Pelantikan Kepala Daerah
Selisih 1.094 Suara, Gugatan Hasil Pilkada Bungo Bakal Dikabulkan MK? Ajukan PSU di 64 TPS
Gugatan hasil Pilkada Bungo akan diputus Mahkamah Konstitusi (MK) hari ini, Selasa (4/2/2025) sore.
Selain itu, KPPS menggunakan surat suara pemilih yang tidak hadir ke TPS, warga binaan lapas masih dalam rutan namun dinyatakan hadir dan mencoblos di TPS kediamannya, seorang nenek diarahkan untuk mencoblos no 2, orang yang sudah meninggal tapi dalam daftar hadir tertulis hadir di TPS.
Kemudian, pelanggaran yang dilakukan oleh paslon nomor urut 2, berupa bagi-bagi uang (money politics) kepada warga masyarakat Dusun Tanjung Gedang, Kecamatan Pasar Muara Bungo, dengan nilai pecahan Rp100 ribu.
Baca juga: DPR RI Setujui Naturalisasi Ole Romeny, Siap Tampil di Timnas Indonesia Melawan Australia
Baca juga: Truk tanpa Muatan Seruduk Pembatas Jalan di Muara Bulian Batanghari hingga Tersangkut
Paslon nomoe urut 2 selaku keponakan Bupati petahana Bungo, diuntungkan dengan adanya pengerahan ASN-ASN di Kabupaten Bungo untuk memenangkan paslon nomor urut 2 berupa Keterlibatan rio (kepala desa) di seluruh Kabupaten Bungo yang memihak ke paslon nomor urut 2.
Juga keterlibatan ASN Kepala Bidang Pemuda Disporapar Bungo yang mendukung secara terang-terangan paslon nomor urut 2, yang kemudian pemohon laporkan ke Bawaslu Bungo dengan laporan Nomor: 01 /LP/PB/Kab/05.04/09/2024, yang kemudian laporan tersebut terbukti dan Bawaslu menindaklanjutinya dengan mengeluarkan rekomendasi ke Badan Kepegawaian Nasional.
Selisih perolehan suara disebabkan pelanggaran yang dilakukan termohon yang terjadi di 64 TPS yang tersebar di 33 dusun (desa/kelurahan), 12 kecamatan, dengan jumlah DPT 25.644 pemilih dan pelanggaran yang dilakukan oleh paslon nomor urut 02.
Berdasarkan pelanggaran yang diungkapkan tersebut, Dedy-Dayat meminta KPU untuk untuk melakukan pemungutan suara ulang (PSU) di 64 TPS tersebut.
Simak berita terbaru Tribunjambi.com di Google News
Baca juga: 1 Anggota KKB Papua Berhasil Dibekuk di Yahukimo, 2 Tahun DPO, Ini Kasusnya
Baca juga: Dr Jafar Ahmad Dilantik sebagai Rektor IAIN Kerinci
Baca juga: DPR RI Setujui Naturalisasi Ole Romeny, Siap Tampil di Timnas Indonesia Melawan Australia
Isu Ruben Onsu Mualaf Ditanggapi Desy Ratnasari, Imbas Celetukan Ivan Gunawan: Alhamdulillah |
![]() |
---|
KPU Tebo Jambi Dapat Masukan dari Forkopimda Usai Pilkada 2024, Perbaikan Coklit dan Sosialisasi |
![]() |
---|
Penjelasan Ending Bogota City of the Lost, Apakah Kook Hee Berhasil Membangun Mall |
![]() |
---|
Nenek Yonih Meninggal Usai Antre Gas Elpiji Satu Jam di Pamulang, Bahlil Minta Maaf |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.