Berita Muaro Jambi
Dirut PT Mayang Mangurai Jambi Arwin Saragih Divonis 5 Bulan, Hakim Perintahkan tak Perlu Dikurung
Perkara yang melibatkan Dirut PT Mayang Mangurai Jambi (MMJ), Arwin Parulian Saragih diputus Majelis Hakim PN Sengeti.
Penulis: Muzakkir | Editor: Mareza Sutan AJ
Laporan Wartawan Tribunjambi.com, Muzakkir
TRIBUNJAMBI.COM, SENGETI - Setelah menjalani beberapa kali sidang, akhirnya perkara yang melibatkan Dirut PT Mayang Mangurai Jambi (MMJ), Arwin Parulian Saragih diputus oleh Majelis Hakim PN Sengeti.
Arwin dinyatakan bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana diatur dalam Pasal 378 KUHP tentang penipuan.
Majelis Hakim yang mengadili dan memutus perkara No: 230/Pid.B/2024/PN Snt, yang diketuai oleh Hj Eryani Kurnia Puspitasari SH MH, didampingi Hakim Anggota M Harzian R SH, dan Satya Frida L SH menjatuhkan pidana selama 5 bulan kurungan penjara kepada terdakwa Arwin. Namun meski begitu, putusan hakim menetapkan pidana tersebut tidak usah dijalani.
"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 5 bulan. Menetapkan pidana tersebut tidak usah dijalani, kecuali jika di kemudian hari ada keputusan hakim yang yang menemukan lain karena ada melakukan suatu tindak pidana sebelum masa percobaan berakhir," ujar Hakim Ketua Hj Eryani Kurnia Puspitasari, membacakan putusan pada Selasa, (11/2/2025).
Hakim juga memerintahkan agar terdakwa Arwin Saragih dibebaskan dari tahanan setelah putusan dibacakan.
Menyikapi putusan tersebut, Kuasa Hukum Arwin yakni Sabarban Saragih menyatakan pikir-pikir. Hal juga juga disampaikan oleh JPU Eldi Faizetra.
Pascasidang, Sabarman Saragih SH MH pun menyatakan kekecewaannya atas putusan Majelis Hakim terhadap kliennya.
Sebab berdasarkan fakta-fakta persidangan, perkara yang menjerat Arwin dinilai merupakan perkara perdata.
Selain itu nilai kerugian atas masalah penipuan yang menyeret Arwin telah dibayarkan sepenuhnya dan telah ada perdamaian antara pelapor dan terlapor.
Seperti diketahui, di persidangan saksi Alfia (47) menuturkan, dirinya dengan Arwin Saragih sudah berdamai di Polda Jambi pada September 2024. Uang pembayaran TBS Alfia telah dibayar empat kali sampai lunas sebanyak Rp 284 juta.
"Ketika waktu persidangan ada 2 kali itu majelis hakim mengatakan bahwa perkara ini tidak layak dinaikkan ke pengadilan. Ini perkara perdata murni, bukan pidana. Itu jelas, itu Ketua Majelis Hakim yang mengatakan itu," ujar Sabarman.
Dia pun menilai bahwa perkara yang menjerat kliennya terkesan dipaksakan sedari bergulir di Polda Jambi hingga dilimpahkan ke pengadilan.
"Ke depan kami akan melakukan upaya hukum, tapi untuk sementara kami akan pikir-pikir dulu karena kita tidak puas dengan putusan ini." katanya. (Tribunjambi.com/Muzakkir)
Baca juga: Pemkab Tebo Akan Launching Program Cek Kesehatan Gratis pada 20 Februari 2025
Baca juga: Pendaftaran Pedagang untuk Pasar Beduk di Kota Jambi Sudah Dibuka, Berikut Lokasinya
Anak Hilang di Bukit Baling Muaro Jambi, Arya Anggara Terakhir Terlihat Naik Sepeda Motor |
![]() |
---|
Akso Dano FC Juara Turnamen Sepakbola Bupati Muaro Jambi Berbakti 2025, Jun Mahir Ucapkan Selamat |
![]() |
---|
Tingkatkan Kapasitas dan Peran Strategis Media, SMSI Jambi Gelar Seminar |
![]() |
---|
Ririn Novianty Dilantik Jadi Ketua KPPI Jambi, Siap Perjuangkan Keterwakilan Perempuan di Politik |
![]() |
---|
Optimalisasi PAD, BPPRD Muaro Jambi Bidik Objek Pajak Baru dari Restoran hingga Videotron |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.