Berita Jambi

Sidang Pembuktian Pilkada Bungo, Gugatan Pemohon Berprotensi Dikabulkan MK

Pasangan Dedy Putra dan Tri Wahyu Hidayat mengajukan alat bukti tambahan untuk menghadapi sidang pembuktian gugatan Pilkada kabupaten Bungo di Mahkama

Penulis: Danang Noprianto | Editor: Rian Aidilfi Afriandi
Tribunjambi.com/Hengki
Ilustrasi Mahkamah Konstitusi (MK) 

TRIBUNJAMBI.COM, JAMBI - Pasangan Dedy Putra dan Tri Wahyu Hidayat mengajukan alat bukti tambahan untuk menghadapi sidang pembuktian gugatan Pilkada kabupaten Bungo di Mahkamah Konstitusi (MK) yang akan digelar Jumat (14/2/2025).

Selain 33 alat bukti tambahan yang diajukan pada sidang kedua, kuasa hukum Dedy-Dayat juga mengajukan alat bukti tambahan baru yang akan disahkan pada Jumat besok.

Pengamat Politik Universitas Jambi, Nasuhaidi mengungkapkan gugatan Dedy-Dayat dengan alat bukti yang disampaikan berpotensi diterima dan dikabulkan oleh MK.

"Bisa saja apa yang diajukan pemohon akan terkabul, apalagi yang diajukan sifatnya riskan (beresiko), artinya memang berkaitan dengan perolehan suara, yang kalau memang terbukti, disebut pelanggaran," ujarnya, Kamis (13/2/2025).

Terlebih bukti yang disampaikan seperti pencoblosan surat suara oleh penyelenggara, jika terbukti maka bisa dikatakan sebagai pelanggaran tingkat tinggi.

Kemudian juga terdapat bukti Intimidasi KPPS kepada saksi, pemilih yang diarahkan, ada juga yang menggunakan surat suara pemilh yang tidak hadir

Termasuk ada perangkat desa yang disebut pemohon ikut terlibat dalam mendukung salah satu paslon.

"Itukan semuanya rentan terhadap pelanggaran, kalau terbukti ya bisa di PSU kan, secara perseorangan ya tentu ada proses lain," ujarnya.

Dikabulkannya permohonan pemohon kata Nasuhaidi sangat tergantung dengan  alat bukti dan pembuktian yang akan dilakukan pada Jumat besok.

"Sangat tergantung alat bukti yang sudah diajukan, ditambah dengan alat bukti yang baru 33 ditambah yahg baru lagi," jelasnya.

Kata dia 33 itu bukan alar bukti yang sedikit, jika dari 33 ada yang terbukti maka berpotensi diterima dan permohonan pemohon akan dikabulkan.

Meski begitu kata dia KPU Bungo sebagai termohon tetap berupaya memperjuangkan lembaga dan profesionalitas untuk menyanggah apa yang dituduhkan oleh pemohon.

"Secara kelembagaan mereka akan berjuang menyanggah itu dengan bukti bukti yang dimiliki," tuturnya.

Namun kata menurutnya bukti pemohon (Dedy-Dayat)  bisa lebih kuat, terlebih jika didukung dengan keterngan saksi maupun ahli.

Baca juga: Jelang Ramadhan, Harga TBS Kelapa Sawit di Tebo Naik

Baca juga: Hasil Rapat, DPRD Kota Jambi Tolak Kehadiran Helens Play Mart, Gerai Miras di Mal WTC Disegel

Baca juga: Download Lagu MP3 Nella Kharisma 2025 Terbaru Full 10 Jam Paling Dicari, di Spotify Ada Didi Kempot

Sumber: Tribun Jambi
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved