Hasto Kristiyanto Jadi Tersangka
BREAKING NEWS Tok! Hakim Tolak Praperadilan Hasto Kristiyanto, Dianggap Tidak Jelas
PN Jakarta Selatan menolak praperadilan yang diajukan Sekjen PDI Perjuangan (PDIP), Hasto Kristiyanto. Penolakan tersebut dengan dalil tidak jelas.
Penulis: Darwin Sijabat | Editor: Darwin Sijabat
TRIBUNJAMBI.COM - Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menolak praperadilan yang diajukan Sekjen PDI Perjuangan (PDIP), Hasto Kristiyanto. Penolakan tersebut dengan dalil gugatan politikus PDIP itu dinilai tidak jelas.
Praperadilan tersebut dipimpin Hakim Tunggal Djuyamto di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis (13/2/2025).
“Menyatakan praperadilan pemohon kabur atau tidak jelas," kata Hakim Djuyamto.
Majelis menerima semua dalil dari Komisi Pemberantasan Korupsi. Status tersangka yang diberikan dinilai majelis sah.
"Menyatakan permohonan pemohon tidak dapat diterima," ucap Djuyamto.
KPK dinilai tidak melakukan perbuatan sewenang-wenang dalam memproses Hasto dalam kasus dugaan suap pada proses pergantian antarwaktu (PAW) anggota DPR.
Lembaga Antirasuah diperintahkan melanjutkan persidangan.
Majelis juga mengesampingkan sejumlah fakta dalam praperadilan.
Baca juga: Hasto Vs KPK di Praperadilan, Sekjen PDIP Siapkan Bukti Autentik, Lembaga Antirasuah Optimis Menang
Baca juga: Usai Periksa Hasto, Kini KPK Periksa Eks Ketua KPU RI, Arief Budiman: Nggak Ada yang Baru, Sama
Beberapa perdebatan dan bukti yang dipaparkan dinilai harus diuji dalam persidangan tindak pidana korupsi.
Sebelumnya, Pejabat Humas PN Jaksel Djuyamto menyatakan pihaknya telah menerima permohonan praperadilan dari Hasto Kristiyanto, pada Jumat (10/1/2025).
Permohonan praperadilan yang teregister dengan Nomor Perkara 5/Pid.Pra/2025/PN.Jkt.Sel ini diajukan terkait penetapan Hasto sebagai tersangka kasus oleh KPK.
Menurut penjelasannya, sidang perdana gugatan praperadilan Hasto akan digelar pada 21 Januari 2025 mendatang.
Seperti diketahui, KPK telah menetapkan Hasto sebagai tersangka kasus suap terkait proses pergantian waktu (PAW) anggota DPR terpilih 2019-2024.
Suap tersebut dimaksudkan guna memenangkan Harun Masiku sebagai anggota DPR RI PAW Daerah Pemilihan Sumatera Selatan (Sumsel) menggantikan Nazaruddin Kiemas yang meninggal dunia.
Dalam kasus tersebut Hasto bekerja sama dengan Harun Masiku, Saiful Bahri, dan Donny Tri Istiqomah melakukan upaya penyuapan kepada eks Komisioner KPU Wahyu Setiawan.
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.