Hasto Kristiyanto Jadi Tersangka

BREAKING NEWS Tok! Hakim Tolak Praperadilan Hasto Kristiyanto, Dianggap Tidak Jelas

PN Jakarta Selatan menolak praperadilan yang diajukan Sekjen PDI Perjuangan (PDIP), Hasto Kristiyanto. Penolakan tersebut dengan dalil tidak jelas.

|
Penulis: Darwin Sijabat | Editor: Darwin Sijabat
Capture Kompas TV
BACAKAN PUTIUSAN: Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan membacakan putusan praperadilan yang diajukan Hasto Kristiyanto, Kamis (13/2/2025). 

Selain suap, KPK juga menetapkan Hasto sebagai tersangka perintangan penyidikan atau obstruction of justice perkara Harun Masiku.

Setyo optimis KPK dapat mengalahkan Hasto

Di sisi lain, Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Setyo Budiyanto, sebelumnya mengatakan siap menghadapi Hasto dalam sidang praperadilan pekan depan. 

Baca juga: Beredar Isu Jokowi Lindungi Hasto Kristiyanto di Kasus Harun Masiku, Ini Kata Ketua KPK

Ia menegaskan, KPK tidak sembarangan dalam menetapkan Hasto sebagai tersangka. 

Menurutnya, penyidik KPK sudah mempersiapkan segala bukti yang diperlukan untuk pembuktian di persidangan.

"Kami sudah mempersiapkan segala sesuatunya, kita punya tim gitu, ibarat kata ini pembuktian secara formal kita sudah siapkan," kata Setyo di Gedung Merah Putih, Jakarta, Selasa (14/1/2025).

Meski demikian, Setyo enggan mengungkapkan bukti-bukti yang akan digunakan di persidangan nantinya. 

Setyo juga menambahkan, KPK siap untuk memenuhi permintaan hakim tunggal jika diperlukan bukti materiil lebih lanjut. 

"Apalagi kalau kemudian tuntutannya atau masuknya kepada yang materiil juga misalkan hakim tunggalnya minta pun juga kami akan siapkan," ujarnya.

Ia menegaskan bahwa alat bukti yang dimiliki KPK cukup kuat untuk membuktikan bahwa Hasto terlibat dalam kasus suap terkait Pergantian Antarwaktu (PAW) Anggota DPR serta dalam perintangan penyidikan terhadap eks kader PDIP, Harun Masiku

"Kami juga akan berusaha membuktikan bahwa peristiwa, bahwa perbuatan yang dilakukan HK (Hasto Kristiyanto) terhadap penyuapan, perbuatan penyuapan, perintangan itu peristiwanya ada dan itu adalah melanggar hukum," ucap dia.

Simak berita terbaru Tribunjambi.com di Google News

Baca juga: BKKBN Jambi Raih Penghargaan Capaian IKPA Terbaik 2

Baca juga: Viral Harimau di Taman Rimba Jambi Terlihat Kurus, Ini Kata Pengelola

Baca juga: Sungai Penuh Mulai Terapkan Cek Kesehatan Gratis di Seluruh Puskesmas 

Baca juga: Ketakutan Siswi SMA Diminta Foto Pakai Bikini, Isi Chat Honorer Terbongkar, Alasan untuk Lomba

Sumber: Tribun Jambi
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved