Perdagangan Sisik Trenggiling di Jambi
Sisik Trenggiling yang Hendak Diperdagangkan di Jambi Berasal dari Tanjab Timur
Tiga orang ditangkap dalam kasus perdagangan sisik trenggiling 10 kilogram oleh Satreskrim Polresta Jambi Jalan Raden Fatah, Kelurahan Sijenjang
Penulis: Rifani Halim | Editor: Mareza Sutan AJ
Kapolresta Jambi Kombes Pol Eko Wahyudi melalui Kasi Humas IPDA Deddy mengungkapkan bahwa kasus ini terungkap berkat laporan masyarakat.
Setelah dilakukan penyelidikan dengan metode undercover buy, polisi menangkap tiga pelaku, yakni Mustapa (47), warga Desa Lambur, sebagai pemilik sisik trenggiling; Wedi Wahyudi (41), warga Desa Tangkit, sebagai kurir; dan Trio Manda Saputra (31), warga Kelurahan Cempaka Putih, sebagai perantara transaksi.
Dari tangan pelaku, polisi menyita barang bukti berupa 10 kg sisik trenggiling yang dikemas dalam karung plastik serta satu unit sepeda motor Honda Supra X yang digunakan dalam transaksi.
Ketiga pelaku kini diamankan di Polresta Jambi dan dijerat dengan Undang-Undang No. 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya. Polisi juga akan berkoordinasi dengan BKSDA serta melengkapi berkas perkara sebelum diserahkan ke jaksa penuntut umum.
Kasus ini menunjukkan masih adanya jaringan perdagangan ilegal satwa dilindungi di Jambi. Polisi terus mendalami kasus ini untuk mengungkap jaringan yang lebih luas. (Tribunjambi.com/Rifani Halim)
Baca juga: Polisi Amankan 5 Orang Saat Ngoplos Minyak di Jaluko
Baca juga: Kasus Perdagangan Sisik Trenggiling Dibongkar Polresta Jambi, 3 Pelaku Terancam 5 Tahun Penjara
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.