Hasto Kristiyanto Jadi Tersangka
Respon Kuasa Hukum Hasto Kristiyanto Usai Hakim PN Jaksel Tolak Praperadilan dan Tersangka KPK Sah
Tim kuasa hukum Hasto Kristiyanto merasa kecewa terhadap putusan hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan yang menolak gugatan praperadilan.
Penulis: Darwin Sijabat | Editor: Darwin Sijabat
TRIBUNJAMBI.COM - Tim kuasa hukum Hasto Kristiyanto merasa kecewa terhadap putusan hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan yang menolak gugatan praperadilan.
Praperadilan itu sebelumnya diajukan Sekjen PDI Perjuangan (PDIP) terhadap penetapan tersangka oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Sidang tersebut dipimpin Hakim Tunggal Djuyamto pada Kamis (13/2/2025) menolak permohonan pemohon.
Lalu bagaimana tanggapan dari pihak Hasto Kristiyanto?
Todung Mulya Lubis selaku kuasa hukum mengaku pihaknya merasa kecewa.
"Kami harus mengatakan bahwa kami kecewa dengan putusan praperadilan yang dibacakan," ucap Todung Mulya Lubis setelah putusan.
Todung menyebut, pihaknya sangat menyayangkan hal ini karena tidak menemukan pertimbangan hukum atau legal reasoning mengapa gugatan praperadilan Hasto ditolak.
Menurutnya, ini adalah bentuk keadilan yang digugurkan atau peradilan yang sesat.
Baca juga: Hakim Tolak Praperadilan Hasto Kristiyanto, Status Tersangka dari KPK Sah
Baca juga: BREAKING NEWS Tok! Hakim Tolak Praperadilan Hasto Kristiyanto, Dianggap Tidak Jelas
"Buat saya, ini adalah satu yang disebut miscarriage of justice. Miscarriage itu kan keguguran, jadi keadilan yang digugurkan atau peradilan sesat."
"Kita datang ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan untuk menguji abuse of power, pelanggaran-pelanggaran yang dilakukan oleh KPK karena sangat telanjang di depan mata kita pelanggaran itu dilakukan."
"Tuduhan bahwa Hasto Kristiyanto melakukan obstruction of justice itu tuduhan yang hampa, tuduhan yang tidak ada dasarnya sama sekali," lanjut Todung.
Todung Mulya Lubis menyatakan bahwa Sekjen PDIP sangat kooperatif.
Ia menyebut, tuduhan bahwa kliennya terlibat melakukan pemberian hadiah dalam kasus suap terhadap eks komisioner KPU Wahyu Setiawan itu tidak ada dasarnya.
"Kenapa? Karena putusan itu sudah inkrah lima tahun yang lalu dan Hasto Kristiyanto sama sekali tidak terlibat, sama sekali tidak disebut sebagai pihak yang memberikan atau memfasilitasi suap," terangnya.
Sebelumnya diberitakan, Hakim Tunggal Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menolak praperadilan yang diajukan Sekjen PDI Perjuangan (PDIP), Hasto Kristiyanto.
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.