Hasto Kristiyanto Jadi Tersangka

Hasto Vs KPK di Praperadilan, Sekjen PDIP Siapkan Bukti Autentik, Lembaga Antirasuah Optimis Menang

Sidang praperadilan penetapan tersangka Sekjen PDIP, Hasto Kristiyanto oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) segera bergulir di PN Jakarta Selatan.

Editor: Darwin Sijabat
Ist/ Kolase Tribun Jambi
Sidang praperadilan penetapan tersangka Sekjen PDI Perjuangan (PDIP), Hasto Kristiyanto oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) segera bergulir di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. 

TRIBUNJAMBI.COM - Sidang praperadilan penetapan tersangka Sekjen PDI Perjuangan (PDIP), Hasto Kristiyanto oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) segera bergulir di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

Sidang gugatan yang diajukan Hasto tersebut akan dimulai pada Selasa (21/1/2025) mendatang.

Gugatan yang diajukan pada Jumat, 10 Januari 2025 itu terdaftar dengan nomor perkara 5/Pid.Pra/2025/PN.Jkt.Sel.

Seperti diketahui, Hasto Kristiyanto ditetapkan sebagai tersangka terkait kasus suap proses Pergantian Antar Waktu (PAW) anggota DPR serta perintangan penyidikan eks kader PDI Perjuangan, Harun Masiku.

Jelang sidang praperadilan itu Hasto mengaku telah menyiapkan argumentasi hukum berdasarkan bukti yang menrutnya otentik. 

"Kami akan sampaikan argumentasi hukum berdasarkan bukti-bukti yang otentik teks formil maupun materiil," kata Hasto, saat di acara Soekarno Run di Surabaya, Minggu (19/1/2025).

Hasto mengungkapkan, pihaknya akan memanfaatkan dengan baik forum praperadilan yang bakal digelar di PN Jakarta Selatan.

"Pra peradilan dikatakan oleh para penasihat hukum kami merupakan hak yang dimiliki seseorang yang menyandang tersangka, sehingga hak itu digunakan sebaik-baiknya," ujarnya.

Baca juga: Usai Periksa Hasto, Kini KPK Periksa Eks Ketua KPU RI, Arief Budiman: Nggak Ada yang Baru, Sama

Baca juga: Kasus Investasi PT Taspen, KPK Sita Uang Rp 100 Juta dan 6 Apartemen Rp 20 M Milik Antonius Kosasih

Lebih lanjut, Hasto memastikan dirinya bakal bersikap kooperatif dalam menjalani setiap proses hukum. 

Terlebih dirinya juga mengklaim sama sekali tidak merugikan negara dalam kasusnya tersebut.

"Saya diajarkan untuk menjunjung tinggi hukum dan selalu kooperatif terhadap seluruh proses hukum itu."

"Tapi saya juga mencatat mana hukum yang berkeadilan, mana hukum sebagai suatu pesanan," ucapnya.

Hasto mengaku akan menghormati setiap pemanggilan pemeriksaannya.

 "Sebagai sekjen saya harus melopori anti korupsi, saya bukan pejabat negara dan tidak ada kerugian negara. Kami akan mengikuti seluruh proses hukum dengan sebaik-baiknya dengan penuh disiplin," ujarnya. 

Hasto mengatakan, akan mempercayai semua penyidik KPK selama proses hukumnya berlangsung. 

Halaman
123
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved