Pilkada di Jambi

Siang Ini Putusan Pilkada Bungo di MK, Gugatan Dedy-Dayat Ditolak/Diterima? Nasib Jumiwan-Maidani?

Dijadwalkan hari ini, Senin (24/2/2025), Mahkamah Konstitusi (MK) akan membacakan putusan gugatan hasil Pilkada Bungo.

Editor: Suci Rahayu PK
Ist
BUKA KOTAK SUARA - Mahkamah Konstitusi (MK) menggelar Persidangan Pemeriksaan Lanjutan untuk Perkara Nomor 173/PHPU.BUP-XXIII/2025 mengenai Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Bupati Bungo pada Senin (17/2/2025). Hari ini dijadwalkan putusan gugatan Pilkada Bungo 

TRIBUNJAMBI.COM - Dijadwalkan hari ini, Senin (24/2/2025), Mahkamah Konstitusi (MK) akan membacakan putusan gugatan hasil Pilkada Bungo.

Sidang Perselisihan Hasil Pemilihan Umum Kepala Daerah (PHPUKada) Bungo dijadwalkan digelar pada pukul 13.30 WIB.

Putusan ini akan menjadi putusan final.

Apakah hakim MK akan mengabulkan gugatan pasangan Dedy Putra-Tri Wahyu Hidayat dan dilakukan pemungutan suara ulang (PSU) atau menolak dan menetapkan Jumiwan Aguza-Maidani seebagai Bupati dan wakil Bupati Bungo terpilih periode 2025-2030?

Anggota KPU Provinsi Jambi Divisi Hukum dan Pengawasan, Suparmin mengaku optimis mendengarkan putusan MK besok.

"Kami sudah iktiar, kami sudah jelaskan semuanya, kalau optimis ya optimis tapi kalau keyakinan ya tergantung 9 hakim," ucapnya, Minggu (23/2/2025).

Namun, KPU akan menindaklanjuti apapun keputusan dari MK, jika tidak diterima akan lanjut ke penetapan paslon.

Baca juga: Gempa Hari Ini di Keerom Papua Bermagnitudo 5.1, Simak Info BMKG

Baca juga: Wawako Diza Cek Banjir dan Salurkan Bantuan Tanggap Darurat Bagi Warga Terdampak

Jika diterima sebagian maka akan dilakukan Pemungutan Suara Ulang (PSU).

"Kalau tidak diterima ya kami tetapkan paslon, kalau diterima sebagian ya kami siap-siap PSU, kami siaga saja," ujarnya.

Sementara itu, tim Dedy Putra dan Tri Wahyu Hidayat, Muhammad Mahili mengaku optimis MK aka mengabulkan permohonan pasangan ini.

"100 persen yakin MK akan mengabulkan permohonan paslon no 01," ujarnya.

Namun ia menyerahkan semuanya kepada majelis Hakim, namun ia berharap hasilnya akan memuaskan.

"Kita tunggu saja siang besok, kita serahkan sepenuhnya ke Majelis Hakim MK," ucapnya.

Sebelumnya, pada sidang di MK, sejumlah fakta Pilkada Bungo terungkap di sidang pembuktian di Mahkamah Konstitusi pada Senin (18/2/2025) kemarin.

Bukti yang diungkap terkait surat suara yang dicoblos.

Terdapat delapan surat suara hasil coblosan Pilkada Bungo dengan lubang paku pada titik yang sama.

Sementara dua surat suara lainnya mendekati titik yang sama.

Bukti itu diungkap oleh Hakim MK Saldi Isra saat sidang sengketa hasil Pilkada Bungo tahap pembuktian.

Sidang gugatan hasil sengketa Pilkada Bungo ke MK, diajukan oleh pasangan nomor urut 1 Dedy Putra - Tri Wahyu Hidayat.

Mahkamah Konstitusi (MK) menggelar Persidangan Pemeriksaan Lanjutan untuk Perkara Nomor 173/PHPU.BUP-XXIII/2025 mengenai Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Bupati Bungo pada Senin (17/2/2025). 

Baca juga: Lanjutkan Pengentasan Stunting, PTPN IV PalmCo Bagikan PMT Pemulihan untuk Ribuan Anak Indonesia

Baca juga: Yalimo Kembali Kondusif, Warga Apresiasi Penangkapan KKB Papua Aske Mabel

Pada persidangan ini, terdapat pembukaan kotak suara untuk memastikan ada atau tidaknya pencoblosan surat suara lebih dari satu sekaligus serta tanda tangan serupa pada daftar hadir pemilih di sejumlah TPS (tempat pemungutan suara).

"Yang pertama yang mau kita telisik itu adalah kotak suara TPS 06 Kelurahan Cadika Kecamatan Rimbo Tengah, silakan," ujar Saldi Isra, Wakil Ketua MK sekaligus Ketua Hakim Panel 2 yang beranggotakan Hakim Konstitusi Ridwan Mansyur dan Hakim Konstitusi Arsul Sani di Ruang Sidang Panel 2, Gedung 1 MK, Jakarta, dirilis dalam mkri.go.id.

Terdapat lima kotak suara yang didatangkan ke persidangan. 

Namun, hanya satu kotak suara dari TPS 06 Kelurahan Cadika, Kecamatan Rimbo Tengah yang dibuka.

Kotak suara itu dibuka untuk melihat hasil coblosan yang diduga pemohon terdapat pencoblosan sekitar 50 surat suara sekaligus untuk paslon nomor urut 2 Jumiwan Aguza dan Maidani selaku pihak terkait perkara ini oleh Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS).

Namun, sebelum pembukaan kotak suara, pasangan calon (paslon) Bupati dan Wabup Bungo nomor urut 1 Dedy Putra dan Tri Wahyu Hidayat selaku pemohon diwakili Heru Widodo sebagai kuasa hukum, menyampaikan ada peristiwa tidak tersegelnya kotak suara tersebut.

"Dua hari yang lalu, kami mendapatkan informasi bahwa atas tidak tersegelnya kotak suara TPS 06 Cadika ini. PPK (Panitia Pemilihan Kecamatan) Rimbo Tengah membuat berita acara,, seolah-olah kotak suara itu tidak tersegel sejak akhir November. 

Dan di situ, dalam berita acara itu, ada satu PPK yang tidak menandatangani atas nama Rizkia. Tapi di situ disebutkan menandatangani dokumen tersebut, seolah-olah ada kesalahan PPK,” tutur Heru.

Sementara itu, Ketua KPU Kabupaten Bungo Armidis, selaku termohon mengatakan kotak suara TPS 06 Cadika telah disegel di TPS. 

Namun, terdapat pembukaan kotak suara saat rapat pleno rekapitulasi penghitungan suara di tingkat Kecamatan Rimbo Tengah. 

Kotak suara tidak sempat disegel dengan alasan PPK kelelahan.

"TPS 06 Cadika Kecamatan Rimbo Tengah, memang setelah usai rapat pleno pada tingkat kecamatan dari TPS disegel baik itu segel kabel tis dan juga segel stiker. 

Pada rapat pleno di tingkat kecamatan, kotak suara dibuka, setelah dibuka mau ditutup, tetapi PPK dalam sebuah keadaan yang mungkin terlalu lelah dan beberapa kegiatan-kegiatan lain yang belum memungkinkan," kata Armidis.

Baca juga: Daftar 18 Lokasi Terdampak Banjir di Kota Jambi Hari Ini, Jumlahnya Masih Bisa Berubah

Coblos Dekat Telinga

Kemudian, Hakim MK Saldi Isra mengatakan berdasarkan video yang menjadi bukti, ada lebih dari satu surat suara yang dicoblos sekaligus dengan titik coblos surat suara dilakukan di dekat telinga gambar paslon. 

Panitera MK lalu mencari titik coblosan di dekat telinga yang ditenggarai sama karena dilakukan sekali coblos.

Ini seperti, beberapa surat suara ditumpuk, kemudian dicoblos sekali, sehingga titik coblosnya sama.

Setelah diperiksa, terdapat sekitar delapan surat suara yang diduga dicoblos dalam satu titik yang sama.

Sementar dua surat suara lainnya mendekati sama. 

Apabila delapan surat suara tersebut disatukan, terlihat lubang yang sama pada kertas surat suara itu. 

Kedelapan surat suara itu diperlihatkan ke masing-masing kuasa hukum para pihak.

"Ini hasil dari penelisikan ada ditemukan delapan yang simetris dan duanya agak mendekati. Tapi jumlahnya memang tidak seperti yang didalilkan, itu soal hakim yang memutuskan," ucap Hakim MK Saldi.

Kemudian, Saldi Isra menghentikan penelusuran surat suara tersebut seusai satu petugas kepaniteraan memberikan satu surat suara lagi yang diduga dicoblos sekaligus. 

"Sudah cukup ya, enggak usah ditelusuri semua.  Jadi terdapat coblosan identik. Paling tidak di tangan saya ada 11 (surat suara) faktanya.

Yang kedua, kotak suara tidak tersegel berbeda dengan kotak suara yang lain," kata Saldi.

Hakim Mahkamah Konstitusi Saldi Isra lantas memerintahkan surat suara tersebut dikembalikan pada tempatnya dan kotak suara ditutup kembali. 

Total suara sah pada TPS 06 Cadika sebanyak 338 suara dengan surat suara sisa tidak terpakai mencapai 117 surat suara.

Berikutnya, Majelis Hakim Mahkamah Konstitusi memeriksa tanda tangan pada daftar hadir pemilih di TPS.

Tempat pemungutan suara itu di TPS 01 dan TPS 02 Dusun Bedaro Kecamatan Mukomuko Bathin VII, TPS 01 Dusun Rantau Tipu Kecamatan Limbur Lubuk Mengkuang, serta TPS 01 Dusun Rantau Ikil Kecamatan Jujuhan. 

Namun daftar hadir pemilih di TPS ini berada di luar kotak suara, melainkan ada di dalam boks kontainer.

"Daftar hadir untuk empat TPS akan dipergunakan Mahkamah untuk pembuktian, nanti setelah putusan akan kami kembalikan kepada KPU," tutur Saldi.

Sebagai informasi, berdasarkan penetapan hasil penghitungan suara oleh termohon, paslon 1 Dedy Putra-Tri Wahyu Hidayat memperoleh  94.782 suara dan paslon 2 Jumiwan Aguza-Maidani meraih 95.876 suara. 

Dalam petitumnya, paslon Dedy Putra - Tri Wahyu Hidayat memohon kepada Mahkamah untuk membatalkan Keputusan KPU Kabupaten Bungo tentang penetapan hasil Pilkada Bungo 2024 bertanggal 5 Desember 2024.

Pasangan Dedy-Dayat juga meminta pemungutan suara ulang di 64 TPS. (*)

 

 

Simak berita terbaru Tribunjambi.com di Google News

Baca juga: Gempa Hari Ini di Keerom Papua Bermagnitudo 5.1, Simak Info BMKG

Baca juga: Update Retret Kepala Daerah: 3 Dilarikan ke RS, Ada Pulang Jenguk Anak Sakit Parah-Urus Daerah

Baca juga: Yalimo Kembali Kondusif, Warga Apresiasi Penangkapan KKB Papua Aske Mabel

Sumber: Tribun Jambi
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved