Berita Sarolangun

Operasi Keselamatan Lalu Lintas 2025, Satlantas Polres Sarolangun Temukan Banyak yang tak Pakai Helm

Pada tanggal 10-23 Februari 2025, Satlantas Polres Sarolangun terus melakukan operasi keselamatan berlalu lintas di wilayah hukum Sarolangun.

Penulis: Hasbi Sabirin | Editor: Mareza Sutan AJ
Tribunjambi.com/Hasbi Sabirin
OPERASI KESELAMATAN SIGINJAI - Satlantas Polres Sarolangun menggelar operasi keselamatan berlalu lintas di wilayah hukum Polres Sarolangun, Rabu (13/2/2025). 

 TRIBUNJAMBI.COM, SAROLANGUN - Pada tanggal 10-23 Februari 2025, Satlantas Polres Sarolangun terus melakukan operasi keselamatan berlalu lintas di wilayah hukum Sarolangun.

Kegiatan ini sudah berjalan empat hari, terhitung sejak hari Senin 10 Februari hingga hari ini, Kamis (13/2/25).

Dalam operasi ini, paling banyak pelanggaran yang ditemukan oleh pihak Satlantas Polres Sarolangun adalah pengendara tidak menggunakan helm.

Kegiatan ini digelar serentak di seluruh Indonesia, termasuk di Sarolangun, guna menekan angka kecelakaan dan pelanggaran lalu lintas, di wilayah hukum Polres Sarolangun.

Menarikanya, pada operasi kali ini, Satlantas Polres Sarolangun memberikan imbauan kepada masyarakat dengan membawa sepanduk untuk dibacakan oleh pengendara.

Kanit Gakum Satlantas Polres Sarolangun Ipda Agus mengatakan, operasi keselamatan tahun 2025 ada beberapa sasaran penindakan.

Sehingga ditetapkan menjadi sasaran prioritas berpotensi menyebabkan terjadinya kecelakaan lalu lintas.

Berikut adalah target operasi keselamatan berlalu lintas Satlantas Polres Sarolangun:

1. Pelanggaran menggunakan Ponsel saat berkendara

2. Pengendara dan pengemudi yang masih dibawah umur

3. Pelanggaran sepeda motor berboncenganlebih dari Satu

4. Pengendara dan penumpang kendaraan bermotor tidak menggunakan helm SNI dan tidak menggunakan safety belt

5. Pelanggaran pengendara dalam pengaruh atau mengkonsumsi alkohol

6. Pelanggaran melawan arus

7. Pelanggaran melebihi batas kecepatan

"Selama operasi ini, paling banyak kita melakukan penindakan terhadap pengendara sepeda motor tidak menggunakan helm," kata Ipda Agus, Kamis (13/2/25).

Ia juga mengimbau kepada masyarakat Sarolangun agar mentaati peraturan berlalulintas.

"Saat berkendara pakai helm dan lengkapi surat-surat kendaraan dan harus memiliki SIM," tutupnya. (TribunJambi.com/ Hasbi Sabirin)

 

Baca juga: Hukuman Harvey Moeis Jadi 20 Tahun Penjara, Terjerat Pencucian Uang pada Kasus Korupsi Timah

Baca juga: Dinas PUPR Tunggu Keputusan Pusat untuk Perbaikan Jalan Rusak di Tanjab Timur

Sumber: Tribun Jambi
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved