Input itu tidak menjadi kewenangan dari Kementerian Hukum. Jadi tugasnya Kementerian Hukum cuma verifikator saja,” ujar dia. 
Sebelumnya diberitakan, pemerintah bakal memberi pengampunan kepada narapidana atau warga binaan atas dasar kemanusiaan.

Halaman
123
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved