Pelantikan Kepala Daerah

Selisih 1.094 Suara, Gugatan Hasil Pilkada Bungo Bakal Dikabulkan MK? Ajukan PSU di 64 TPS

Gugatan hasil Pilkada Bungo akan diputus Mahkamah Konstitusi (MK) hari ini, Selasa (4/2/2025) sore.

Editor: Suci Rahayu PK
KPU Bungo
GUGATAN - 2 pasangan calon bupati dan wakil bupati di Pilbup Bungo, Dedy Putra-Wahyu Hidayat dan Jumiwan Aguza-Maidani. Gugatan hasil pilkada Bungo berpeluang dikabulkan 

TRIBUNJAMBI.COM, JAMBI - Gugatan hasil Pilkada Bungo akan diputus Mahkamah Konstitusi (MK) hari ini, Selasa (4/2/2025) sore.

Penggugat hasil Pilkada Bungo yakni pasangan nomor urut 1 Dedy Putra dan Tri Wahyu Hidayat.

Sementara pihak termohon yakni pasangan nomor urut 2 Jumiwan Aguza dan Maidani dan Komisi Pemilihan Umum (KPU) Bungo.

Hasil Pilkada di Jambi itu berpeluang dikabulkan.

Sebabnya selisih suara hasil Pilkada Bungo tipis, yakni hanya 1.094 suara.

Paslon 1 Dedy Putra-Tri Wahyu Hidayat memperoleh  94.782 suara dan Paslon 2 Jumiwan Aguza-Maidani meraih 95.876 suara.

Salah satu syarat gugatan hasil Pilkada dikabukan untuk menggelar  pemungutan suara ulang yakni jika selisih suara maksimal 1,5 persen.

Baca juga: KPU Tebo Jambi Dapat Masukan dari Forkopimda Usai Pilkada 2024, Perbaikan Coklit dan Sosialisasi

Baca juga: 1 Anggota KKB Papua Berhasil Dibekuk di Yahukimo, 2 Tahun DPO, Ini Kasusnya

Isi Gugatan Hasil Pilkada Bungo

Gugatan diajukan paslon Bupati dan Wabup Bungo, Dedy Putra dan Tri Wahyu Hidayat, kuasa hukum Heru Widodo, Chris Januardi, Fardiaz Muhammad

Dedy-Dayat meminta MK Untuk membatalkan Keputusan KPU Bungo Nomor 1469/2024 tentang Penetapan Hasik Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Bungo 2024.

Pada keputusan KPU Bungo, paslon Dedy-Dayat meraih 94.782 suara, pasangan Jumiwan Aguza-Maidani meraih 95.876 suara. Terdapat selisih sebanyak 1.124.

Dalam permohonannya Dedy-Dayat mengungkapkan bahwa selisih perolehan suara paslon nomor urut 1 dengan paslon nomor urut  2 sebanyak 1.124 suara, karena terdapat pelanggaran-pelanggaran prinsip dalam penyelenggaraan Pilkada yang mencederai demokrasi, yang mempengaruhi perolehan suara dan mengakibatkan kekalahan pemohon. 

Maupun pelanggaran yang dilakukan paslon nomor urut 2 selaku peraih suara terbanyak.

"Termohon membiarkan dan memfasilitasi pemilih yang tidak memenuhi syarat untuk mencoblos surat suara, yang tersebar hampir di seluruh kabupaten Bungo (belum memiliki e-KTP atau biodata kependudukan)". Demikian tertulis dalam permohonan ke MK.

Pelanggaran prinsip yang dilakukan KPU juga terkait dengan pencoblosan 50 surat suara oleh KPPS, intimidasi KPPS kepada saksi pemohon di TPS, KPPS mengarahkan pemilih lansia untuk mencoblos paslon nomor 2..

Halaman
12
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved