Polemik Pagar Laut
Respon KPK Usai Jokowi dan Agung Sedayu Gup Dilaporkan Dugaan Korupsi Soal Pagar Laut dan SHGB
KPK menanggapi laporan dugaan korupsi yang menyangkut nama Presiden RI ke-7 Joko Widodo (Jokowi) dan Agung Sedayu Group, Aguan.
Update pagar laut Tangerang, seret nama Jokowi dan Aguan.
TRIBUNJAMBI.COM - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menanggapi laporan dugaan korupsi yang menyangkut nama Presiden RI ke-7 Joko Widodo (Jokowi) dan Agung Sedayu Group, Aguan.
Dugaan tersebut terkait adanya kongkalikong dalam proyek strategi nasional (PSN) Pantai Indah Kapuk (PIK) 2.
Selain itu juga terkait dengan terbitnya sertifikat Hak Guna Bangunan (HGB) pagar laut di perairan Tangerang, Banten.
Laporan tersebut menyeret dua nama besar yakni Jokowi yang merupakan Presiden RI ke-7.
Kemudian yakni seorang pengusaha yang merupakan pemilik Agung Sedayu Group, Sugianto Kusuma alias Aguan.
Kedua orang tersebut diminta untuk diperiksa terkait adanya korupsi dan kongkalikong PSN PIK 2.
Terkait hal itu, KPK memastikan akan menganalisa laporan yang diajukan mantan pimpinan KPK, Abraham Samad dan Muhammad Jasin ini.
Baca juga: Kades Kohod Diperiksa KKP Terkait Pagar Laut Tangerang
Baca juga: Buntut Pagar Laut Tangaerang, Menteri ATR/BPN Copot 8 Pegawai, Kepala BPN hingga Kasi Survei
"KPK menyampaikan terima kasih dan apresiasi atas pertemuan ini, sebagaimana komitmen kami untuk menjalin kerja sama dengan seluruh elemen masyarakat dalam pemberantasan korupsi, karena kepercayaan dan dukungan publik penting untuk pemberantasan korupsi yang efektif dan berdampak nyata bagi masyarakat."
"Informasi awal yang disampaikan dalam forum tersebut tentu akan menjadi pengayaan bagi kami di KPK," kata Juru Bicara KPK Tessa Mahardhika Sugiarto, Jumat (31/1/2025).
Proses analisa dilakukan untuk mengulik kebenaran dugaan tindak pidana korupsi.
"Untuk selanjutnya dilakukan verifikasi dan analisis ada tidaknya unsur-unsur dugaan tindak pidana korupsi dan menjadi kewenangan tugas KPK," jelas Tessa Mahardhika.
Diketahui, KPK pada Jumat lalu menerima kunjungan dari mantan pimpinannya.
Sejumlah aktivis antikorupsi yang tergabung dalam koalisi masyarakat sipil juga ikut mendampingi.
Abraham Samad mengaku telah menyerahkan berbagai dugaan korupsi PSN PIK 2 ke pimpinan KPK, Setyo Budiyanto.
"Kami ini masyarakat yang peduli terhadap pemberantasan tindak pidana korupsi."
"Tadi kita berdiskusi sama pimpinan KPK, dihadiri langsung oleh Pak Fitroh Rohcahyanto dan Pak Ibnu Basuki Widodo (Wakil Ketua KPK) kemudian menyusul Pak Ketua, Pak Setyo Budi juga hadir."
"Kita mendiskusikan kasus yang sedang hangat. Kebetulan kita membawa laporannya juga yang sudah dibuat oleh teman-teman koalisi, yaitu dugaan korupsi Proyek Strategis Nasional PIK 2," kata Abraham di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Jumat.
Abraham Samad meminta KPK dapat melakukan investigasi terkait dugaan korupsi yang terjadi di PSN PIK 2.
Ia menduga proyek PSN PIK 2 kental nuansa korupsi.
Baca juga: Ternyata Oh Ternyata, 8 Pegawai ATR/BPN Terima Suap Sertifikat HGB Pagar Laut, Nusron: Nggak Tahu
"KPK punya kewenangan untuk melakukan pemeriksaan terhadap penyelenggara negara, baik yang ada di tingkat daerah maupun yang ada di tingkat pusat. Karena kita bisa duga bahwa penetapan PIK menjadi PSN itu tidak terlepas dari praktek kongkalikong, praktek suap menyuap, ya."
"Lebih jauh kita bisa melihat bahwa di situ ada kerugian negara sebenarnya ya," jelas Abraham Samad.
Abraham Samad juga menyoroti penerbitan sertifikat di atas laut pesisir Tangerang.
Pihaknya menduga terdapat praktik suap-menyuap dari polemik penerbitan sertifikat tersebut.
"Kemudian juga kita melaporkan tentang ada dugaan kuat terjadi suap-menyuap gratifikasi di dalam penerbitan sertifikat di atas laut."
"Yang diduga kuat dilakukan oleh Agung Sedayu Group dan anak perusahaannya," ujar Abraham Samad.
Abraham Samad mengingatkan KPK untuk tidak takut memanggil pihak-pihak yang diduga terlibat proyek PSN PIK 2.
"Oleh karena itu, kita meminta supaya KPK tidak usah khawatir memanggil orang yang merasa dirinya kuat selama ini, yaitu Aguan," ujar Abraham Samad.
Menurut mantan Wakil Ketua KPK Mochamad Jasin, penggunaan aset di atas laut itu merugikan negara, karena tidak mengikuti aturan perundang-undangan yang berlaku.
Hal itu tertuang dalam UUD 1945 yang menyebutkan bahwa bumi, air, dan kekayaan yang ada di dalamnya digunakan untuk kemakmuran rakyat.
"Tidak bisa dikuasai oleh oknum tertentu, dikuasai untuk proyek-proyek yang tadi disebutkan Pak Abraham Samad itu PIK 2, berikut dengan penerbitan sertifikat yang super cepat itu."
"Itu sudah melanggar, itu bisa UUD 45 yang dilanggar, konstitusi, Undang-Undang 31 Tahun 1999 itu Pasal 2," kata Jasin.
Baca juga: Daftar 8 Pegawai ATR/BPN yang Kena Sanksi Berat Buntut Terbitnya Sertifikat Pagar Laut Tangerang
Jasin tak memungkiri Kejaksaan Agung (Kejagung) telah menerbitkan surat perintah dimulainya penyelidikan (sprinlidik) untuk mengusut polemik pagar laut di Tangerang.
Namun, ia menyatakan KPK juga bisa berjalan bersamaan untuk mengusut kasus lainnya yang terkait dengan PSN PIK 2.
"Suatu kasus itu bisa saja ditangani oleh ketiga APH, kepolisian, kejaksaan, kepolisian itu secara concurrent bersama-sama."
"Jadi jangan kalau di sana sudah mulai sprinlidik, bisa saja KPK menerbitkan sprinlidik pada bidang kasus yang lain yang terkait dengan PIK 2 itu," jelas Jasin.
Jokowi adalah Pintu Masuk
Sebelumnya, seorang aktivis bernama Said Didu mengatakan perlunya pengusutan dugaan korupsi PSN PIK 2.
Ini dilakukan untuk membongkar praktik korupsi yang diduga dilakukan Presiden ke-7 RI Joko Widodo (Jokowi).
"Saya pikir yang kita laporkan adalah pintu masuk untuk membongkar legalisasi perampokan negara yang dilakukan oleh Presiden Jokowi selama 10 tahun," kata Said, baru-baru ini.
Said menilai, proyek PSN PIK 2 merupakan puncak praktik rasuah yang terjadi selama masa pemerintahan Presiden Jokowi.
"Legalisasinya banyak sekali, melalui tambang, pengambilan hutan, perkebunan, lahan dan lain-lain. Itu pintu masuknya."
"Nah, PIK 2 itu adalah puncak gunung es terjadinya kehilangan aset negara yang diserahkan kepada pihak swasta lewat kekuasaan yang melebihi kewenangan," jelas Said.
Said juga meminta KPK untuk menghitung kerugian negara akibat proyek ini.
"Tadi saya meminta kepada KPK, sederhana melihat, berapa jalan, berapa pantai, berapa irigasi, yang sudah diambil alih oleh PIK 2 apakah ada ganti ruginya kepada negara atau hilang begitu saja karena sudah ada berapa kecamatan habis," tegasnya.
Said menilai Jokowi ikut andil dalam rekayasa tersebut ketika menjadikan PIK 2 sebagai PSN.
Simak berita terbaru Tribunjambi.com di Google News
Baca juga: KKB Papua Bunuh Warga Sipil, Jubir TPNPB: Agen Mata-mata, Lakukan Perlawanan, 1 Melarikan Diri
Baca juga: Haul Imam Syafii di Tanjab Barat, Bupati Anwar Sadat Ajak Masyarakat Teladani Ulama Besar
Baca juga: Kata Polisi Soal Warga Sipil Ditemukan Tewas di Jalan yang Diduga Ulah KKB Papua, Pelaku Diburu
Baca juga: Bupati Tanjab Barat Hadiri Haul Imam Syafii bersama PBNU
Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.