Hasto Kristiyanto Jadi Tersangka
Respon Kuasa Hukum Hasto Kristiyanto Usai Hakim PN Jaksel Tolak Praperadilan dan Tersangka KPK Sah
Tim kuasa hukum Hasto Kristiyanto merasa kecewa terhadap putusan hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan yang menolak gugatan praperadilan.
Penulis: Darwin Sijabat | Editor: Darwin Sijabat
Sehingga status penetapan tersangka yang dilakukan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjadi sah.
Untuk diketahui, sebelumnya Hasto mengajukan gugatan tersebut terkait dengan kasus dugaan suap Harun Masiku.
KPK menetapkan Hasto Kristiyanto sebagai tersangka dengan dugaan suap dan perintangan penyidikan perkara yang melibatkan mantan calon anggota legislatif PDIP Harun Masiku.
Baca juga: Hasto Vs KPK di Praperadilan, Sekjen PDIP Siapkan Bukti Autentik, Lembaga Antirasuah Optimis Menang
Adapun putusan dari Hakim Tunggal Pengadilan Negeri Jakarta Selatan itu yakni menolak gugatan praperadilan yang diajukan Hasto tersebut.
Hakim menolak praperadilan tersebut dengan dalil gugatan itu dinilai tidak jelas. Praperadilan tersebut dipimpin Hakim Tunggal Djuyamto di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis (13/2/2025).
“Mengadili, mengabulkan eksepsi dari termohon, menyatakan pemohon kabur atau tidak jelas," kata Hakim Djuyamto.
Dalam pertimbangannya, Hakim menerima eksepsi yang diajukan KPK. Sehingga status tersangka yang diberikan KPK dinilai majelis sah.
"Menyatakan permohonan pemohon tidak dapat diterima," ucap Djuyamto.
KPK dinilai tidak melakukan perbuatan sewenang-wenang dalam memproses Hasto dalam kasus dugaan suap pada proses pergantian antarwaktu (PAW) anggota DPR.
Lembaga Antirasuah diperintahkan melanjutkan persidangan. Majelis juga mengesampingkan sejumlah fakta dalam praperadilan.
Beberapa perdebatan dan bukti yang dipaparkan dinilai harus diuji dalam persidangan tindak pidana korupsi.
Seperti diketahui, KPK telah menetapkan Hasto sebagai tersangka kasus suap terkait proses pergantian waktu (PAW) anggota DPR terpilih 2019-2024.
Suap tersebut dimaksudkan guna memenangkan Harun Masiku sebagai anggota DPR RI PAW Daerah Pemilihan Sumatera Selatan (Sumsel) menggantikan Nazaruddin Kiemas yang meninggal dunia.
Dalam kasus tersebut Hasto bekerja sama dengan Harun Masiku, Saiful Bahri, dan Donny Tri Istiqomah melakukan upaya penyuapan kepada eks Komisioner KPU Wahyu Setiawan.
Selain suap, KPK juga menetapkan Hasto sebagai tersangka perintangan penyidikan atau obstruction of justice perkara Harun Masiku.
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.