Hasto Kristiyanto Jadi Tersangka

BREAKING NEWS Tok! Hakim Tolak Praperadilan Hasto Kristiyanto, Dianggap Tidak Jelas

PN Jakarta Selatan menolak praperadilan yang diajukan Sekjen PDI Perjuangan (PDIP), Hasto Kristiyanto. Penolakan tersebut dengan dalil tidak jelas.

|
Penulis: Darwin Sijabat | Editor: Darwin Sijabat
Capture Kompas TV
BACAKAN PUTIUSAN: Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan membacakan putusan praperadilan yang diajukan Hasto Kristiyanto, Kamis (13/2/2025). 

Sidang praperadilan Hasto Kristiyanto.

TRIBUNJAMBI.COM - Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menolak praperadilan yang diajukan Sekjen PDI Perjuangan (PDIP), Hasto Kristiyanto. Penolakan tersebut dengan dalil gugatan politikus PDIP itu dinilai tidak jelas.

Praperadilan tersebut dipimpin Hakim Tunggal Djuyamto di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis (13/2/2025).

“Menyatakan praperadilan pemohon kabur atau tidak jelas," kata Hakim Djuyamto.

Majelis menerima semua dalil dari Komisi Pemberantasan Korupsi. Status tersangka yang diberikan dinilai majelis sah.

"Menyatakan permohonan pemohon tidak dapat diterima," ucap Djuyamto.

KPK dinilai tidak melakukan perbuatan sewenang-wenang dalam memproses Hasto dalam kasus dugaan suap pada proses pergantian antarwaktu (PAW) anggota DPR. 

Lembaga Antirasuah diperintahkan melanjutkan persidangan.

Majelis juga mengesampingkan sejumlah fakta dalam praperadilan. 

Baca juga: Hasto Vs KPK di Praperadilan, Sekjen PDIP Siapkan Bukti Autentik, Lembaga Antirasuah Optimis Menang

Baca juga: Usai Periksa Hasto, Kini KPK Periksa Eks Ketua KPU RI, Arief Budiman: Nggak Ada yang Baru, Sama

Beberapa perdebatan dan bukti yang dipaparkan dinilai harus diuji dalam persidangan tindak pidana korupsi.

Sebelumnya, Pejabat Humas PN Jaksel Djuyamto menyatakan pihaknya telah menerima permohonan praperadilan dari Hasto Kristiyanto, pada Jumat (10/1/2025).

Permohonan praperadilan yang teregister dengan Nomor Perkara 5/Pid.Pra/2025/PN.Jkt.Sel ini diajukan terkait penetapan Hasto sebagai tersangka kasus oleh KPK.

Menurut penjelasannya, sidang perdana gugatan praperadilan Hasto akan digelar pada 21 Januari 2025 mendatang. 

Seperti diketahui, KPK telah menetapkan Hasto sebagai tersangka kasus suap terkait proses pergantian waktu (PAW) anggota DPR terpilih 2019-2024.

Suap tersebut dimaksudkan guna memenangkan Harun Masiku sebagai anggota DPR RI PAW Daerah Pemilihan Sumatera Selatan (Sumsel) menggantikan Nazaruddin Kiemas yang meninggal dunia.

Dalam kasus tersebut Hasto bekerja sama dengan Harun Masiku, Saiful Bahri, dan Donny Tri Istiqomah melakukan upaya penyuapan kepada eks Komisioner KPU Wahyu Setiawan.

Selain suap, KPK juga menetapkan Hasto sebagai tersangka perintangan penyidikan atau obstruction of justice perkara Harun Masiku.

Setyo optimis KPK dapat mengalahkan Hasto

Di sisi lain, Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Setyo Budiyanto, sebelumnya mengatakan siap menghadapi Hasto dalam sidang praperadilan pekan depan. 

Baca juga: Beredar Isu Jokowi Lindungi Hasto Kristiyanto di Kasus Harun Masiku, Ini Kata Ketua KPK

Ia menegaskan, KPK tidak sembarangan dalam menetapkan Hasto sebagai tersangka. 

Menurutnya, penyidik KPK sudah mempersiapkan segala bukti yang diperlukan untuk pembuktian di persidangan.

"Kami sudah mempersiapkan segala sesuatunya, kita punya tim gitu, ibarat kata ini pembuktian secara formal kita sudah siapkan," kata Setyo di Gedung Merah Putih, Jakarta, Selasa (14/1/2025).

Meski demikian, Setyo enggan mengungkapkan bukti-bukti yang akan digunakan di persidangan nantinya. 

Setyo juga menambahkan, KPK siap untuk memenuhi permintaan hakim tunggal jika diperlukan bukti materiil lebih lanjut. 

"Apalagi kalau kemudian tuntutannya atau masuknya kepada yang materiil juga misalkan hakim tunggalnya minta pun juga kami akan siapkan," ujarnya.

Ia menegaskan bahwa alat bukti yang dimiliki KPK cukup kuat untuk membuktikan bahwa Hasto terlibat dalam kasus suap terkait Pergantian Antarwaktu (PAW) Anggota DPR serta dalam perintangan penyidikan terhadap eks kader PDIP, Harun Masiku

"Kami juga akan berusaha membuktikan bahwa peristiwa, bahwa perbuatan yang dilakukan HK (Hasto Kristiyanto) terhadap penyuapan, perbuatan penyuapan, perintangan itu peristiwanya ada dan itu adalah melanggar hukum," ucap dia.

Simak berita terbaru Tribunjambi.com di Google News

Baca juga: BKKBN Jambi Raih Penghargaan Capaian IKPA Terbaik 2

Baca juga: Viral Harimau di Taman Rimba Jambi Terlihat Kurus, Ini Kata Pengelola

Baca juga: Sungai Penuh Mulai Terapkan Cek Kesehatan Gratis di Seluruh Puskesmas 

Baca juga: Ketakutan Siswi SMA Diminta Foto Pakai Bikini, Isi Chat Honorer Terbongkar, Alasan untuk Lomba

Sumber: Tribun Jambi
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved