Hasto Kristiyanto Jadi Tersangka

Hakim Tolak Praperadilan Hasto Kristiyanto, Status Tersangka dari KPK Sah

Hakim Tunggal Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menolak praperadilan yang diajukan Sekjen PDI Perjuangan (PDIP), Hasto Kristiyanto. 

Penulis: Darwin Sijabat | Editor: Darwin Sijabat
Kompas.com
BACAKAN PUTIUSAN: Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Djuyamto membacakan putusan praperadilan yang diajukan Hasto Kristiyanto, Kamis (13/2/2025). (Kompas.com) 

TRIBUNJAMBI.COM - Hakim Tunggal Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menolak praperadilan yang diajukan Sekjen PDI Perjuangan (PDIP), Hasto Kristiyanto

Sehingga status penetapan tersangka yang dilakukan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjadi sah.

Untuk diketahui, sebelumnya Hasto mengajukan gugatan tersebut terkait dengan kasus dugaan suap Harun Masiku.

KPK menetapkan Hasto Kristiyanto sebagai tersangka dengan dugaan suap dan perintangan penyidikan perkara yang melibatkan mantan calon anggota legislatif PDIP Harun Masiku.

Adapun putusan dari Hakim Tunggal Pengadilan Negeri Jakarta Selatan itu yakni menolak gugatan praperadilan yang diajukan Hasto tersebut.

Hakim menolak praperadilan tersebut dengan dalil gugatan itu dinilai tidak jelas. Praperadilan tersebut dipimpin Hakim Tunggal Djuyamto di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis (13/2/2025).

“Mengadili, mengabulkan eksepsi dari termohon, menyatakan pemohon kabur atau tidak jelas," kata Hakim Djuyamto.

Dalam pertimbangannya, Hakim menerima eksepsi yang diajukan KPK. Sehingga status tersangka yang diberikan KPK dinilai majelis sah.

Baca juga: BREAKING NEWS Tok! Hakim Tolak Praperadilan Hasto Kristiyanto, Dianggap Tidak Jelas

Baca juga: Hasto Vs KPK di Praperadilan, Sekjen PDIP Siapkan Bukti Autentik, Lembaga Antirasuah Optimis Menang

"Menyatakan permohonan pemohon tidak dapat diterima," ucap Djuyamto.

KPK dinilai tidak melakukan perbuatan sewenang-wenang dalam memproses Hasto dalam kasus dugaan suap pada proses pergantian antarwaktu (PAW) anggota DPR. 

Lembaga Antirasuah diperintahkan melanjutkan persidangan. Majelis juga mengesampingkan sejumlah fakta dalam praperadilan

Beberapa perdebatan dan bukti yang dipaparkan dinilai harus diuji dalam persidangan tindak pidana korupsi.

Dalam gugatan ini, anggota tim kuasa hukum Hasto, Todung Mulya Lubis, menduga Sekjen PDI-P itu ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK dengan cacat prosedur. 

Salah satunya, dilakukan tanpa melalui proses penyelidikan. 

“Termohon secara nyata menetapkan pemohon sebagai tersangka tanpa melalui proses penyelidikan terlebih dahulu yang seharusnya dimulai dengan surat perintah untuk penyelidikan,” kata Todung dalam sidang di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat, Rabu (5/2/2025). 

Halaman
12
Sumber: Tribun Jambi
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved