Berita Merangin

Tak Mau Rujuk, Wanita di Merangin Dianiaya Mantan Suami hingga Babak Belur

Seorang wanita di Desa Sungai Tebal, Kecamatan Lembah Masurai, Kabupaten Merangin, melaporkan mantan suaminya ke polisi setelah mengalami penganiayaan

kompas.com
Ilustrasi penganiayaan - Tak Mau Rujuk, Wanita di Merangin Dianiaya Mantan Suami hingga Babak Belur 

TRIBUNJAMBI.COM, BANGKO – Seorang wanita di Desa Sungai Tebal, Kecamatan Lembah Masurai, Kabupaten Merangin, melaporkan mantan suaminya ke polisi setelah mengalami penganiayaan, Senin (10/2/2025).

Pelaku berinisial UK (53) tega menganiaya mantan istrinya, F (39), pada Selasa (4/2/2025) sekitar pukul 10.00 WIB. Aksi ini disaksikan oleh seorang saksi berinisial A (21).

Kapolsek Lembah Masurai, IPTU Amrullah, mengatakan bahwa penganiayaan dipicu oleh sakit hati pelaku karena korban menolak untuk rujuk.

"Korban mengalami luka lebam pada wajah, lengan kanan, paha, dan punggung. Selain itu, kuku jari kelingkingnya patah," ungkap IPTU Amrullah.

Setelah menerima laporan, Unit Reskrim Polsek Lembah Masurai segera melakukan penyelidikan dan menangkap pelaku pada Rabu (5/2/2025).

Tersangka dikenakan Pasal 44 Ayat 1 UU Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan dalam Rumah Tangga dan/atau Pasal 351 KUHP tentang Penganiayaan serta Pasal 335 KUHP tentang Perbuatan Tidak Menyenangkan, dengan ancaman hukuman maksimal 5 tahun penjara.

Baca juga: Jose Mourinho bersama Fenerbahce Tertarik Memboyong Gelandang Lazio Matias Vecino

Baca juga: Tips Menanam Anggur di Pekarangan Rumah Ala Bang Raden Jambi

Baca juga: Musrembang di Maro Sebo Ulu, Pemkab Batanghari Prioritas Proyek Besar

Sumber: Tribun Jambi
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved