Permainan Sumur Minyak Ilegal
Breaking News Pemolot Minyak Ilegal di Bungku Batanghari Ditangkap, Aktor Utama Masih Dikejar
Tiga orang pekerja di tambang minyak ilegal yang berada di Desa Bungku, Kecamatan Bajubang, Kabupaten Batanghari ditangkap oleh Polda Jambi
Penulis: Rifani Halim | Editor: Mareza Sutan AJ
TRIBUN JAMBI.COM, JAMBI - Tiga orang pekerja di tambang minyak ilegal yang berada di Desa Bungku, Kecamatan Bajubang, Kabupaten Batanghari ditangkap oleh Subdit Tipidter Ditreskrimsus Polda Jambi.
Penangkapan itu dilakukan polisi pada 22 Januari 2025 sekitar 21:00 WIB.
Wadirreskrimsus Polda Jambi, AKBP Taufik Nurmandia mengatakan, awalnya kepolisian mendapatkan informasi adanya penambangan minyak ilegal secara tradisional di Desa Bungku.
Dari informasi itu, tim berangkat mengecek dan mengamankan pria berinisial DS, RA dan R.
Ketiga orang tersebut berperan sebagai pekerja penambang minyak ilegal atau yang lebih dikenal pemolot.
"Diamankan di TKP sumur minyak ilegal tersebut sebanyak 3 orang, berserta barang bukti dan kita angkut ke Mapolda Jambi," kata Taufik saat konferensi pers, Selasa (11/2/2025).
Taufik menegaskan, pihaknya saat ini cuma berhasil menangkap para pekerja atau pemolot di TKP sumur minyak ilegal itu.
Saat ini, kepolisian masih mendalami, melengkapi alat bukti dan pemilik berinisial S yang merupakan warga sekitar TKP.
"Saat ini kita juga sudah cari, karena kita baru satu alat bukti yakni menurut keterangan dari pemolot ini. Jadi sekarang baru satu alat bukti dan kita akan lengkapi untuk mengejar pemilik," ungkapnya.
Dia menambahkan, tiga orang yang diamankan ini telah bekerja sebagai pemolot selama satu tahun terakhir. Dengan lama waktu bekerja selama 6-8 jam, hasil minyak sebanyak 150 liter.
"Di mana dia mendapat Rp70 ribu persatu drum yang berukuran 210 liter. Menerima gaji per minggu," ujarnya.
Dari pengungkapan ini, polisi mengamankan barang bukti sepeda motor dua unit, dua pipa canting besi, troli tambang dan katrol.
Ketiga tersangka dikenakan pasal 52 nomor 22 tahun 2001 tentang minyak dan gas diubah dalam pasal 40 ayat 7 undang-undang nomor 6 tahun 2023. Dengan ancaman hukuman 6 tahun penjara dan denda paling banyak Rp 60 miliar. (Tribunjambi.com/Rifani Halim)
Baca juga: Terungkap Pemilik Senjata yang Tewaskan Bos Rental Mobil di Tangerang Oleh Oknum TNI AL: Sertu Akbar
Baca juga: Tangan Diborgol, 3 Tersangka Pencurian dan 1 Penadah Sawit Digiring ke Polres Tebo

Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.