Pelantikan Kepala Daerah

Selisih 1.094 Suara, Gugatan Hasil Pilkada Bungo Bakal Dikabulkan MK? Ajukan PSU di 64 TPS

Gugatan hasil Pilkada Bungo akan diputus Mahkamah Konstitusi (MK) hari ini, Selasa (4/2/2025) sore.

Editor: Suci Rahayu PK
KPU Bungo
GUGATAN - 2 pasangan calon bupati dan wakil bupati di Pilbup Bungo, Dedy Putra-Wahyu Hidayat dan Jumiwan Aguza-Maidani. Gugatan hasil pilkada Bungo berpeluang dikabulkan 

Selain itu, KPPS menggunakan surat suara pemilih yang tidak hadir ke TPS, warga binaan lapas masih dalam rutan namun dinyatakan hadir dan mencoblos di TPS kediamannya, seorang nenek diarahkan untuk mencoblos no 2, orang yang sudah meninggal tapi dalam daftar hadir tertulis hadir di TPS.

Kemudian, pelanggaran yang dilakukan oleh paslon nomor urut 2, berupa bagi-bagi uang (money politics) kepada warga masyarakat Dusun Tanjung Gedang, Kecamatan Pasar Muara Bungo, dengan nilai pecahan Rp100 ribu.

Baca juga: DPR RI Setujui Naturalisasi Ole Romeny, Siap Tampil di Timnas Indonesia Melawan Australia

Baca juga: Truk tanpa Muatan Seruduk Pembatas Jalan di Muara Bulian Batanghari hingga Tersangkut

Paslon nomoe urut 2 selaku keponakan Bupati petahana Bungo, diuntungkan dengan adanya pengerahan ASN-ASN di Kabupaten Bungo untuk memenangkan paslon nomor urut 2 berupa Keterlibatan rio (kepala desa) di seluruh Kabupaten Bungo yang memihak ke paslon nomor urut 2. 

Juga keterlibatan ASN Kepala Bidang Pemuda Disporapar Bungo yang mendukung secara terang-terangan paslon nomor urut 2, yang kemudian pemohon laporkan ke Bawaslu Bungo dengan laporan Nomor: 01 /LP/PB/Kab/05.04/09/2024, yang kemudian laporan tersebut terbukti dan Bawaslu menindaklanjutinya dengan mengeluarkan rekomendasi ke Badan Kepegawaian Nasional.

Selisih perolehan suara disebabkan pelanggaran yang dilakukan termohon yang terjadi di 64 TPS yang tersebar di 33 dusun (desa/kelurahan), 12 kecamatan, dengan jumlah DPT 25.644 pemilih dan pelanggaran yang dilakukan oleh paslon nomor urut 02.

Berdasarkan pelanggaran yang diungkapkan tersebut, Dedy-Dayat meminta KPU untuk untuk melakukan pemungutan suara ulang (PSU) di 64 TPS tersebut.

 


Simak berita terbaru Tribunjambi.com di Google News

Baca juga: 1 Anggota KKB Papua Berhasil Dibekuk di Yahukimo, 2 Tahun DPO, Ini Kasusnya

Baca juga: Dr Jafar Ahmad Dilantik sebagai Rektor IAIN Kerinci

Baca juga: DPR RI Setujui Naturalisasi Ole Romeny, Siap Tampil di Timnas Indonesia Melawan Australia

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved