Permainan Sumur Minyak Ilegal

Polda Jambi Sebut Jaringan Minyak Ilegal di Bungku Batanghari Terputus di Pemodal

Polisi belum dapat memastikan ke mana saja hasil minyak dari sumur ilegal yang berada di lokasi.

Penulis: Rifani Halim | Editor: Mareza Sutan AJ
Tribunjambi.com/Rifani Halim
TERSANGKA MINYAK ILEGAL - Polda Jambi menghadirkan tersangka yang terlibat kasus sumur minyak ilegal di Batanghari pada Selasa (11/2/2025) dalam konferensi pers di Mapolda Jambi. 

"Saat ini kita juga sudah cari, karena kita baru satu alat bukti yakni menurut keterangan dari pemolot ini. Jadi sekarang baru satu alat bukti dan kita akan lengkapi untuk mengejar pemilik," ungkapnya. 

Dia menambahkan, tiga orang yang diamankan ini telah bekerja sebagai pemolot selama satu tahun terakhir. Dengan lama waktu bekerja selama 6-8 jam, hasil minyak sebanyak 150 liter. 

"Dimana dia mendapat Rp 70 ribu persatu drum yang berukuran 210 liter. Menerima gaji perminggu," ujarnya. 

Dari pengungkapan ini, polisi mengamankan barang bukti sepeda motor dua unit, dua pipa canting besi, troli tambang dan katrol. 

Ketiga tersangka dikenakan pasal 52 nomor 22 tahun 2001 tentang minyak dan gas diubah dalam pasal 40 ayat 7 undang-undang nomor 6 tahun 2023. Dengan ancaman hukuman 6 tahun penjara dan denda paling banyak Rp 60 miliar.  (Tribunjambi.com/Rifani Halim)

 

Baca juga: Dirut PT Mayang Mangurai Jambi Arwin Saragih Divonis 5 Bulan, Hakim Perintahkan tak Perlu Dikurung

Baca juga: Pemkab Tebo Akan Launching Program Cek Kesehatan Gratis pada 20 Februari 2025

Sumber: Tribun Jambi
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved