Permainan Sumur Minyak Ilegal
Polda Jambi Sebut Jaringan Minyak Ilegal di Bungku Batanghari Terputus di Pemodal
Polisi belum dapat memastikan ke mana saja hasil minyak dari sumur ilegal yang berada di lokasi.
Penulis: Rifani Halim | Editor: Mareza Sutan AJ
"Saat ini kita juga sudah cari, karena kita baru satu alat bukti yakni menurut keterangan dari pemolot ini. Jadi sekarang baru satu alat bukti dan kita akan lengkapi untuk mengejar pemilik," ungkapnya.
Dia menambahkan, tiga orang yang diamankan ini telah bekerja sebagai pemolot selama satu tahun terakhir. Dengan lama waktu bekerja selama 6-8 jam, hasil minyak sebanyak 150 liter.
"Dimana dia mendapat Rp 70 ribu persatu drum yang berukuran 210 liter. Menerima gaji perminggu," ujarnya.
Dari pengungkapan ini, polisi mengamankan barang bukti sepeda motor dua unit, dua pipa canting besi, troli tambang dan katrol.
Ketiga tersangka dikenakan pasal 52 nomor 22 tahun 2001 tentang minyak dan gas diubah dalam pasal 40 ayat 7 undang-undang nomor 6 tahun 2023. Dengan ancaman hukuman 6 tahun penjara dan denda paling banyak Rp 60 miliar. (Tribunjambi.com/Rifani Halim)
Baca juga: Dirut PT Mayang Mangurai Jambi Arwin Saragih Divonis 5 Bulan, Hakim Perintahkan tak Perlu Dikurung
Baca juga: Pemkab Tebo Akan Launching Program Cek Kesehatan Gratis pada 20 Februari 2025
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.